Jonathan Frizzy jadi tersangka. Kabar mengejutkan datang dari Jonathan Frizzy, alias Ijonk. Ia resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkoba, lebih tepatnya dalam kasus vape yang mengandung obat keras. Penangkapan ini berlangsung pada 4 Mei 2025, sekitar pukul 17.00 WIB.
Ijonk ditangkap di Jakarta Selatan.
Ijonk ditangkap di kawasan Bintaro Akasia, Pesanggrahan, Jakarta Selatan. Polisi pun mengungkapkan bahwa Ijonk terlibat dalam jaringan yang menyalahgunakan dan mendistribusikan vape yang mengandung zat etomidate, yang termasuk dalam kategori obat keras.
Ancaman hukuman berat.
Kini, Jonathan Frizzy menghadapi ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun dan denda hingga Rp5 miliar. “Ancaman penjara maksimal 12 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar,” ujar Kombes Pol. Ade Ary Syam, Kabid Humas Polda Metro Jaya, pada Senin, 5 Mei 2025.
Kasus berawal dari Bea Cukai Soetta.
Awalnya, pihak Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) yang menemukan kasus ini setelah mengamankan penumpang yang baru tiba dari Malaysia dengan membawa zat etomidate. Polisi pun melakukan pendalaman lebih lanjut hingga akhirnya Ijonk terseret dalam kasus ini.
Kasus berlanjut, banyak tersangka.
Setelah penyelidikan lebih lanjut, satu tersangka pertama berinisial BTR ditangkap, dan beberapa tersangka lainnya juga teridentifikasi. Polisi terus mengungkap jaringan peredaran vape ilegal ini.
Dapatkan Artikel Viral dengan Gabung di Google News Kami
