Terduga Dokter PPDS Unpad Diberhentikan Setelah Kasus Kekerasan Seksual

Unpad, dokter PPDS, kekerasan seksual, RSHS, pemerkosaan, Yudi Hidayat, Polda Jawa Barat, Permendikbudristek, kampus, kekerasan verbal
Rate this post

Unpad geger! Seorang dokter di Universitas Padjajaran (Unpad) baru-baru ini diduga terlibat dalam kasus pemerkosaan yang membuat heboh publik. Dokter tersebut dikabarkan sedang menempuh Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) di Fakultas Kedokteran Unpad (FK Unpad) di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS), Kota Bandung.

Unpad langsung bertindak cepat dengan memecat dokter yang terlibat, meski identitasnya belum diungkapkan dan dia juga belum ditetapkan sebagai tersangka. Pengumuman resmi disampaikan oleh Dekan Fakultas Kedokteran Unpad, Yudi Hidayat, pada Rabu, 9 April 2025.

Read More
BACA JUGA  Lucky Hakim: Dari Artis ke Bupati, Kini Jadi Sorotan!

Yudi menjelaskan bahwa terduga pelaku adalah seorang PPDS yang dititipkan di RSHS, dan menegaskan bahwa Unpad tidak memberikan toleransi sedikit pun terhadap tindakan kekerasan seksual. “Kami sudah mengambil tindakan tegas dengan memberhentikan yang bersangkutan dari program PPDS,” kata Yudi dalam keterangan pers.

Kekerasan Seksual di Lingkungan Kampus
Unpad dan RSHS menegaskan bahwa mereka mengecam keras segala bentuk kekerasan, termasuk kekerasan seksual. Saat ini, korban sudah mendapatkan pendampingan dari Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polda Jawa Barat, sementara Unpad dan RSHS mendukung penuh proses penyelidikan.

Kekerasan seksual, baik verbal maupun fisik, memang menjadi masalah serius di dunia kampus. Berdasarkan data Kemendikbud tahun 2020, sebanyak 77 persen responden dosen mengaku pernah menyaksikan kekerasan seksual di kampus, namun 60 persen kasus tidak pernah dilaporkan. Banyak korban yang merasa takut atau tidak percaya pada sistem hukum, sehingga mereka enggan melapor.

BACA JUGA  Ada Apa Dengan Situr Wijaya? Ini Keterangan Sopir Ambulans yang Bikin Penasaran

Untuk itu, Permendikbudristek No. 30 Tahun 2021 dihadirkan untuk mencegah dan menangani kekerasan seksual di kampus. Peraturan ini mengamanatkan pembentukan satuan tugas pencegahan kekerasan seksual dan edukasi terkait hal tersebut.

Dapatkan Artikel Viral dengan Gabung di Google News Kami

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *