Gak ada ampun buat pelaku curanmor! Seorang residivis yang nyuri motor di Depok kepergok warga dan polisi, Senin, 10 Februari 2025, dini hari. Pelaku, yang berinisial BCL (45), ketahuan lagi-lagi nyuri motor milik warga di Jalan Radar Auri, Cimanggis.
Menurut Kapolsek Cimanggis, Tatang Targana, pelaku ketahuan pas lagi beraksi dan langsung dikejar sama tim polisi yang lagi patroli. Gak cuma itu, warga juga nggak tahan dan langsung melampiaskan kekesalannya, bikin pelaku babak belur sebelum akhirnya polisi turun tangan.
Pelaku Punya Senjata Tajam
Polisi nemuin barang bukti motor Honda Beat milik korban dan tas berisi senjata tajam serta kunci motor. Ternyata, si BCL nggak main-main, dia bawa sangkur buat melindungi diri kalau kepergok.
Lebih parahnya lagi, BCL ini residivis kasus curanmor yang baru keluar dari penjara, diajak sama temannya yang sekarang jadi buronan untuk nyuri motor.
Bakal Di Penjara Lama
Karena bawa senjata tajam dan curi motor, BCL dijerat Undang-Undang Darurat dan Pasal 363 KUHP, ancaman hukuman di atas 10 tahun penjara!
Dapatkan Artikel Viral dengan Gabung di Google News Kami
