Jangan panik kalau kartu BPJS Kesehatan kamu hilang! Ini bisa diatasi dengan mudah. Gimana caranya?
Menurut Klik Bantuan dari Mobile JKN, kamu bisa cetak kartu baru lewat aplikasi Mobile JKN. Pertama, unduh dulu aplikasi JKN Mobile. Setelah itu, kamu bisa langsung cetak kartu dari menu kartu peserta di dalam aplikasi.
Pastikan kamu siapin beberapa dokumen, seperti nomor NIK, KTP, Kartu Identitas Anak, atau Kartu Keluarga, kalau mau akses layanan kesehatan di fasilitas kesehatan tingkat pertama atau rumah sakit.
Daftar Peserta Jaminan Kesehatan Menurut Peraturan Presiden
Berdasarkan Perpres Nomor 82 Tahun 2018, berikut ini adalah daftar peserta jaminan kesehatan:
a. Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan
b. Pekerja Penerima Upah (PPU) dan anggota keluarganya
PPU ini mencakup pejabat negara, anggota DPRD, PNS, prajurit, anggota Polri, kepala desa, dan pegawai swasta.
c. Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan anggota keluarganya
PBPU adalah pekerja yang tidak terikat dengan perusahaan, seperti pekerja mandiri.
d. Bukan Pekerja (BP) dan anggota keluarganya
BP termasuk investor, pemberi kerja, penerima pensiun, veteran, serta janda/duda/anak yatim/piatu dari veteran.
Jadi, gampang kan cara mengurus kartu BPJS yang hilang? Selamat mencoba!
Dapatkan Artikel Viral dengan Gabung di Google News Kami
