Jakarta, suarnews.com- Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memberikan perlindungan terhadap Bharada Richard Eliezer alias Bharada E selaku tersangka dan saksi dalam kasus pembunuhan Brigadir J.
Bharada E sendiri telah mengajukan perlindungan sejak Kamis, 14 Juli 2022. Ia mendapatkan perlindungan setelah memberikan kesaksian dan informasi terkait dengan orang-orang yang terlibat dalam kasus yang menewaskan Brigadir J.
Atas informasi yang diberikan oleh Bharada E tersebut, Ferdy Sambo saat ini ditetapkan menjadi tersangka baru dalam kasus yang menjadi perhatian nasional ini.
Baca artikel menarik lainnya:
Sedang Viral! Apa Itu Posisi Lotus dalam Berhubungan Intim?
Bharada E merupakan salah satu orang yang ada di lokasi kejadian perkara, dan oleh karenanya selain menjadi seorang tersangka, Bharada E juga merupakan seorang saksi dalam kejadian tersebut.
Kedudukan saksi dalam proses peradilan pidana merupakan peran yang sangat penting mulai sejak awal pemeriksaan sampai selesainya proses pemeriksaan perkara.
Sebagian besar terungkapnya kasus pelanggaran hukum terjadi karena adanya informasi dari masyarakat, baik dari awal penyelidikan sampai di kejaksaan dan akhirnya di pengadilan.
Keterangan dari saksi sebagai alat bukti utama akan menjadi acuan hakim dalam memberikan keputusan bersalah atau tidaknya seorang terdakwa/tersangka.
Berdasarkan laman Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), saksi merupakan salah satu faktor penting dalam pembuktian maupun pengungkapan fakta yang akan dijadikan acuan dalam menemukan bukti-bukti lain untuk menguatkan sebuah penyelidikan, penyidikan maupun pembuktian di pengadilan.
Peran seorang saksi di dalam proses penegakkan hukum, terutama dalam hukum pidana sangat penting. Ini karena membawa konsekuensi tersendiri bagi seorang yang ditunjuk atau ditetapkan sebagai saksi, baik saksi korban dan saksi pelapor maupun saksi-saksi lain dalam pembuktian perkara tindak pidana.
Di sisi lain, KUHP sendiri belum mengatur mengenai aspek perlindungan bagi saksi.
Adapun pengaturan mengenai perlindungan saksi ditemukan dalam UU PSK. Berdasarkan ketentuan Pasal 4 UU PSK, perlindungan saksi dan korban bertujuan memberikan rasa aman kepada saksi dan/atau korban dalam memberikan keterangan pada setiap proses pidana.
Berdasarkan UU PSK, telah disebutkan bahwa bentuk perlindungan terhadap saksi dan korban dapat berbentuk sebagai berikut:
Perlindungan atas keamanan pribadi, keluarga dan harta bendanya serta bebas dari ancaman yang berkaitan dengan kesaksian yang akan, sedang, atau telah diberikan
Ikut serta dalam proses memilih dan menentukan bentuk perlindungan serta dukungan keamanan
Memberikan keterangan tanpa tekanan
Mendapatkan penerjemah
Bebas dari pertanyaan yang menjerat
Mendapat informasi mengenai perkembangan kasusnya
Mendapat informasi mengenai putusan pengadilan
Diberitahu ketika terpidana dibebaskan
Dirahasiakan identitasnya
Mendapat identitas baru
Mendapat tempat kediaman sementara
Mendapat tempat kediaman yang baru
Mendapat penggantian biaya transportasi
Mendapat bantuan penasehat hukum
Memperoleh bantuan biaya hidup sementara sampai pada batas waktu perlindungan hukum itu berakhir
Mendapat pendampingan
Adapun tujuan atau sasaran daripada perlindungan yang diberikan oleh UU PSK terhadap para saksi dan/atau korban telah diatur didalam Pasal 5.
Bunyi pasal ini adalah hak yang diberikan kepada saksi dan/atau korban tindak pidana dalam kasus-kasus tertentu sesuai dengan keputusan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban.
Dapatkan Artikel Viral dengan Gabung di Google News Kami
