Kalau dulu ngurus Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) identik dengan antre panjang di kantor polisi, sekarang prosesnya jauh lebih praktis. Polri sudah menyediakan layanan pendaftaran SKCK secara online melalui aplikasi Super Apps Presisi, sehingga masyarakat bisa mengisi data dan mengajukan permohonan langsung dari smartphone.
SKCK sendiri merupakan salah satu dokumen penting yang sering diminta untuk berbagai keperluan administrasi. Mulai dari melamar pekerjaan di perusahaan swasta maupun BUMN, mengikuti seleksi CPNS dan PPPK, mendaftar kuliah, mengurus beasiswa, hingga berbagai persyaratan administrasi lainnya.
Meski pengajuannya sudah bisa dilakukan secara digital, perlu diketahui bahwa pengambilan SKCK tetap dilakukan secara langsung di kantor kepolisian sesuai lokasi pembuatan. Tahap ini diperlukan untuk proses verifikasi identitas serta pencetakan dokumen resmi.
Super Apps Presisi merupakan aplikasi resmi milik Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) yang menggabungkan berbagai layanan kepolisian ke dalam satu platform digital.
Melalui aplikasi ini, masyarakat dapat mengakses beragam layanan publik, termasuk pengajuan SKCK, tanpa harus datang ke kantor polisi hanya untuk melakukan pendaftaran awal. Sistem ini dibuat agar pelayanan menjadi lebih cepat, praktis, dan efisien.
Cara Membuat SKCK Secara Online
Buat kamu yang baru pertama kali mengurus SKCK, berikut tahapan yang perlu dilakukan.
Langkah pertama adalah mengunduh aplikasi Super Apps Presisi melalui Google Play Store untuk pengguna Android atau App Store bagi pengguna iPhone.
Setelah aplikasi terpasang, lakukan registrasi akun jika belum pernah mendaftar. Pada proses ini, pemohon akan diminta mengisi data pribadi sekaligus mengunggah beberapa dokumen seperti foto KTP, foto selfie, dan foto selfie sambil memegang KTP sebagai proses verifikasi identitas.
Jika sudah memiliki akun, cukup login menggunakan data yang telah didaftarkan sebelumnya.
Selanjutnya, pilih menu SKCK di halaman utama aplikasi, kemudian tekan pilihan Ajukan SKCK.
Isi seluruh formulir pengajuan sesuai identitas pada KTP, mulai dari nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, alamat domisili, hingga Nomor Induk Kependudukan (NIK). Pastikan seluruh data yang dimasukkan benar agar tidak menghambat proses verifikasi.
Setelah itu, unggah dokumen persyaratan yang diminta oleh sistem. Dokumen tersebut nantinya akan diperiksa oleh petugas sebelum SKCK diterbitkan.
Tahap berikutnya adalah memilih metode pembayaran yang tersedia. Saat ini pembayaran umumnya dilakukan melalui Virtual Account Bank BRI sesuai nominal yang tertera di aplikasi.
Apabila pembayaran berhasil, sistem akan mengirimkan bukti pendaftaran melalui email. Bukti tersebut sebaiknya disimpan atau dicetak karena akan digunakan saat datang ke kantor polisi.
Tahap terakhir, pemohon wajib mendatangi kantor polisi yang dipilih saat pendaftaran untuk proses verifikasi data sekaligus mengambil SKCK yang telah selesai dicetak.
Berapa Lama Proses Penerbitannya?
Banyak orang mengira pembuatan SKCK membutuhkan waktu berhari-hari. Padahal, apabila seluruh persyaratan sudah lengkap dan tidak ada kendala dalam proses verifikasi, penerbitan SKCK sebenarnya bisa berlangsung sangat cepat.
Secara ketentuan, proses penyelesaian maksimal adalah 1 hari kerja. Namun dalam kondisi normal, pelayanan bahkan dapat selesai dalam waktu sekitar 5 hingga 15 menit setelah seluruh persyaratan dinyatakan lengkap dan valid oleh petugas.
Karena itu, pastikan semua dokumen sudah dipersiapkan sebelum datang ke kantor polisi agar proses berjalan lebih lancar.
Biaya Pembuatan SKCK
Pembuatan SKCK dikenakan biaya resmi sebesar Rp30.000 sesuai ketentuan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
SKCK yang telah diterbitkan memiliki masa berlaku 6 bulan sejak tanggal penerbitan. Setelah masa berlaku habis, masyarakat dapat melakukan perpanjangan apabila masih diperlukan.
Perlu Diketahui, Pelamar CPNS dan PPPK Jangan Sampai Salah Datang
Ada satu hal yang sering membuat masyarakat keliru saat mengurus SKCK.
Untuk keperluan melamar atau melengkapi administrasi CPNS maupun PPPK, penerbitan SKCK tidak dilayani di Polsek. Pemohon harus mengurus pembuatan baru maupun perpanjangan SKCK di Kepolisian Resor (Polres) sesuai ketentuan yang berlaku.
Karena itu, sebelum datang ke kantor polisi, pastikan terlebih dahulu lokasi pelayanan yang sesuai dengan kebutuhan administrasi kamu agar tidak perlu bolak-balik.
Dokumen yang Harus Disiapkan
Sebelum mengajukan SKCK, pastikan seluruh persyaratan berikut sudah tersedia:
- Fotokopi KTP disertai KTP asli untuk diperlihatkan kepada petugas.
- Fotokopi akta kelahiran, surat kenal lahir, ijazah, atau surat nikah sebagai dokumen pendukung identitas.
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
- Fotokopi kartu identitas lain bagi pemohon yang belum memiliki KTP.
- Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 sebanyak enam lembar dengan latar belakang merah.
- Bukti kepesertaan BPJS Kesehatan yang masih aktif apabila dipersyaratkan pada lokasi pelayanan.
Tips Supaya Pengajuan SKCK Lancar
Sebelum mengirim permohonan, pastikan data yang diisi sama persis dengan dokumen kependudukan. Gunakan foto dokumen yang jelas agar mudah diverifikasi petugas. Jangan lupa menyimpan bukti pembayaran dan bukti pendaftaran karena akan diminta saat proses pengambilan SKCK.
Dengan hadirnya layanan digital melalui Super Apps Presisi, proses pembuatan SKCK kini menjadi jauh lebih praktis dibanding sebelumnya. Masyarakat tidak perlu lagi menghabiskan banyak waktu hanya untuk mendaftar.
Cukup lakukan registrasi secara online dari rumah, lengkapi seluruh persyaratan, lakukan pembayaran, lalu datang ke kantor polisi untuk verifikasi dan mengambil SKCK yang sudah diterbitkan.








