Pemerintah Resmi Pertahankan Tarif Listrik PLN hingga September 2026, Cek Rincian Tarif per kWh Terbaru

daftar, harga, Listrik, per kWh, PLN, resmi, Tarif
Rate this post

Kabar yang bikin banyak orang bisa bernapas lega akhirnya datang. Pemerintah memastikan tarif listrik PLN untuk periode Juli hingga September 2026 resmi tetap alias tidak mengalami kenaikan. Artinya, pelanggan rumah tangga, pelaku usaha, hingga sektor industri masih membayar listrik dengan tarif yang sama seperti triwulan sebelumnya.

Keputusan ini diumumkan oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) sebagai langkah untuk menjaga daya beli masyarakat sekaligus mempertahankan stabilitas ekonomi nasional di tengah kondisi ekonomi global yang masih penuh tantangan.

Read More

Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menjelaskan bahwa pemerintah sengaja mempertahankan tarif listrik agar masyarakat tidak terbebani dengan biaya hidup yang semakin tinggi. Selain itu, tarif yang tetap juga diharapkan dapat memberikan kepastian bagi dunia usaha sehingga aktivitas ekonomi tetap berjalan dengan baik.

Menurutnya, kebijakan ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah untuk menghadirkan layanan listrik yang andal, terjangkau, dan berkeadilan bagi seluruh pelanggan PLN.

Meski secara perhitungan sebenarnya terdapat peluang penyesuaian tarif, pemerintah memilih untuk tidak melakukan kenaikan demi menjaga stabilitas ekonomi nasional.

Penetapan tarif listrik sendiri mengacu pada Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024. Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa tarif bagi pelanggan non-subsidi dapat dievaluasi setiap tiga bulan dengan mempertimbangkan empat indikator ekonomi utama, yaitu nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat, Indonesian Crude Price (ICP) atau harga minyak mentah Indonesia, tingkat inflasi, serta Harga Batu Bara Acuan (HBA).

Untuk penetapan tarif pada Triwulan III Tahun 2026, pemerintah menggunakan data ekonomi selama periode Februari hingga April 2026. Saat itu rata-rata nilai tukar rupiah tercatat sebesar Rp16.959,32 per dolar AS, ICP mencapai US$96,12 per barel, inflasi berada di angka 0,21 persen, sedangkan HBA ditetapkan sebesar US$70 per ton sesuai kebijakan Domestic Market Obligation (DMO) batu bara.

Walaupun hasil perhitungan formula menunjukkan adanya potensi perubahan tarif, pemerintah memilih mempertahankan tarif yang berlaku agar masyarakat maupun dunia usaha tetap memiliki kepastian dalam mengelola pengeluaran.

Kebijakan ini tidak hanya berlaku bagi pelanggan non-subsidi. Pemerintah juga memastikan 24 golongan pelanggan bersubsidi tetap menikmati tarif listrik yang sama tanpa perubahan. Kelompok tersebut meliputi pelanggan sosial, rumah tangga berpenghasilan rendah, bisnis kecil, industri kecil, hingga pelaku UMKM yang selama ini mendapatkan dukungan tarif dari pemerintah.

Dengan tarif yang tetap, masyarakat tidak perlu khawatir akan adanya kenaikan biaya listrik selama periode Juli hingga September 2026. Namun demikian, PLN tetap mengimbau pelanggan untuk menggunakan listrik secara bijak dan efisien agar tagihan bulanan tetap terkendali. Langkah sederhana seperti mematikan peralatan elektronik yang tidak digunakan, memakai lampu LED hemat energi, serta mengatur penggunaan pendingin ruangan dapat membantu mengurangi konsumsi listrik tanpa mengurangi kenyamanan.

Daftar Tarif Listrik PLN Non-Subsidi Juli–September 2026

Berikut tarif resmi listrik PLN per kWh yang berlaku untuk 13 golongan pelanggan non-subsidi:

  • Rumah Tangga R-1/TR 900 VA: Rp1.352 per kWh
  • Rumah Tangga R-1/TR 1.300 VA: Rp1.445 per kWh
  • Rumah Tangga R-1/TR 2.200 VA: Rp1.445 per kWh
  • Rumah Tangga R-2/TR 3.500–5.500 VA: Rp1.700 per kWh
  • Rumah Tangga R-3/TR 6.600 VA ke atas: Rp1.700 per kWh
  • Bisnis B-2/TR 6.600 VA–200 kVA: Rp1.445 per kWh
  • Bisnis B-3/TM di atas 200 kVA: Rp1.122 per kWh
  • Industri I-3/TM di atas 200 kVA: Rp1.122 per kWh
  • Industri I-4/TT 30.000 kVA ke atas: Rp997 per kWh
  • Kantor Pemerintah P-1/TR 6.600 VA–200 kVA: Rp1.700 per kWh
  • Kantor Pemerintah P-2/TM di atas 200 kVA: Rp1.533 per kWh
  • Penerangan Jalan Umum P-3/TR: Rp1.700 per kWh
  • Layanan Khusus L/TR, TM, TT: Rp1.645 per kWh

Dengan keputusan ini, masyarakat dan pelaku usaha memiliki kepastian bahwa tidak ada perubahan tarif listrik PLN hingga akhir September 2026. Pemerintah berharap kebijakan tersebut mampu menjaga konsumsi masyarakat, mendukung pertumbuhan dunia usaha, serta mempertahankan momentum pemulihan ekonomi nasional tanpa menambah beban biaya listrik bagi pelanggan.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *