Kasus Vadel Badjideh Masih Bergulir, Proses Hukum Berlanjut

Vadel Badjideh, Nikita Mirzani, persetubuhan, pemaksaan aborsi, Kejaksaan, P21, Polres Metro Jakarta Selatan, Restorative Justice, proses hukum, berkas kasus.
Rate this post

Vadel Badjideh masih ditahan di penjara karena kasus dugaan persetubuhan dan pemaksaan aborsi. Kasusnya masih dalam proses, dan kini berkasnya sudah diserahkan ke Kejaksaan untuk diproses lebih lanjut.

Vadel, yang dikenal sebagai TikToker, resmi ditahan sejak 13 Februari 2025 di Polres Metro Jakarta Selatan (Jaksel) dan menjalani masa tahanan selama 60 hari. Kasusnya terus berlanjut, dan kini pihak polisi masih menunggu keputusan dari Kejaksaan.

Read More
BACA JUGA  Lisa Mariana Bantah Soal Harga Podcast Rp150 Juta, Begini Klarifikasinya!

Kompol Murodih, Kasi Humas Polres Metro Jaksel, menyebut bahwa berkas Vadel Badjideh sudah berada di Kejaksaan. Namun, hingga saat ini, mereka masih menunggu hasil P21 dari Kejaksaan untuk melanjutkan proses hukum.

“Nanti sambil nunggu hasil dari Kejaksaan, kalau emang sudah kita terima hasil P21, mungkin akan segera kita kirim,” jelas Kompol Murodih.

Pihak kepolisian masih melengkapi berkas berdasarkan petunjuk Jaksa. Mereka mengatakan bahwa semua dokumen harus lengkap sebelum dikirim ke Kejaksaan untuk diproses lebih lanjut. Soal waktu, mereka nggak bisa memastikan kapan berkas akan diproses karena semuanya bergantung pada administratif Kejaksaan.

BACA JUGA  Prilly Latuconsina Jadi Dosen, Sukses Terus!

Selain itu, Vadel Badjideh juga belum mendapatkan permohonan Restorative Justice (RU) dari pihak pelapor, Nikita Mirzani. Menurut pihak kepolisian, mereka belum menerima permohonan tersebut dari kedua belah pihak.

Sebagai informasi, Nikita Mirzani melaporkan Vadel atas dugaan persetubuhan dan pemaksaan aborsi terhadap anak sulungnya, LM.

Dapatkan Artikel Viral dengan Gabung di Google News Kami

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *