Pelaku pemerkosaan di RS Hasan Sadikin, akhirnya dihukum! Priguna Anugerah, seorang dokter PPDS dari Unpad, ditangkap atas kasus pemerkosaan yang dilakukan terhadap keluarga penunggu pasien di RS Hasan Sadikin Bandung. Kejadian ini membuat banyak pihak terkejut, dan pihak berwenang langsung bertindak tegas.
Setelah statusnya sebagai tersangka, Konsil Kesehatan Indonesia (KKI) langsung mengambil langkah serius dengan mencabut Surat Tanda Registrasi (STR) dan Surat Izin Praktik (SIP) pelaku. Artinya, Priguna Anugerah nggak akan bisa berpraktik lagi sebagai dokter, seumur hidup!
Ketua KKI, drg. Arianti Anaya, mengatakan pencabutan STR dan SIP adalah hukuman tertinggi bagi profesi kedokteran di Indonesia. Sanksi ini tentunya menunjukkan betapa seriusnya pelanggaran ini.
Kemenkes juga ikut menanggapi, dengan memberhentikan sementara program PPDS Anestesiologi di RSHS untuk evaluasi total terhadap sistem pengawasan dan pengelolaan di sana. Pemerintah berkomitmen untuk memastikan kejadian seperti ini nggak terulang lagi di masa depan.
Kasus ini jelas jadi pelajaran bagi banyak orang, bahwa profesi medis harus tetap menjaga etika dan integritas. Pelaku sudah menerima sanksi berat yang membuatnya tidak bisa lagi berpraktik seumur hidup, untuk menghormati korban dan menjaga kepercayaan masyarakat terhadap dunia medis.
Dapatkan Artikel Viral dengan Gabung di Google News Kami
