LPSK menyatakan Bharada Richard Eliezer memenuhi syarat sebagai justice collaborator

Bharada Richard Eliezer, Justice Collaborator, LPSK
Rate this post

Jakarta, suarnews.com- Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyatakan, Bharada Richard Eliezer atau Bharada E memenuhi syarat sebagai justice collaborator. Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo mengungkapkan, keputusan ini diberikan lantaran Bharada E bukan pelaku utama pembunuhan di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo, di Duren Tiga, Jakarta. “Kami sampai pada keyakinan bahwa Bharada E memenuhi syarat sebagai seorang justice collaborator. Pertama karena yang bersangkutan bukan pelaku utama,” ucap Hasto dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (15/8/2022).

Berdasarkan catatan LPSK, kata Hasto, Bharada E memang adalah pelaku tindak pidana dengan peran yang sangat kecil atau minor. Penembakan yang dilakukan terhadap Brigadir J oleh Bharada E merupakan perintah atasannya, Irjen Ferdy Sambo. “Tentang penerimaan justice collaborator pada yang bersangkutan memanf LPSK sudah lama perhitungkan dan prediksikan bahwa yang bersangkutan bakal ditetapkan sebagai tersangka,” ucap Hasto.

Read More
BACA JUGA  Jadwal dan Biaya Perpanjangan SIM Keliling di Sumedang, Sabtu 30 November 2024

Pihaknya, kata Hasto, masih mendalami apakah Bharada E menjadi master mind atau lainnya. Yang jelas, pihaknya melihat bahwa peran Bharada E sangat kecil. “Kami lihat bahwa peran ini kecil dan kami lihat memang yang bersangkutan tidak punya mensrea atau niatan untuk melakukan pembunuhan,” ungkap Hasto. Selain itu, Hasto mengungkapkan, Bharada E juga menyatakan kesediaannya untuk memberikan informasi kepada aparat penegak hukum tentang berbagai fakta. Bharada E bersedia pula menjadi justice collaborator.

“Dia bersedia untuk mengungkap dan bahkan pada orang-orang yang punya peran jauh lebih besar ketimbang dia atau atasannya di dalam tindak pidana ini,” beber Hasto. Sebagai informasi, kasus baku tembak antara Brigadir J dengan Bharada E di rumah Irjen Ferdy Sambo terjadi pada 8 Juli 2022. Kasus tersebut membuat Brigadir J tewas. Selepas kematiannya, ada banyak kejanggalan yang ditemukan dan disoroti banyak pihak. Kejanggalan inilah yang membuat Polri membentuk tim khusus untuk penyidikan kasus kematian, menonaktifkan Irjen Ferdy Sambo, hingga melakukan otopsi ulang jenazah Brigadir J.

Dapatkan Artikel Viral dengan Gabung di Google News Kami

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *