Aturan Ganjil Genap Jakarta Juli 2026 Masih Berlaku, Simak Jam Operasional, Daftar Ruas Jalan, dan Kendaraan yang Dikecualikan

2026, Aturan, bebas, Berlaku, daftar, Ganjil, Genap, Jakarta, jalan, Jam, Kendaraan, Operasional
Rate this post

Pengendara yang setiap hari wara-wiri di Jakarta pakai mobil pribadi, jangan sampai asal gas sebelum cek jadwal ganjil genap (gage). Soalnya, salah masuk ruas jalan saat pelat nomor kendaraan nggak sesuai tanggal bisa bikin perjalanan berujung kena tilang.

Hingga Juli 2026, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta masih menerapkan kebijakan ganjil genap sebagai salah satu upaya mengurangi kepadatan lalu lintas di sejumlah jalan utama ibu kota. Sistem ini membatasi kendaraan berdasarkan angka terakhir pelat nomor sesuai tanggal kalender.

Read More

Artinya, mobil dengan angka terakhir pelat ganjil hanya boleh melintas pada tanggal ganjil, sedangkan mobil berpelat genap hanya diperbolehkan lewat saat tanggal genap.

Kenapa Ganjil Genap Masih Diterapkan?

Kemacetan Jakarta masih menjadi tantangan besar. Berdasarkan TomTom Traffic Index 2025, tingkat kemacetan Jakarta mencapai sekitar 59,8 persen. Kondisi tersebut membuat rata-rata kendaraan hanya mampu menempuh sekitar 5,7 kilometer dalam waktu 15 menit.

Karena itu, kebijakan ganjil genap tetap menjadi salah satu strategi pemerintah untuk mengurangi volume kendaraan pribadi, memperlancar arus lalu lintas, sekaligus mendorong masyarakat beralih menggunakan transportasi umum.

Meski begitu, sistem ini bukan solusi tunggal. Pemerintah juga terus memperluas layanan transportasi massal seperti MRT, LRT, TransJakarta hingga integrasi antarmoda agar mobilitas warga semakin efisien.

Jam Berlaku Ganjil Genap Jakarta 2026

Mengacu pada Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019, aturan ganjil genap berlaku:

  • Hari: Senin sampai Jumat
  • Tidak berlaku: Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional

Jam operasional dibagi menjadi dua sesi:

Pagi

  • 06.00 WIB – 10.00 WIB

Sore hingga malam

  • 16.00 WIB – 21.00 WIB

Di luar jam tersebut, seluruh kendaraan pribadi dapat melintas tanpa memperhatikan nomor pelat.

Daftar Jalan Ganjil Genap Jakarta Terbaru

Berikut ruas jalan yang menjadi lokasi penerapan ganjil genap di Jakarta.

Koridor Sudirman–Thamrin

  • Jalan MH Thamrin
  • Jalan Jenderal Sudirman

Koridor Medan Merdeka

  • Jalan Medan Merdeka Barat
  • Jalan Majapahit

Koridor Kota Tua

  • Jalan Pintu Besar Selatan
  • Jalan Gajah Mada
  • Jalan Hayam Wuruk

Koridor Harmoni

  • Jalan Suryopranoto
  • Jalan Balikpapan

Koridor Blok M–Fatmawati

  • Jalan Sisingamangaraja
  • Jalan Panglima Polim
  • Jalan Fatmawati

Koridor Tomang–Grogol

  • Jalan Kyai Caringin
  • Jalan Tomang Raya
  • Jalan Jenderal S. Parman

Koridor Gatot Subroto–Kuningan

  • Jalan Gatot Subroto
  • Jalan HR Rasuna Said

Koridor Cawang–Jakarta Timur

  • Jalan MT Haryono
  • Jalan D.I. Pandjaitan
  • Jalan Jenderal Ahmad Yani
  • Jalan Pramuka

Koridor Senen–Salemba

  • Jalan Salemba Raya sisi Barat
  • Jalan Salemba Raya sisi Timur (Simpang Jalan Paseban Raya hingga Jalan Diponegoro)
  • Jalan Kramat Raya
  • Jalan Stasiun Senen
  • Jalan Gunung Sahari

Total terdapat 26 ruas jalan yang menjadi kawasan penerapan ganjil genap di wilayah Jakarta.

Kendaraan yang Tidak Terkena Aturan Ganjil Genap

Tidak semua kendaraan wajib mengikuti sistem ini. Berdasarkan Pergub DKI Jakarta Nomor 51 Tahun 2020, terdapat sejumlah kendaraan yang mendapat pengecualian, yaitu:

  • Kendaraan penyandang disabilitas.
  • Ambulans.
  • Mobil pemadam kebakaran.
  • Angkutan umum berpelat kuning.
  • Kendaraan listrik berbasis baterai.
  • Sepeda motor.
  • Kendaraan pengangkut BBM dan BBG.
  • Kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara.
  • Kendaraan dinas TNI dan Polri.
  • Kendaraan tamu negara atau pejabat lembaga internasional.
  • Kendaraan penanganan kecelakaan lalu lintas.
  • Kendaraan tertentu yang memperoleh izin atau pengawalan dari kepolisian, seperti kendaraan pengangkut uang bank dan pengisian ATM.

Berapa Denda Jika Melanggar Aturan Ganjil Genap Jakarta?

Pengendara yang nekat melintas di kawasan ganjil genap tanpa menyesuaikan nomor pelat berisiko dikenai sanksi tilang.

Mengacu pada Pasal 287 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pelanggar dapat dikenai:

  • Denda maksimal Rp500.000, atau
  • Kurungan paling lama 2 bulan.

Penindakan dilakukan oleh petugas kepolisian, baik melalui razia langsung maupun sistem pemantauan kamera elektronik (ETLE) di sejumlah titik yang telah terintegrasi.

Supaya perjalanan tetap lancar, biasakan mengecek tanggal pada kalender sebelum membawa mobil pribadi. Pastikan angka terakhir pelat nomor sesuai dengan tanggal berjalan, terutama jika akan melintasi kawasan Sudirman, Thamrin, Kuningan, hingga MT Haryono yang menjadi jalur favorit saat jam sibuk.

Kalau pelat kendaraan tidak sesuai, kamu bisa memilih rute alternatif di luar kawasan ganjil genap atau memanfaatkan transportasi umum yang kini semakin lengkap dan terintegrasi.

Dengan memahami jadwal, lokasi, serta aturan pengecualiannya, perjalanan di Jakarta bisa lebih nyaman tanpa harus khawatir terkena sanksi tilang.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *