Breaking News, Pilkada Aceh Tamiang Gak Jadi Kotak Kosong, PT TUN Kabulkan Gugatan Hamdan Sati Pasangan Independen!

Pilkada Aceh Tamiang, Gugatan Pasangan Independen, PTTUN Medan, Surat Keputusan KIP, Hamdan Sati Febriadi, Bupati dan Wakil Bupati, Biaya Perkara Pilkada, Keputusan KIP Aceh, Putusan Pengadilan Tinggi.
Rate this post

Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Medan akhirnya mengabulkan gugatan pasangan calon bupati dan wakil bupati Aceh Tamiang, Hamdan Sati dan Febriadi. Jadi, gak ada lagi yang namanya kotak kosong di Pilkada kali ini!

Putusan ini resmi dikeluarin PTTUN Medan dengan nomor 15/G/PILKADA/2024/PTTUN.MDN pada Selasa (29/10/2024). Isinya ada lima poin penting, mulai dari mengabulkan gugatan mereka sampai menyuruh Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Tamiang buat revisi keputusan.

Read More

Poin utama? Surat Keputusan KIP Aceh Tamiang Nomor 726 Tahun 2024 yang awalnya menetapkan pasangan Armia Pahmi dan Ismail batal, guys! Jadi, KIP harus cabut keputusan itu dan bikin keputusan baru yang mencantumkan nama Hamdan Sati dan Febriadi sebagai calon bupati dan wakil bupati Aceh Tamiang, barengan sama pasangan Armia-Ismail.

BACA JUGA  Jakarta Genjot Uji Emisi Kendaraan, Biar Udara Lebih Sehat!

Nah, di putusan terakhir, PTTUN juga menghukum KIP buat bayar biaya perkara sebesar Rp 295.000. Ketua KIP Aceh Tamiang, Rita Afrianti, masih belum kasih komentar soal ini. Dia bilang masih nunggu salinan putusannya dulu.

“Kami belum terima salinannya. Nanti kalau udah terima, baru kita kasih keterangan,” kata Rita.

Dapatkan Artikel Viral dengan Gabung di Google News Kami

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *