Dunia ASN lagi-lagi dapet update penting nih! ๐ฅ Bukan soal aplikasi atau kinerja, tapi soal gaya + identitas. Yup, Kepala BKN resmi nerbitin Surat Edaran Nomor 2 Tahun 2026 yang ngebahas batik Korpri terbaru lengkap sama aturan pemakaiannya buat seluruh ASN, termasuk PPPK penuh waktu dan paruh waktu.
Biar nggak ketinggalan zaman (dan nggak salah kostum ๐ ), yuk kita kupas tuntas aturan barunya dengan versi yang lebih gaul, chic, dan relate sama anak muda Indonesia masa kini.
Batik Korpri: Bukan Sekadar Seragam, Tapi Statement!
Pemerintah lagi serius banget ngerapiin identitas Aparatur Sipil Negara. Lewat surat edaran ini, batik Korpri ditegaskan sebagai simbol kebersamaan, profesionalisme, dan soliditas ASN se-Indonesia.
FYI, jumlah ASN kita sekarang udah tembus 6,5 juta orang, tersebar dari Sabang sampai Merauke, bahkan sampai perwakilan RI di luar negeri. Kebayang kan kalau nggak ada identitas pemersatu? Bisa-bisa vibes-nya beda-beda ๐ฌ
Makanya, batik Korpri dipilih sebagai ikon pemersatu yang classy tapi tetap nasionalis.
Siapa Aja yang Wajib Taat Aturan Ini?
Jawabannya: SEMUA!
Mulai dari:
- PNS
- PPPK Penuh Waktu
- PPPK Paruh Waktu
Baik yang kerja di instansi pusat, daerah, sampai luar negeri, semuanya kena aturan ini. No excuse ya, bestie โ
Tujuan Utama Aturan Batik Korpri 2026
Bukan cuma biar seragam doang, tapi ada misi besar di baliknya:
- ๐น Menguatkan identitas ASN sebagai satu keluarga besar nasional
- ๐น Bikin solidaritas dan kolaborasi makin solid
- ๐น Numbuhin semangat kerja dan pelayanan publik yang berkualitas
- ๐น Menegaskan peran ASN sebagai pelaksana kebijakan publik yang profesional
Intinya: pakai batik Korpri = bangga jadi ASN ๐ฎ๐ฉ
Kapan Aja Wajib Pakai Batik Korpri?
Catat baik-baik biar nggak salah hari, guys ๐
Batik Korpri WAJIB dipakai saat:
- ๐๏ธ Setiap hari Kamis
- ๐ HUT Korpri
- ๐ Tanggal 17 setiap bulan
- ๐ฎ๐ฉ Upacara hari besar nasional
- ๐ฉ Upacara bendera (kecuali ada aturan lain)
- ๐ Pelantikan pejabat manajerial & fungsional
- ๐ค Rapat atau acara resmi Korpri
Bonusnya, instansi boleh nambah hari pemakaian sesuai kebutuhan dan budaya organisasi masing-masing. Fleksibel tapi tetap on track.
Buat yang mikir, โIni kuat hukumnya nggak sih?โ
Tenang, jawabannya: KUAT BANGET ๐ช
Aturan ini mengacu ke:
- UU ASN Nomor 20 Tahun 2023
- Keppres Nomor 82 Tahun 1971 tentang Korpri
- Permendagri Nomor 10 Tahun 2024
- Peraturan Dewan Pengurus Korpri Nasional Nomor 01 Tahun 2022
Plus, dokumennya ditandatangani secara elektronik resmi dan diakui secara hukum sesuai UU ITE. Aman, valid, dan legit โ๏ธ
Penting Nggak Sih Download & Baca Surat Edarannya?
Jawabannya: PENTING BANGET!
Dengan baca langsung dokumen resminya:
- Kamu nggak salah tafsir aturan
- Nggak salah kostum pas acara penting
- Dan pastinya makin paham identitas profesi kamu sendiri
Cara Download Surat Edaran Kepala BKN Nomor 2 Tahun 2026 (PDF)
Santuy, caranya gampang banget ๐
Klik link resmi berikut:
๐ https://drive.google.com/file/d/13cR9uzjLm-6YYEc_IsaAK1noSUcXEZVU/view
Tinggal klik Download, simpan PDF-nya, dan bisa kamu baca kapan ajaโeven pas lagi rebahan ๐
Lewat Surat Edaran Kepala BKN Nomor 2 Tahun 2026 ini, pemerintah pengin ngingetin satu hal penting:
jadi ASN itu bukan cuma soal kerja, tapi juga soal identitas dan kebanggaan.
Dengan pakai batik Korpri sesuai aturan, kamu nggak cuma tampil rapi, tapi juga nunjukin bahwa kamu bagian dari keluarga besar pelayan publik Indonesia.
Stay classy, stay professional, dan tetap gaul, ASN muda! โจ๐ฎ๐ฉ
