Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi DKI Jakarta telah mengumumkan pencairan dana Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus tahap II tahun 2024 yang dimulai sejak 6 Januari 2025. Program ini bertujuan untuk mendukung kebutuhan pendidikan siswa di wilayah DKI Jakarta. Berikut informasi lengkapnya:
Jumlah Penerima KJP Plus
Jumlah penerima KJP Plus pada tahap ini mencapai 523.622 peserta didik, terdiri dari:
- Penerima eksisting: Sebanyak 399.040 siswa.
- Penerima baru: Sebanyak 165.000 siswa, termasuk 416 anak panti asuhan.
- Penerima dari jalur PPDB Bersama: Sebanyak 19.166 siswa dari jenjang SMP, SMA, dan SMK.
Besaran Dana KJP Plus
Dana yang diterima oleh setiap peserta didik berbeda, tergantung jenjang pendidikannya. Adapun penerima terdiri dari:
- 249.919 siswa SD/MI.
- 147.341 siswa SMP/MTs.
- 48.876 siswa SMA/MA.
- 83.403 siswa SMK.
- 1.083 peserta dari Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM).
Cara Cek Penerimaan Dana
Untuk mempermudah masyarakat, Disdik DKI Jakarta menyediakan layanan daring. Berikut langkah-langkahnya:
- Kunjungi laman resmi di kjp.jakarta.go.id.
- Pilih menu “Periksa Status Penerimaan KJP.”
- Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
- Pilih tahun penerimaan (2025) dan tahap 1.
- Klik “Cek” dan tunggu hingga data penerima muncul.
Proses Administrasi Penerima Baru
Penerima baru diharapkan bersabar karena proses administrasi masih berlangsung, meliputi:
- Pembukaan rekening.
- Pencetakan buku tabungan dan kartu ATM.
- Penyerahan buku tabungan dan ATM.
- Pemindahbukuan dana oleh Bank DKI.
Dengan adanya program ini, diharapkan kebutuhan pendidikan siswa dapat terpenuhi, sehingga meningkatkan kualitas pendidikan di DKI Jakarta.
