Ingin Dapat SHM Gratis? Cek Persyaratan Lengkap dan Daftar Penerima Program Sertifikasi Tanah 2026

2026, daftar, gratis, Pemerintah, program, sertifikasi, SHM, syarat, Tanah, warga
Rate this post

Program sertifikat tanah gratis kembali menjadi perhatian masyarakat. Pada 2026, pemerintah menargetkan penerbitan sebanyak 1 juta Sertifikat Hak Milik (SHM) tanpa biaya bagi warga yang memenuhi syarat. Langkah ini dilakukan untuk mempercepat legalitas kepemilikan tanah sekaligus memberikan kepastian hukum bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) yang selama ini belum memiliki sertifikat resmi.

Program tersebut menjadi bagian dari target besar pemerintah yang ingin menerbitkan hingga 8 juta sertifikat tanah gratis sampai tahun 2028. Dengan adanya program ini, diharapkan semakin banyak masyarakat yang memiliki dokumen kepemilikan tanah yang sah sehingga lebih terlindungi dari sengketa lahan maupun persoalan administrasi di kemudian hari.

Read More

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menjelaskan bahwa kuota penerima sertifikat gratis akan terus ditingkatkan secara bertahap. Khusus tahun 2026, pemerintah menargetkan sebanyak 1 juta SHM dapat diterbitkan tanpa dipungut biaya bagi masyarakat yang memenuhi kriteria.

Menurut Nusron, hingga saat ini masih banyak rumah yang telah memperoleh bantuan pemerintah tetapi belum memiliki Sertifikat Hak Milik. Salah satu contohnya berasal dari penerima program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS).

“Jumlahnya dari tahun 2015 sampai tahun 2024, selama 10 tahun, yang sudah menerima (BSPS) itu ada sekitar 1,4 juta. Dari 1,4 juta rumah itu, setelah kita verifikasi, data yang belum bersertifikat ada 1,1 juta rumah,” jelas Nusron.

Melihat kondisi tersebut, pemerintah menilai proses sertifikasi perlu dipercepat agar masyarakat benar-benar memperoleh kepastian hukum atas rumah yang mereka tempati.

Tiga Kelompok yang Berhak Mendapat SHM Gratis

Pemerintah menetapkan tiga kelompok masyarakat yang menjadi prioritas dalam program sertifikasi tanah gratis ini.

1. Penerima bantuan perumahan pemerintah

Kelompok pertama adalah warga yang menerima bantuan pembangunan atau perbaikan rumah dari pemerintah, seperti melalui program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) atau program bedah rumah.

Selain penerima BSPS dari Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), pemerintah juga berencana memasukkan penerima program bedah rumah dari Kementerian Sosial dan Kementerian Kesehatan. Saat ini, proses pendataan dari kedua kementerian tersebut masih terus dilakukan.

“Tapi itu nanti akan menjadi sasaran objek daripada program sertifikasi sektor perumahan untuk masyarakat berpenghasilan rendah secara gratis,” ujar Nusron.

2. Peserta program rumah subsidi FLPP

Kelompok berikutnya adalah masyarakat yang membeli rumah melalui skema Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP).

Dalam program ini, pemerintah akan menggratiskan proses peningkatan status sertifikat dari Hak Guna Bangunan (HGB) menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM). Namun, masyarakat tetap harus membayar biaya pemecahan HGB induk milik pengembang karena masih termasuk dalam Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

“Tapi, yang kita gratiskan adalah dari mereka HGB yang sudah dipecah, (kemudian) dinaikkan menjadi SHM. Itu yang kita gratiskan,” kata Nusron.

Artinya, biaya yang dibebaskan hanya proses perubahan status hak tanah setelah HGB atas nama masing-masing pemilik rumah telah diterbitkan.

3. Masyarakat yang membangun rumah sendiri

Kategori terakhir adalah masyarakat yang membangun rumah secara mandiri namun masuk dalam kategori Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR).

Penentuan status MBR mengacu pada Peraturan Menteri PKP Nomor 5 Tahun 2025.

Bagi pekerja formal, status MBR dapat dibuktikan menggunakan slip gaji. Sementara itu, pekerja informal yang tidak memiliki slip gaji tetap bisa mengikuti program ini selama namanya tercatat dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) dengan klasifikasi maksimal desil delapan.

“Jadi kalau dia maksimal desil delapan, dia bisa menikmati program ini. Kenapa desil delapan? Karena berdasarkan penjelasan dari BPS, acuan penetapan pendapatan dari Permen PKP nomor 5 itu juga setara dengan desil delapan di lokasi tersebut,” tandas Nusron.

Apa Keuntungan Memiliki SHM?

Memiliki Sertifikat Hak Milik memberikan banyak manfaat bagi pemilik rumah maupun tanah. Selain menjadi bukti kepemilikan yang paling kuat secara hukum, SHM juga mempermudah proses jual beli, pewarisan, pengajuan kredit ke bank, hingga mengurangi risiko sengketa kepemilikan lahan.

Karena itu, program sertifikasi gratis ini dinilai dapat membantu masyarakat berpenghasilan rendah memperoleh legalitas aset mereka tanpa harus terbebani biaya pengurusan sertifikat.

Dengan target penerbitan 1 juta SHM gratis sepanjang 2026, masyarakat yang merasa memenuhi persyaratan sebaiknya mulai memastikan data kependudukan, status bantuan perumahan, maupun data dalam DTSEN sudah sesuai. Langkah tersebut penting agar proses verifikasi berjalan lancar ketika program mulai dilaksanakan dan kesempatan memperoleh sertifikat tanah gratis tidak terlewat.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *