Masih banyak yang bingung setelah muncul kabar kalau kelas 1, 2, dan 3 BPJS Kesehatan dihapus. Pertanyaan yang paling sering muncul adalah, apakah iuran BPJS sekarang berubah? Jawabannya, belum.
Pemerintah memang telah menetapkan perubahan sistem layanan rawat inap BPJS Kesehatan menjadi Kelas Rawat Inap Standar (KRIS). Namun, hingga 25 Juli 2026, besaran iuran peserta masih mengacu pada aturan yang berlaku sebelumnya karena pemerintah belum mengumumkan tarif baru yang akan diterapkan secara penuh.
Artinya, peserta BPJS Kesehatan masih membayar iuran sesuai ketentuan yang berlaku sambil menunggu keputusan resmi mengenai tarif dalam sistem KRIS.
KRIS atau Kelas Rawat Inap Standar merupakan sistem baru yang menggantikan pembagian ruang perawatan berdasarkan Kelas I, II, dan III.
Lewat sistem ini, pemerintah ingin memastikan seluruh peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) memperoleh standar pelayanan rawat inap yang lebih merata. Jadi, fokusnya bukan lagi pada perbedaan kelas kamar, melainkan pada kualitas pelayanan yang memenuhi standar nasional.
Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 sebagai perubahan atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
Kenapa Iuran Belum Berubah?
Meski sistem kelas dihapus secara bertahap, pemerintah belum menetapkan besaran iuran baru untuk KRIS.
Sebelumnya, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menjelaskan bahwa implementasi KRIS memang dilakukan secara bertahap. Menurutnya, tarif iuran kemungkinan besar tidak mengalami perubahan signifikan karena sistem baru dirancang agar tetap terjangkau bagi masyarakat.
Dengan kata lain, sampai ada regulasi terbaru, peserta masih menggunakan skema pembayaran lama.
Besaran Iuran BPJS Kesehatan yang Masih Berlaku
Berikut rincian iuran BPJS Kesehatan yang masih digunakan selama masa transisi:
1. Peserta PBI (Penerima Bantuan Iuran)
Peserta PBI tidak perlu membayar iuran karena seluruh biaya ditanggung pemerintah melalui APBN maupun APBD sesuai ketentuan yang berlaku.
2. Pekerja Penerima Upah (PPU) Instansi Pemerintah
Peserta yang bekerja sebagai:
- Pegawai Negeri Sipil (PNS)
- Anggota TNI
- Anggota Polri
- Pejabat Negara
- Pegawai Pemerintah Non-PNS
membayar iuran sebesar 5% dari gaji setiap bulan, dengan rincian:
- 4% dibayarkan pemberi kerja
- 1% dibayarkan peserta
3. PPU di Perusahaan Swasta, BUMN, dan BUMD
Skemanya juga sama, yakni:
- Total iuran 5% dari gaji bulanan
- 4% ditanggung perusahaan
- 1% dibayar pekerja
4. Anggota Keluarga Tambahan
Untuk anak keempat dan seterusnya, ayah, ibu, maupun mertua yang didaftarkan sebagai tanggungan tambahan dikenakan iuran sebesar:
- 1% dari gaji per orang setiap bulan
5. Peserta Mandiri (PBPU) dan Bukan Pekerja
Selama belum ada tarif baru KRIS, iuran peserta mandiri masih menggunakan nominal berikut:
- Rp35.000 per orang per bulan untuk manfaat pelayanan yang sebelumnya setara Kelas III. Nilai iuran sebenarnya Rp42.000, namun pemerintah masih memberikan subsidi Rp7.000.
- Rp100.000 per orang per bulan untuk manfaat yang sebelumnya setara Kelas II.
- Rp150.000 per orang per bulan untuk manfaat yang sebelumnya setara Kelas I.
Nominal tersebut masih berlaku sampai pemerintah menerbitkan aturan baru mengenai iuran KRIS.
6. Veteran dan Perintis Kemerdekaan
Bagi Veteran, Perintis Kemerdekaan, serta janda, duda, atau anak yatim piatu yang menjadi tanggungan, iuran ditetapkan sebesar 5% dari 45% gaji pokok PNS golongan III/a masa kerja 14 tahun, dan seluruhnya dibayarkan oleh pemerintah.
Aturan Pembayaran Iuran yang Perlu Diketahui
Peserta BPJS Kesehatan tetap diwajibkan membayar iuran paling lambat setiap tanggal 10 setiap bulan.
Selain itu, ketentuan mengenai keterlambatan pembayaran juga berubah. Peserta tidak lagi dikenakan denda hanya karena telat membayar iuran. Namun, apabila status kepesertaan sempat tidak aktif dan kemudian diaktifkan kembali, peserta dapat dikenai denda pelayanan apabila menjalani rawat inap dalam waktu 45 hari sejak kepesertaan aktif kembali, sesuai ketentuan yang berlaku.
Buat kamu yang sudah menjadi peserta BPJS Kesehatan, belum perlu panik dengan kabar penghapusan kelas. Untuk saat ini:
- Iuran BPJS Kesehatan belum berubah.
- Nominal pembayaran masih mengikuti aturan yang berlaku sebelumnya.
- Sistem KRIS diterapkan secara bertahap sehingga penyesuaian layanan dilakukan secara perlahan.
- Pemerintah masih akan mengumumkan secara resmi apabila nantinya terdapat perubahan tarif maupun mekanisme pembayaran.
Jadi, selama belum ada keputusan terbaru dari pemerintah, peserta cukup membayar iuran sesuai kategori kepesertaan masing-masing dan memastikan status BPJS tetap aktif agar layanan kesehatan tetap bisa digunakan kapan saja dibutuhkan.








