Eh, guys! Ada kabar seru nih dari BPJS Kesehatan. Jadi, Presiden Jokowi baru aja ngeluarin peraturan terbaru tentang Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) yang mesti kalian tahu!
Di Perpres Nomor 59 Tahun 2024, ada penjelasan lengkap tentang cara ganti FKTP. Nah, buat kalian yang pengen tahu, berikut ini infonya!
Jadi, kalian bisa ganti FKTP dalam waktu 3 bulan setelah terdaftar. Tapi, ada syaratnya ya!
- Pindah Domisili: Kalo kalian pindah tempat tinggal dalam waktu kurang dari 3 bulan setelah terdaftar di FKTP yang pertama, kalian bisa ganti. Tentu aja harus ada surat keterangan domisili sebagai bukti.
- Penugasan atau Pelatihan: Kalau kalian lagi dalam penugasan atau pelatihan, dan waktunya kurang dari 3 bulan, juga bisa! Tapi jangan lupa untuk bawa surat keterangan penugasan atau pelatihan.
Setelah kalian ganti FKTP, perubahan ini mulai berlaku dari tanggal 1 bulan berikutnya. Oh ya, kalau kondisi di FKTP yang terdaftar belum merata, BPJS Kesehatan bisa bantu pindahin peserta ke FKTP lain, tapi pastinya dengan persetujuan dari kalian.
Jadi, pastikan kalian tahu syaratnya ya! Keep healthy, guys!
Dapatkan Artikel Viral dengan Gabung di Google News Kami
