Bentuk-bentuk Perlindungan LPSK yang Bisa Diterima Bharada Eliezer

Bharada Eliezer, LPSK
Rate this post

Jakarta, suarnews.com- Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memberikan perlindungan terhadap Bharada Richard Eliezer alias Bharada E selaku tersangka dan saksi dalam kasus pembunuhan Brigadir J.

Bharada E sendiri telah mengajukan perlindungan sejak Kamis, 14 Juli 2022. Ia mendapatkan perlindungan setelah memberikan kesaksian dan informasi terkait dengan orang-orang yang terlibat dalam kasus yang menewaskan Brigadir J.

Read More

Atas informasi yang diberikan oleh Bharada E tersebut, Ferdy Sambo saat ini ditetapkan menjadi tersangka baru dalam kasus yang menjadi perhatian nasional ini.

Baca artikel menarik lainnya:

Sedang Viral! Apa Itu Posisi Lotus dalam Berhubungan Intim?

Bharada E merupakan salah satu orang yang ada di lokasi kejadian perkara, dan oleh karenanya selain menjadi seorang tersangka, Bharada E juga merupakan seorang saksi dalam kejadian tersebut.

Kedudukan saksi dalam proses peradilan pidana merupakan peran yang sangat penting mulai sejak awal pemeriksaan sampai selesainya proses pemeriksaan perkara.

BACA JUGA  Pria Bawa Golok dan Bacok Pedagang Es Doger di Cileunyi, Gegara Tidak Diberi Gratis

Sebagian besar terungkapnya kasus pelanggaran hukum terjadi karena adanya informasi dari masyarakat, baik dari awal penyelidikan sampai di kejaksaan dan akhirnya di pengadilan.

Keterangan dari saksi sebagai alat bukti utama akan menjadi acuan hakim dalam memberikan keputusan bersalah atau tidaknya seorang terdakwa/tersangka.

Berdasarkan laman Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), saksi merupakan salah satu faktor penting dalam pembuktian maupun pengungkapan fakta yang akan dijadikan acuan dalam menemukan bukti-bukti lain untuk menguatkan sebuah penyelidikan, penyidikan maupun pembuktian di pengadilan.

Peran seorang saksi di dalam proses penegakkan hukum, terutama dalam hukum pidana sangat penting. Ini karena membawa konsekuensi tersendiri bagi seorang yang ditunjuk atau ditetapkan sebagai saksi, baik saksi korban dan saksi pelapor maupun saksi-saksi lain dalam pembuktian perkara tindak pidana.

Di sisi lain, KUHP sendiri belum mengatur mengenai aspek perlindungan bagi saksi.

Adapun pengaturan mengenai perlindungan saksi ditemukan dalam UU PSK. Berdasarkan ketentuan Pasal 4 UU PSK, perlindungan saksi dan korban bertujuan memberikan rasa aman kepada saksi dan/atau korban dalam memberikan keterangan pada setiap proses pidana.

BACA JUGA  Jadwal dan Lokasi SIM Keliling Jakarta, 30 November 2024: Cara Mudah Perpanjang SIM A dan C!

Berdasarkan UU PSK, telah disebutkan bahwa bentuk perlindungan terhadap saksi dan korban dapat berbentuk sebagai berikut:

Perlindungan atas keamanan pribadi, keluarga dan harta bendanya serta bebas dari ancaman yang berkaitan dengan kesaksian yang akan, sedang, atau telah diberikan

Ikut serta dalam proses memilih dan menentukan bentuk perlindungan serta dukungan keamanan

Memberikan keterangan tanpa tekanan

Mendapatkan penerjemah

Bebas dari pertanyaan yang menjerat

Mendapat informasi mengenai perkembangan kasusnya

Mendapat informasi mengenai putusan pengadilan

Diberitahu ketika terpidana dibebaskan

Dirahasiakan identitasnya

Mendapat identitas baru

Mendapat tempat kediaman sementara

Mendapat tempat kediaman yang baru

Mendapat penggantian biaya transportasi

Mendapat bantuan penasehat hukum

Memperoleh bantuan biaya hidup sementara sampai pada batas waktu perlindungan hukum itu berakhir

Mendapat pendampingan

Adapun tujuan atau sasaran daripada perlindungan yang diberikan oleh UU PSK terhadap para saksi dan/atau korban telah diatur didalam Pasal 5.

Bunyi pasal ini adalah hak yang diberikan kepada saksi dan/atau korban tindak pidana dalam kasus-kasus tertentu sesuai dengan keputusan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban.

Dapatkan Artikel Viral dengan Gabung di Google News Kami

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *