Ada kabar segar buat para guru non-ASN di seluruh Indonesia. Mulai tahun 2026, mekanisme pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) resmi berubah menjadi setiap bulan, sehingga guru penerima tidak lagi menunggu pencairan dalam periode yang lebih panjang. Kebijakan ini diharapkan membuat kesejahteraan guru semakin terjaga sekaligus mempermudah pengelolaan keuangan para pendidik.
Meski begitu, pencairan TPG tetap mengikuti tahapan administrasi yang harus diselesaikan tepat waktu. Karena itu, guru diimbau memastikan seluruh data di Dapodik telah diperbarui agar proses verifikasi berjalan lancar dan dana tidak tertunda.
Jadwal Pencairan TPG Guru Non-ASN 2026
Berdasarkan informasi resmi dari Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik), penyaluran TPG dilakukan melalui tahapan berikut:
- Paling lambat tanggal 10: Input atau pembaruan data guru non-ASN.
- Paling lambat tanggal 13: Sinkronisasi dan verifikasi data.
- Paling lambat tanggal 15: Validasi sekaligus penetapan penerima tunjangan.
- Paling lambat tanggal 20: Pengolahan data hingga siap dibayarkan.
- Setelah tanggal 20: Dana TPG mulai disalurkan ke rekening penerima.
Khusus pencairan bulan Desember, jadwal dapat menyesuaikan dengan penutupan anggaran pemerintah sehingga waktu penyalurannya bisa berbeda dibanding bulan-bulan sebelumnya.
Berapa Besar TPG yang Diterima?
Nominal tunjangan dibedakan berdasarkan status guru.
- Guru non-ASN tanpa SK Inpassing menerima TPG sebesar Rp2 juta per bulan.
- Guru non-ASN yang telah memiliki SK Inpassing memperoleh TPG senilai satu kali gaji pokok sesuai ketentuan yang berlaku.
Besaran tersebut diberikan kepada guru yang telah memenuhi seluruh persyaratan administratif dan dinyatakan sebagai penerima tunjangan.
Syarat Wajib Agar Bisa Mendapatkan TPG
Sebelum diusulkan sebagai penerima TPG, guru non-ASN harus memenuhi sejumlah persyaratan berikut:
- Memiliki Sertifikat Pendidik yang sah.
- Berstatus bukan Aparatur Sipil Negara (ASN).
- Data aktif di Dapodik serta memiliki Nomor Registrasi Guru (NRG).
- Aktif mengajar sesuai bidang sertifikasi dan memenuhi beban kerja yang ditentukan.
- Memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK).
- Tidak berstatus sebagai pegawai tetap di lembaga atau satuan pendidikan lain.
Sementara itu, program TPG Kemendikdasmen tidak berlaku bagi guru penerima TPG dari Kementerian Agama maupun guru yang mengajar di Satuan Pendidikan Kerja Sama (SPK).
Cara Cek Status Pencairan TPG
Supaya tidak penasaran apakah dana sudah diproses, guru bisa melakukan pengecekan secara berkala melalui layanan Info GTK dengan langkah berikut:
- Login ke laman Info GTK menggunakan akun yang dimiliki.
- Periksa kode status SKTP. Jika muncul Kode 08, artinya SK telah diterbitkan dan tunjangan siap diproses untuk pencairan.
- Lihat menu Riwayat Penyaluran untuk mengetahui perkembangan pembayaran.
- Pantau rekening bank secara berkala. Dana umumnya masuk paling lambat sekitar 14 hari kerja setelah SP2D diterbitkan, selama rekening masih aktif dan tidak bermasalah.
Selain memenuhi syarat administrasi, guru juga disarankan rutin memperbarui data di Dapodik apabila terjadi perubahan identitas, tempat mengajar, beban mengajar, maupun data pendukung lainnya. Ketidaksesuaian data menjadi salah satu penyebab paling umum keterlambatan penerbitan SKTP maupun pencairan tunjangan.
Dengan skema pencairan setiap bulan mulai tahun 2026, pemerintah berharap proses penyaluran TPG bagi guru non-ASN menjadi lebih cepat, tertib, dan tepat sasaran. Agar dana bisa cair sesuai jadwal, pastikan seluruh persyaratan telah dipenuhi, data Dapodik selalu valid, serta rutin memantau status pencairan melalui Info GTK. Dengan begitu, proses penerimaan tunjangan dapat berjalan lebih lancar tanpa kendala administratif.








