Remaja 14 Tahun Terlibat Pembunuhan Ayah dan Nenek di Lebak Bulus

Kasus pembunuhan remaja, MAS 14 tahun, Lebak Bulus, Kejaksaan Jakarta Selatan, berkas pembunuhan, motif pembunuhan, penyidik Polres, Pasal 338 KUHP, penganiayaan, pembunuhan berencana, hasil tes kejiwaan, bisikan misterius, Perumahan Bona Indah, kejadian Cilandak, tes kejiwaan pelaku.
Rate this post

Viral kasus pembunuhan remaja, guys! Penyidik Polres Metro Jakarta Selatan akhirnya melimpahkan berkas kasus pembunuhan yang dilakukan MAS, 14 tahun, terhadap ayah dan neneknya di Lebak Bulus ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Kamis 5 Desember 2024.

Kepala Seksi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi, mengonfirmasi bahwa berkas tersebut sudah diterima oleh Kejaksaan, dan kini menunggu arahan jaksa. Setelah itu, berkas akan diperiksa apakah sudah lengkap atau masih ada yang perlu dilengkapi oleh penyidik.

Read More
BACA JUGA  Pohon Tumbang Akibat Angin Kencang, Jakarta Utara Terganggu

Motif dari aksi pembunuhan ini hingga kini masih menjadi tanda tanya. Namun, penyidik fokus pada tindakan pidana yang dilakukan pelaku. “Motif itu perkaranya, kita lebih ke kejahatan yang dilakukannya,” jelas penyidik.

MAS dijerat dengan Pasal 338 dan 351 ayat 3 KUHP, terkait pembunuhan dan penganiayaan. Sementara itu, polisi belum bisa memastikan apakah pelaku akan dikenakan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, yang bisa berlaku jika memang terbukti ada rencana sebelumnya.

Kasus ini terjadi pada Sabtu, 30 November 2024, sekitar pukul 01.00 WIB, di Perumahan Bona Indah, Lebak Bulus, Jakarta Selatan. Pelaku, MAS, sempat terlihat berjalan cepat meninggalkan lokasi kejadian. Petugas keamanan yang menerima laporan langsung memanggilnya, dan dalam pemeriksaan MAS mengaku mendengar bisikan-bisikan misterius. Meski begitu, hasil tes kejiwaan menunjukkan bahwa MAS tidak mengalami gangguan jiwa.

Dapatkan Artikel Viral dengan Gabung di Google News Kami

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *