Belajar dari Rahmat Effendi, KPK Ingatkan Kada Hindari Benturan Kepentingan dan Penyalahgunaan Wewenang

KPK RI, Rahmat Efendi
Rahmat Efendi, Walikota Bekasi ketika ditangkap KPK (Foto Istimewa)
Rate this post

Konflik kepentingan menjadi salah satu faktor pendorong terjadinya tindak pidana korupsi oleh penyelenggara negara, seperti Walikota Bekasi Rahmat Effendi alias Pepen.

Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Pencegahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ipi Maryati mengatakan, KPK mengingatkan kepala daerah untuk selalu menghindari potensi benturan kepentingan dan penyalahgunaan wewenang dalam proses pengadaan barang dan jasa maupun lelang jabatan.

Read More

“Imbauan ini kami sampaikan menyusul kasus tangkap tangan yang dilakukan KPK terhadap Walikota Bekasi yang diduga telah melakukan intervensi dalam proyek pengadaan lahan, pemotongan terkait pengisian jabatan dan tenaga kerja kontrak di lingkungan Pemkot Bekasi,” ujar Ipi kepada wartawan, Minggu sore (9/1).

BACA JUGA  "Polisi Penembak Siswa SMKN 4 Semarang Akan Jalani Sidang Etik

Dari studi yang dilakukan KPK tentang konflik kepentingan, kata Ipi, salah satu faktor pendorong terjadinya tindak pidana korupsi oleh penyelenggara negara adalah konflik kepentingan (conflict of interest).

“Yaitu situasi di mana penyelenggara negara yang memiliki kekuasaan dan kewenangan berdasarkan peraturan perundang-undangan memiliki kepentingan pribadi atas penggunaan setiap wewenang yang dimilikinya, sehingga dapat mempengaruhi kualitas dan kinerja yang seharusnya,” jelas Ipi.

Bentuk dan jenis konflik kepentingan yang sering terjadi di pemerintah daerah, antara lain penerimaan gratifikasi atas suatu keputusan atau jabatan; proses pemberian izin yang mengandung unsur ketidakadilan atau melanggar hukum.

Kemudian proses pengangkatan, mutasi, rotasi pegawai, hingga pemilihan rekanan kerja atau penyedia barang dan jasa pemerintah berdasarkan kedekatan atau balas jasa atau pengaruh dari penyelenggara negara.

BACA JUGA  "Polisi Penembak Siswa SMKN 4 Semarang Akan Jalani Sidang Etik

“Situasi ini juga bisa terjadi dalam pelaksanaan tugas di lingkungan kekuasaan lainnya,” kata Ipi.

Oleh karena itu, salah satu rekomendasi KPK berdasarkan studi tersebut yakni agar instansi melakukan pengelolaan penanganan konflik kepentingan melalui perbaikan nilai, sistem, termasuk kepada pribadi dan pembangunan budaya instansi.

KPK dalam upaya perbaikan sistem juga telah mendorong penguatan tata kelola pemerintah daerah yang baik melalui Monitoring Center for Prevention (MCP).

 

“Keberhasilan setiap daerah dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan bersih dan bebas korupsi sangat tergantung pada komitmen kepala daerah menerapkan prinsip good governance serta menjauhi benturan kepentingan dan penyalahgunaan wewenang,” pungkas Ipi. (Sumber berita: rmol.id)

Dapatkan Artikel Viral dengan Gabung di Google News Kami

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *