Pencairan Dana KJP Plus Tahap II Januari 2025: Panduan Lengkap dan Informasi Terbaru

Anjas Nugie
Rate this post

Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi DKI Jakarta telah mengumumkan pencairan dana Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus tahap II tahun 2024 yang dimulai sejak 6 Januari 2025. Program ini bertujuan untuk mendukung kebutuhan pendidikan siswa di wilayah DKI Jakarta. Berikut informasi lengkapnya:

Jumlah Penerima KJP Plus

Jumlah penerima KJP Plus pada tahap ini mencapai 523.622 peserta didik, terdiri dari:

  • Penerima eksisting: Sebanyak 399.040 siswa.
  • Penerima baru: Sebanyak 165.000 siswa, termasuk 416 anak panti asuhan.
  • Penerima dari jalur PPDB Bersama: Sebanyak 19.166 siswa dari jenjang SMP, SMA, dan SMK.

Besaran Dana KJP Plus

Dana yang diterima oleh setiap peserta didik berbeda, tergantung jenjang pendidikannya. Adapun penerima terdiri dari:

  • 249.919 siswa SD/MI.
  • 147.341 siswa SMP/MTs.
  • 48.876 siswa SMA/MA.
  • 83.403 siswa SMK.
  • 1.083 peserta dari Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM).

Cara Cek Penerimaan Dana

Untuk mempermudah masyarakat, Disdik DKI Jakarta menyediakan layanan daring. Berikut langkah-langkahnya:

  1. Kunjungi laman resmi di kjp.jakarta.go.id.
  2. Pilih menu “Periksa Status Penerimaan KJP.”
  3. Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
  4. Pilih tahun penerimaan (2025) dan tahap 1.
  5. Klik “Cek” dan tunggu hingga data penerima muncul.

Proses Administrasi Penerima Baru

Penerima baru diharapkan bersabar karena proses administrasi masih berlangsung, meliputi:

  • Pembukaan rekening.
  • Pencetakan buku tabungan dan kartu ATM.
  • Penyerahan buku tabungan dan ATM.
  • Pemindahbukuan dana oleh Bank DKI.

Dengan adanya program ini, diharapkan kebutuhan pendidikan siswa dapat terpenuhi, sehingga meningkatkan kualitas pendidikan di DKI Jakarta.

Leave a Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *