Wacana menjadikan zakat sebagai pengurang langsung pajak alias tax credit memang terdengar menarik. Buat para muzakki, kebijakan ini tentu bisa menjadi angin segar karena kewajiban zakat yang dibayarkan dapat langsung mengurangi beban pajak. Namun, di balik ide tersebut, kondisi keuangan negara ternyata belum berpihak.
Pakar Ekonomi Universitas Indonesia (UI), Yusuf Wibisono, menilai peluang regulasi zakat sebagai tax credit untuk direalisasikan dalam waktu dekat masih sangat kecil. Menurutnya, kondisi fiskal pemerintah saat ini sedang menghadapi tekanan berat sehingga ruang untuk memberikan insentif baru seperti itu nyaris tidak tersedia.
Pandangan tersebut disampaikan Yusuf saat menjadi narasumber dalam Focus Group Discussion (FGD) Jurnalis Filantropi yang merupakan hasil kolaborasi Badan Amil Zakat Nasional (Baznas), Komisi VIII DPR RI, Yayasan Halaqoh Tadarus Alquran, dan Lazismu. Kegiatan itu berlangsung di Ruang Perpustakaan Gedung Pusat Dakwah Muhammadiyah, Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (18/7/2026).
Fiskal Negara Lagi Ketat, Pajak Jadi Andalan Utama
Dalam paparannya, Yusuf menjelaskan bahwa saat ini Kementerian Keuangan (Kemenkeu) berada dalam posisi yang tidak mudah. Pemerintah harus menjaga penerimaan negara yang sebagian besar berasal dari sektor pajak, sementara di sisi lain kebutuhan belanja negara terus meningkat untuk membiayai berbagai program prioritas pemerintahan Presiden RI Prabowo Subianto.
Salah satu program yang menjadi sorotan adalah Makan Bergizi Gratis (MBG) yang pada APBN 2026 membutuhkan anggaran mencapai Rp268 triliun. Nilai tersebut menjadi salah satu faktor yang membuat pemerintah harus melakukan berbagai penyesuaian dalam pengalokasian anggaran.
“Untuk beberapa pembiayaan program unggulan presiden, Kemenkeu sampai harus melakukan ‘akrobat’ anggaran. MBG misalnya, dimasukkan ke pos anggaran pendidikan 20 persen. Akibatnya, alokasi untuk pendidikan yang lainnya sebenarnya turun menjadi kisaran 14-an persen,” ungkap Yusuf.
Menurut Yusuf, kondisi itu menunjukkan betapa sempitnya ruang fiskal pemerintah saat ini. Di tengah kebutuhan pendapatan negara yang besar, usulan agar zakat menjadi pengurang langsung pajak dinilai akan sulit mendapat persetujuan karena berpotensi mengurangi penerimaan negara dari sektor perpajakan.
Secara konsep, Yusuf mengakui skema tax credit memiliki banyak manfaat. Kebijakan tersebut diyakini bisa meningkatkan semangat masyarakat untuk menunaikan zakat melalui lembaga resmi karena manfaatnya akan dirasakan secara langsung dalam kewajiban perpajakan.
Meski begitu, ia menilai realitas fiskal saat ini membuat peluang kebijakan tersebut belum terbuka lebar.
“Gagasan ini (zakat sebagai tax credit) bagus dan secara ekonomi masuk akal agar muzakki (pembayar zakat) lebih semangat. Tapi kalau dari yang saya amati, peluangnya kecil untuk diterima saat ini,” imbuhnya.
Jangan Terjebak di Hulu, Fokus Perkuat Dampak di Hilir
Daripada terus mendorong perubahan regulasi yang belum tentu bisa diwujudkan dalam waktu dekat, Yusuf menyarankan agar Baznas dan seluruh Lembaga Amil Zakat (LAZ) mulai mengalihkan fokus strategi.
Menurutnya, energi lembaga zakat akan lebih berdampak apabila diarahkan untuk memperkuat pendayagunaan zakat, terutama dalam program-program pemberdayaan masyarakat dan pengentasan kemiskinan.
Ia melihat selama ini banyak program zakat di tingkat desa yang sebenarnya berhasil meningkatkan kesejahteraan masyarakat, tetapi masih berjalan sendiri tanpa dukungan yang terintegrasi dengan program pemerintah.
Padahal, pemerintah setiap tahun mengalokasikan anggaran penanggulangan kemiskinan dalam jumlah sangat besar. Persoalannya, pelaksanaan di lapangan kerap menghadapi berbagai kendala birokrasi sehingga efektivitas program belum optimal.
Biaya Program Pemerintah Dinilai Jauh Lebih Besar
Yusuf juga menyoroti persoalan efisiensi pengelolaan program sosial pemerintah. Menurut pengamatannya, biaya operasional program yang dijalankan birokrasi bisa mencapai sekitar 50 persen dari total anggaran.
Sebaliknya, lembaga pengelola zakat seperti Baznas maupun LAZ dinilai memiliki sistem yang jauh lebih efisien. Rata-rata biaya operasional program mereka hanya berada di kisaran 10 persen, sehingga dana yang diterima masyarakat penerima manfaat bisa lebih besar.
Perbedaan efisiensi tersebut, menurut Yusuf, menjadi alasan kuat mengapa pemerintah perlu membuka ruang kerja sama yang lebih luas dengan lembaga zakat.
Baznas dan LAZ Dinilai Layak Jadi Mitra Resmi Pemerintah
Yusuf mengusulkan agar pemerintah tidak hanya menjadikan Baznas dan LAZ sebagai pelengkap program sosial, tetapi benar-benar melibatkan mereka dalam pelaksanaan program penanggulangan kemiskinan nasional.
Skema kerja sama yang ditawarkan bisa berupa hibah langsung (block grant) maupun kontrak pengadaan jasa sosial, sehingga lembaga zakat dapat mengelola program pemerintah secara profesional dengan target yang jelas.
“Kalau memang regulasi tax credit tidak terwujud dan penghimpunan dana zakat nasional masih segitu-segitu saja, tidak masalah. Kita pakai cara lain. Jalankan mekanisme kontrak pengadaan jasa sosial, di-tender saja antar lembaga zakat. Pasti jauh lebih murah dan efisien dibandingkan dikerjakan birokrasi atau instansi lain yang bukan bidangnya,” papar Yusuf.
Tujuan Akhirnya Sama: Masyarakat Lebih Cepat Sejahtera
Di akhir pemaparannya, Yusuf menegaskan bahwa pemerintah dan gerakan zakat sejatinya memiliki tujuan yang sama, yakni mengurangi angka kemiskinan serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Menurutnya, jika pemerintah mau menggandeng lembaga zakat yang selama ini telah terbukti memiliki pengalaman dan efisiensi dalam menjalankan program sosial, maka manfaatnya akan jauh lebih cepat dirasakan masyarakat.
“Orientasi kita adalah kemaslahatan bagi penerima manfaat dengan melibatkan gerakan zakat yang terbukti efisien dalam program kemiskinan pemerintah akan membuat masyarakat di bawah lebih cepat sejahtera dan ketahanan sosial kita meningkat,” kata Yusuf.
Dengan kondisi fiskal yang masih ketat, peluang zakat menjadi tax credit memang belum terlihat cerah. Namun, Yusuf menilai hal itu bukan alasan untuk menghentikan langkah gerakan zakat. Justru, momentum ini bisa menjadi kesempatan bagi Baznas dan LAZ untuk memperkuat perannya sebagai mitra strategis pemerintah dalam menjalankan program-program pengentasan kemiskinan yang lebih efektif, efisien, dan tepat sasaran.








