Waspadai Penyalahgunaan Data Pribadi, Cek Riwayat Pinjaman Online Anda Melalui SLIK OJK

cara, cek, debt collector, Ditagih, nik, OJK, Pinjol, SLIK, Uang, utang
Rate this post

Lagi ramai banget obrolan soal pinjaman online (pinjol), apalagi setelah muncul kabar yang menyeret nama publik figur. Dari situ, banyak orang jadi kepikiran satu hal: jangan-jangan identitas kita dipakai orang lain buat ngajuin pinjaman? Nah, biar nggak terus dihantui rasa penasaran, ada cara resmi yang bisa kamu lakukan buat memastikan apakah nama atau NIK kamu tercatat memiliki pinjaman.

Belakangan, nama Sarwendah menjadi sorotan usai mengungkap pengalamannya didatangi dan dihubungi sejumlah debt collector terkait berbagai tagihan, mulai dari cicilan kendaraan, kartu kredit, hingga pinjaman online. Namun, Sarwendah menegaskan bahwa tagihan tersebut bukan menggunakan identitas miliknya.

Read More

Menurut penjelasannya, para penagih justru membawa dokumen yang mencantumkan identitas atas nama Ruben Onsu. Situasi ini kemudian memicu berbagai spekulasi di publik mengenai dugaan adanya pinjaman online atas nama Ruben.

Menanggapi isu tersebut, kuasa hukum Ruben Onsu, Minola Sebayang, langsung membantah kabar yang beredar. Ia menegaskan tudingan tersebut tidak benar dan bahkan menilai tidak masuk akal jika Ruben menggunakan layanan pinjaman online.

“Tapi yang pasti, ngapain Ruben pinjol kalau dia bisa mengajukan pinjaman ke bank?,” kata Minola.

Ramainya pemberitaan ini sekaligus menjadi pengingat bagi masyarakat untuk rutin mengecek riwayat kredit atas nama sendiri. Pasalnya, penyalahgunaan data pribadi kini menjadi salah satu modus yang patut diwaspadai.

Untungnya, masyarakat bisa melakukan pengecekan melalui Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) yang dikelola oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Melalui layanan ini, kamu bisa mengetahui apakah ada fasilitas kredit atau pinjaman yang tercatat menggunakan identitasmu.

Cara Cek Pinjaman Online Lewat SLIK OJK Secara Online

Buat yang ingin mengecek tanpa harus keluar rumah, berikut langkah-langkahnya:

  • Buka situs resmi idebku.ojk.go.id.
  • Pilih menu Pendaftaran.
  • Isi data diri sesuai identitas, seperti jenis kelamin, jenis identitas, kewarganegaraan, nomor identitas, serta kode keamanan (captcha).
  • Pastikan seluruh data sudah benar, lalu klik Selanjutnya.
  • Lengkapi formulir yang diminta dan unggah dokumen pendukung.
  • Centang pernyataan bahwa data yang diberikan benar.
  • Klik Ajukan Permohonan.
  • Setelah itu, kamu akan menerima email yang berisi nomor pendaftaran.
  • Pantau prosesnya melalui menu Status Layanan dengan memasukkan nomor pendaftaran dan captcha.
  • Jika proses verifikasi selesai, maksimal dalam satu hari kerja, hasil iDeb akan menampilkan seluruh informasi kredit atau pinjaman yang tercatat atas nama kamu.

Bisa Datang Langsung ke Kantor OJK

Kalau lebih nyaman mengurus secara langsung, OJK juga menyediakan layanan offline. Berikut persyaratannya:

  • Datangi kantor OJK terdekat.
  • Siapkan dokumen identitas, seperti KTP bagi WNI atau paspor bagi WNA.
  • Jika diwakilkan, wajib membawa surat kuasa.
  • Petugas akan memverifikasi data serta dokumen yang dibawa.
  • Setelah proses selesai, data riwayat kredit akan diproses dan hasilnya dikirim melalui alamat email yang telah didaftarkan.

Perlu diketahui, layanan SLIK OJK bukan hanya digunakan untuk mengecek pinjaman online, tetapi juga mencatat berbagai fasilitas kredit lain seperti kredit kendaraan, kartu kredit, hingga kredit perbankan. Karena itu, melakukan pengecekan secara berkala bisa membantu memastikan tidak ada penyalahgunaan identitas yang berpotensi merugikan di kemudian hari.

Jadi, jangan tunggu sampai ada debt collector yang datang atau telepon terus-menerus. Sesekali luangkan waktu buat cek data kreditmu lewat layanan resmi OJK. Selain bikin hati lebih tenang, langkah sederhana ini juga bisa menjadi cara efektif untuk mendeteksi lebih awal jika ada penyalahgunaan identitas atau pinjaman yang bukan berasal dari kamu.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *