Info BSU 2022 Kapan Cair dan Cara Cek Penerima BLT Pekerja

blt, BSU, pekerja
Rate this post

Jakarta, suarnews.com- Memasuki awal semester kedua tahun 2022, warga mulai bertanya perihal kapan BSU 2022 cair. Pasalnya, sejak memastikan program BLT pekerja dilanjutkan pada awal tahun, pemerintah belum mengumumkan jadwal kapan BSU 2022 cair.

Hingga sejauh ini, belum ada informasi resmi yang dirilis Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). Pada setiap unggahan media sosial Kemnaker, warga terus bertanya kapan Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2022 cair.

Read More

Kemnaker sejauh ini hanya memberikan sedikit informasi terkait pencairan BSU 2022 atau BLT Buruh ini. Kemnaker mengaku sedang mempersiapkan aturan pencairan BSU 2022 agar bantuan BLT pekerja ini cair tetap sasaran.

BACA JUGA  Bang Doel Menang Telak di TPS Jakarta!

Baca artikel menarik lainnya:

Bulan Agustus 2022 BSU Cair? Ini Notifikasi Khusus Penerima BSU 2022

Salah satu regulasi yang sedang dipersiapkan itu ialah mengenai kriteria pekerja yang bisa menjadi penerima bantuan sosial (Bansos) dari pemerintah atau yang juga dikenal BLT BPJS Ketenagakerjaan.

Penerima BSU 2022 dipastikan akan menerima Rp1 juta jika pekerja yang memenuhi syarat dan ketentuan yang telah diberikan. Untuk mengecek pencairan BSU 2022, Anda bisa menggunakan link di bawah ini:

  1. Berkaca dari pencairan BSU tahun 2021, berikut ini pekerja yang berpeluang menjadi penerima BSU:
  2. Warga Negara Indonesia (WNI). Hal ini bisa dibuktikan dengan kepemilikan Nomor Induk Kependudukan (NIK)
  3. Masih aktif menjadi peserta dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan di BPJS Ketenagakerjaan
  4. Mempunyai gaji paling banyak sebesar Rp3,5 juta per bulan. Bagi pekerja/ buruh yang bekerja di wilayah dengan upah minimum provinsi atau kabupaten/ kota lebih besar dari Rp3,5 juta maka persyaratannya menjadi gajinya maksimal sebesar upah minimum kabupaten/ kota (UMK) dan dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh.
BACA JUGA  Saldo Bansos PKH Rp600.000 Segera Cair, Cek Status Penerimanya!

Diutamakan untuk pekerja yang berada di sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan, serta jasa kecuali pendidikan dan kesehatan. Hal ini disesuaikan dengan klasifikasi data sektoral BPJSTK.

Dapatkan Artikel Viral dengan Gabung di Google News Kami

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *