Jonathan Frizzy Jadi Tersangka Kasus Vape Obat Keras, Gimana Kronologinya?

Jonathan Frizzy, vape etomidate, Bea Cukai, tersangka, Pasal 436, WhatsApp grup, Ijonk, EDS, hukum pidana, Polresta Bandara
Rate this post

Jonathan Frizzy resmi jadi tersangka. Kabar mengejutkan datang dari Jonathan Frizzy, yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka kasus vape mengandung obat keras etomidate. Kasus ini bermula setelah beberapa orang ditangkap di Bandara Soekarno-Hatta, dan penyelidikan pun mengarah kepada Ijonk, sapaan akrab Jonathan.

Ditangkap di Jakarta Selatan.
Jonathan Frizzy diamankan oleh pihak kepolisian pada Minggu, 4 Mei 2025, sekitar pukul 17.00 WIB di kawasan Bintaro Akasia, Pesanggrahan, Jakarta Selatan. Sebelumnya, ia sempat diperiksa sebagai saksi terkait kasus ini, yang melibatkan tiga tersangka lainnya.

Read More
BACA JUGA  Dhena Devanka Buka Suara, Netizen Support Abis!

Kasus vape etomidate.
Polisi menjelaskan bahwa Jonathan dijerat dengan pasal berlapis terkait Undang-Undang Kesehatan. “Pasal 435 Subsider Pasal 436 ayat 2 Undang-Undang RI nomor 17 tahun 2023 juncto Pasal 55 KUHP pidana,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kompol Ade Ary Syam Indradi. Jika terbukti, Ijonk bisa terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Ijonk mangkir pemeriksaan.
Ternyata, Jonathan sempat tidak hadir dalam pemeriksaan lanjutan, bukan karena menghindar, tapi karena alasan kesehatan yang mengharuskannya beristirahat di rumah sakit selama lima hari. “Pada pemeriksaan kedua, yang bersangkutan beralasan sakit,” kata Kombes Ronald Sipayung, Kapolresta Bandara Soekarno-Hatta.

BACA JUGA  Nikita Mirzani Masih Ditahan, Bukti Apa Sih Yang Kurang?

Peran Jonathan dalam kasus ini.
Jonathan Frizzy terlibat dalam kasus rokok elektrik yang mengandung zat etomidate bersama tiga orang lainnya: BTR, EDS, dan ER. Ketiga tersangka pertama kali ditangkap di bandara saat membawa vape dengan kandungan obat keras. Setelah diperiksa, mereka mengarah pada Ijonk, yang diduga berperan dalam pengaturan pengiriman barang terlarang tersebut.

Dapatkan Artikel Viral dengan Gabung di Google News Kami

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *