Warga Sulawesi Selatan yang lagi mengandalkan BBM subsidi, ada satu aturan yang jangan sampai kelewat. Mulai pertengahan September 2026, pembelian BBM subsidi di sejumlah SPBU menerapkan sistem ganjil genap berdasarkan angka terakhir pelat nomor kendaraan.
Kebijakan ini diberlakukan di tengah kondisi antrean BBM yang cukup panjang di sejumlah SPBU. Jadi, sebelum berangkat mengisi bensin, pengendara perlu cek dulu tanggal dan mencocokkannya dengan angka terakhir pelat kendaraan.
Yang juga penting, aturan ini bukan kebijakan permanen. Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan menetapkan pemberlakuannya hanya untuk periode tertentu, sehingga masyarakat perlu mengetahui kapan jadwal tersebut berakhir dan apakah nantinya ada perubahan kebijakan.
Aturan Ganjil Genap BBM Subsidi Berlaku sampai Kapan?
Penerapan ganjil genap untuk pembelian BBM subsidi di Sulawesi Selatan berlangsung mulai 13 September hingga 20 September 2026.
Jadi, periode pemberlakuannya mencapai delapan hari. Selama rentang tersebut, kendaraan dengan pelat nomor berakhiran angka ganjil dan genap mendapatkan jadwal pengisian yang berbeda.
Kebijakan ini tercantum dalam surat Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sulawesi Selatan Nomor 670/2478/DESDM tertanggal 12 September 2026 mengenai penanganan antrean panjang BBM di SPBU wilayah Sulawesi Selatan.
Dengan begitu, 20 September 2026 menjadi tanggal terakhir dalam jadwal yang ditetapkan saat ini. Setelah tanggal tersebut, kelanjutan aturan akan bergantung pada evaluasi dan kebijakan pemerintah terkait kondisi antrean serta distribusi BBM subsidi.
Masyarakat pun sebaiknya tetap mengikuti informasi resmi apabila ada perubahan, perpanjangan, atau penyesuaian aturan.
Cara Cek Jadwal Pengisian BBM Subsidi
Cara melihat jadwalnya sebenarnya cukup simpel. Pengendara hanya perlu memperhatikan angka paling belakang pada pelat nomor kendaraan, kemudian menyesuaikannya dengan tanggal pengisian.
Untuk tanggal ganjil, kendaraan dengan angka terakhir 1, 3, 5, 7, atau 9 mendapatkan giliran.
Sementara itu, pada tanggal genap, kendaraan dengan angka terakhir 0, 2, 4, 6, atau 8 yang masuk jadwal.
Pola tersebut berjalan secara bergantian selama periode kebijakan.
Berikut jadwal lengkapnya:
- 13 September 2026: pelat ganjil — 1, 3, 5, 7, 9
- 14 September 2026: pelat genap — 0, 2, 4, 6, 8
- 15 September 2026: pelat ganjil — 1, 3, 5, 7, 9
- 16 September 2026: pelat genap — 0, 2, 4, 6, 8
- 17 September 2026: pelat ganjil — 1, 3, 5, 7, 9
- 18 September 2026: pelat genap — 0, 2, 4, 6, 8
- 19 September 2026: pelat ganjil — 1, 3, 5, 7, 9
- 20 September 2026: pelat genap — 0, 2, 4, 6, 8
Buat pengendara yang masuk wilayah penerapan kebijakan ini, mengecek jadwal sebelum menuju SPBU bisa membantu menghindari datang di tanggal yang tidak sesuai dengan pelat kendaraan.
Selain memperhatikan sistem ganjil genap, masyarakat juga perlu mencermati informasi terbaru dari pemerintah daerah maupun pihak terkait. Pasalnya, kebijakan tersebut ditetapkan sebagai langkah penanganan kondisi antrean dan distribusi BBM subsidi, sehingga pelaksanaannya dapat dievaluasi sesuai situasi di lapangan.
Untuk sementara, jadwal yang ditetapkan berlangsung sampai 20 September 2026. Setelah itu, masyarakat perlu menunggu informasi resmi mengenai apakah aturan dihentikan, diperpanjang, atau mengalami perubahan ketentuan.
Intinya, sebelum berangkat ke SPBU, cek dulu tanggalnya, lihat angka terakhir pelat kendaraan, lalu pastikan jadwalnya sesuai. Dengan begitu, pengisian BBM subsidi bisa dilakukan sesuai ketentuan yang sedang berlaku.








