Seragam Batik Korpri 2026 Jadi Identitas Nasional ASN Ini Ketentuan Resmi dari BKN dan Cara Download Dokumennya

Ahmad Laupesy
Rate this post

Dunia ASN lagi-lagi dapet update penting nih! ๐Ÿ”ฅ Bukan soal aplikasi atau kinerja, tapi soal gaya + identitas. Yup, Kepala BKN resmi nerbitin Surat Edaran Nomor 2 Tahun 2026 yang ngebahas batik Korpri terbaru lengkap sama aturan pemakaiannya buat seluruh ASN, termasuk PPPK penuh waktu dan paruh waktu.

Biar nggak ketinggalan zaman (dan nggak salah kostum ๐Ÿ˜…), yuk kita kupas tuntas aturan barunya dengan versi yang lebih gaul, chic, dan relate sama anak muda Indonesia masa kini.

Batik Korpri: Bukan Sekadar Seragam, Tapi Statement!

Pemerintah lagi serius banget ngerapiin identitas Aparatur Sipil Negara. Lewat surat edaran ini, batik Korpri ditegaskan sebagai simbol kebersamaan, profesionalisme, dan soliditas ASN se-Indonesia.

FYI, jumlah ASN kita sekarang udah tembus 6,5 juta orang, tersebar dari Sabang sampai Merauke, bahkan sampai perwakilan RI di luar negeri. Kebayang kan kalau nggak ada identitas pemersatu? Bisa-bisa vibes-nya beda-beda ๐Ÿ˜ฌ

Makanya, batik Korpri dipilih sebagai ikon pemersatu yang classy tapi tetap nasionalis.

Siapa Aja yang Wajib Taat Aturan Ini?

Jawabannya: SEMUA!
Mulai dari:

  • PNS
  • PPPK Penuh Waktu
  • PPPK Paruh Waktu

Baik yang kerja di instansi pusat, daerah, sampai luar negeri, semuanya kena aturan ini. No excuse ya, bestie โœ‹

Tujuan Utama Aturan Batik Korpri 2026

Bukan cuma biar seragam doang, tapi ada misi besar di baliknya:

  • ๐Ÿ”น Menguatkan identitas ASN sebagai satu keluarga besar nasional
  • ๐Ÿ”น Bikin solidaritas dan kolaborasi makin solid
  • ๐Ÿ”น Numbuhin semangat kerja dan pelayanan publik yang berkualitas
  • ๐Ÿ”น Menegaskan peran ASN sebagai pelaksana kebijakan publik yang profesional

Intinya: pakai batik Korpri = bangga jadi ASN ๐Ÿ‡ฎ๐Ÿ‡ฉ

Kapan Aja Wajib Pakai Batik Korpri?

Catat baik-baik biar nggak salah hari, guys ๐Ÿ‘‡

Batik Korpri WAJIB dipakai saat:

  • ๐Ÿ—“๏ธ Setiap hari Kamis
  • ๐ŸŽ‰ HUT Korpri
  • ๐Ÿ“… Tanggal 17 setiap bulan
  • ๐Ÿ‡ฎ๐Ÿ‡ฉ Upacara hari besar nasional
  • ๐Ÿšฉ Upacara bendera (kecuali ada aturan lain)
  • ๐Ÿ‘” Pelantikan pejabat manajerial & fungsional
  • ๐Ÿค Rapat atau acara resmi Korpri

Bonusnya, instansi boleh nambah hari pemakaian sesuai kebutuhan dan budaya organisasi masing-masing. Fleksibel tapi tetap on track.

Buat yang mikir, โ€œIni kuat hukumnya nggak sih?โ€
Tenang, jawabannya: KUAT BANGET ๐Ÿ’ช

Aturan ini mengacu ke:

  • UU ASN Nomor 20 Tahun 2023
  • Keppres Nomor 82 Tahun 1971 tentang Korpri
  • Permendagri Nomor 10 Tahun 2024
  • Peraturan Dewan Pengurus Korpri Nasional Nomor 01 Tahun 2022

Plus, dokumennya ditandatangani secara elektronik resmi dan diakui secara hukum sesuai UU ITE. Aman, valid, dan legit โœ”๏ธ

Penting Nggak Sih Download & Baca Surat Edarannya?

Jawabannya: PENTING BANGET!

Dengan baca langsung dokumen resminya:

  • Kamu nggak salah tafsir aturan
  • Nggak salah kostum pas acara penting
  • Dan pastinya makin paham identitas profesi kamu sendiri

Cara Download Surat Edaran Kepala BKN Nomor 2 Tahun 2026 (PDF)

Santuy, caranya gampang banget ๐Ÿ‘‡
Klik link resmi berikut:
๐Ÿ‘‰ https://drive.google.com/file/d/13cR9uzjLm-6YYEc_IsaAK1noSUcXEZVU/view

Tinggal klik Download, simpan PDF-nya, dan bisa kamu baca kapan ajaโ€”even pas lagi rebahan ๐Ÿ˜Ž

Lewat Surat Edaran Kepala BKN Nomor 2 Tahun 2026 ini, pemerintah pengin ngingetin satu hal penting:
jadi ASN itu bukan cuma soal kerja, tapi juga soal identitas dan kebanggaan.

Dengan pakai batik Korpri sesuai aturan, kamu nggak cuma tampil rapi, tapi juga nunjukin bahwa kamu bagian dari keluarga besar pelayan publik Indonesia.

Stay classy, stay professional, dan tetap gaul, ASN muda! โœจ๐Ÿ‡ฎ๐Ÿ‡ฉ

Leave a Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *