Kabar baik bagi penerima Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus yang sebelumnya mengalami penghapusan data. Kini, data yang sempat terhapus dapat diaktifkan kembali melalui proses tertentu yang telah ditetapkan.
Penyebab Penghapusan Data KJP Plus
Penghapusan data penerima KJP Plus biasanya terjadi karena beberapa faktor berikut:
- Data Tidak Valid: Terjadi perubahan kondisi ekonomi keluarga, seperti kepemilikan mobil atau aset dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) yang melebihi batas yang ditentukan.
- Tidak Memberikan Klarifikasi: Penerima tidak memenuhi permintaan untuk memperbarui data saat diminta.
- Evaluasi dan Verifikasi Rutin: Dinas Pendidikan DKI Jakarta secara berkala melakukan evaluasi data penerima untuk memastikan bantuan tepat sasaran.
Proses Pengaktifan Kembali Data KJP Plus
Untuk mengaktifkan kembali data yang terhapus, berikut langkah-langkah yang harus dilakukan:
- Klarifikasi Data: Penerima perlu mendatangi kelurahan atau kantor Dinas Pendidikan terdekat untuk memberikan informasi terkini tentang kondisi keluarga.
- Verifikasi Ulang: Setelah klarifikasi, data akan diperiksa kembali oleh pihak terkait untuk memastikan kelayakan penerima.
- Pengaktifan Kembali: Jika lolos proses verifikasi, nama penerima akan dimasukkan kembali ke daftar penerima KJP Plus.
Proses ini berlaku untuk data yang terhapus pada tahap II tahun 2024, dengan pengaktifan ulang direncanakan mulai Januari 2025 (Tahap 1 2025). Penerima harus memastikan bahwa data yang diberikan benar dan memenuhi persyaratan yang berlaku, seperti tidak memiliki mobil atau anggota keluarga yang berprofesi sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Bagi masyarakat yang datanya terhapus, segera lakukan klarifikasi dan penuhi persyaratan agar bantuan dapat diterima kembali.
Dapatkan Artikel Viral dengan Gabung di Google News Kami








