Info Terbaru BPJS Kesehatan: Ketentuan Ganti FKTP untuk Peserta

bansos, BPNT, Kemensos, KPM, PKH
Rate this post

Eh, guys! Ada kabar seru nih dari BPJS Kesehatan. Jadi, Presiden Jokowi baru aja ngeluarin peraturan terbaru tentang Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) yang mesti kalian tahu!

Di Perpres Nomor 59 Tahun 2024, ada penjelasan lengkap tentang cara ganti FKTP. Nah, buat kalian yang pengen tahu, berikut ini infonya!

Read More

Jadi, kalian bisa ganti FKTP dalam waktu 3 bulan setelah terdaftar. Tapi, ada syaratnya ya!

  1. Pindah Domisili: Kalo kalian pindah tempat tinggal dalam waktu kurang dari 3 bulan setelah terdaftar di FKTP yang pertama, kalian bisa ganti. Tentu aja harus ada surat keterangan domisili sebagai bukti.
  2. Penugasan atau Pelatihan: Kalau kalian lagi dalam penugasan atau pelatihan, dan waktunya kurang dari 3 bulan, juga bisa! Tapi jangan lupa untuk bawa surat keterangan penugasan atau pelatihan.
BACA JUGA  Cek Bansos BPNT 2024: Pencairan Dana Rp400.000 Mulai Cair!

Setelah kalian ganti FKTP, perubahan ini mulai berlaku dari tanggal 1 bulan berikutnya. Oh ya, kalau kondisi di FKTP yang terdaftar belum merata, BPJS Kesehatan bisa bantu pindahin peserta ke FKTP lain, tapi pastinya dengan persetujuan dari kalian.

Jadi, pastikan kalian tahu syaratnya ya! Keep healthy, guys!

Dapatkan Artikel Viral dengan Gabung di Google News Kami

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *