Memasuki Rabu, 8 Juli 2026, sejumlah program bantuan pemerintah kembali menunjukkan perkembangan penyaluran. Namun perlu dipahami sejak awal, tidak semua Keluarga Penerima Manfaat (KPM) akan menerima dana pada hari yang sama, karena setiap program memiliki jadwal, mekanisme, dan sasaran penerima yang berbeda.
Berdasarkan informasi terbaru yang beredar, ada dua program yang menjadi perhatian hari ini, yaitu Program Pemberdayaan Sosial Ekonomi (PPSE) Batch 6 serta Program Indonesia Pintar (PIP). Sementara itu, pencairan PKH dan BPNT Tahap 3 masih belum resmi dimulai.
PPSE Batch 6 Masih Cair, Hari Ini Jadi Batas Akhir Penyaluran Lewat Bank Mandiri
Kabar pertama datang dari program PPSE Batch 6 yang masih dalam proses pencairan melalui rekening Bank Mandiri.
Program ini merupakan bantuan modal usaha dari Kementerian Sosial yang diberikan kepada KPM yang memenuhi persyaratan dan telah lolos proses seleksi. Dana bantuan dikirim langsung ke rekening yang sebelumnya telah dibuatkan pemerintah sehingga penerima hanya perlu melakukan aktivasi rekening sebelum melakukan penarikan dana.
Untuk jalur penyaluran melalui Bank Mandiri, 8 Juli 2026 disebut sebagai batas akhir proses pencairan. Sementara sebagian penerima lainnya memperoleh bantuan melalui PT Pos Indonesia sesuai penetapan dari Kementerian Sosial.
Berbeda dengan bantuan konsumtif, dana PPSE memang ditujukan sebagai modal pengembangan usaha. Karena itu, penerima diwajibkan menggunakan dana sesuai proposal atau Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang telah diajukan sebelumnya.
Seluruh proses pembelanjaan juga tidak dilakukan sendiri. Pendamping sosial akan melakukan pendampingan sekaligus mendokumentasikan barang yang dibeli, lengkap dengan foto dan titik lokasi (geotagging), sebagai bagian dari laporan pertanggungjawaban melalui aplikasi Sigma Mobile.
Siapa Saja yang Berpeluang Mendapatkan PPSE?
Program PPSE tidak diberikan kepada seluruh penerima bansos. Ada sejumlah persyaratan yang menjadi pertimbangan dalam proses pengusulan.
Beberapa di antaranya adalah:
- Berstatus sebagai penerima PKH.
- Berusia maksimal 64 tahun.
- Memiliki usaha yang sedang berjalan atau mempunyai rencana memulai usaha.
- Diprioritaskan bagi KPM pada desil 3 dan desil 4 dengan masa kepesertaan PKH lebih dari lima tahun.
- KPM pada desil 1 dan desil 2 tetap berpeluang diusulkan apabila memiliki komitmen untuk mengembangkan usaha produktif.
Tujuan utama program ini adalah membantu keluarga penerima bansos agar mampu meningkatkan pendapatan melalui kegiatan usaha sehingga secara bertahap dapat menjadi lebih mandiri secara ekonomi.
Terima PPSE, Apakah PKH dan BPNT Langsung Dihentikan?
Pertanyaan ini masih sering muncul di kalangan penerima bansos. Jawabannya, tidak.
Penerima PPSE tidak otomatis kehilangan hak atas bantuan PKH maupun BPNT. Setelah menerima bantuan modal usaha tersebut, pemerintah masih memberikan masa evaluasi selama 12 bulan.
Selama periode evaluasi tersebut, penerima masih dapat memperoleh bantuan PKH dan BPNT sepanjang seluruh persyaratan kepesertaan masih dipenuhi.
Namun apabila dalam masa evaluasi terjadi perubahan kondisi sosial ekonomi yang membuat keluarga tidak lagi memenuhi kriteria penerima bantuan—misalnya ada anggota keluarga yang diangkat menjadi ASN atau PPPK—maka bantuan PKH maupun BPNT dapat dihentikan sesuai hasil verifikasi dan pemutakhiran data.
Sementara itu, bantuan lain seperti KIS PBI maupun KIP Kuliah tidak otomatis dihentikan hanya karena seseorang menerima PPSE. Program-program tersebut tetap mengikuti ketentuan dan hasil pemutakhiran data penerima masing-masing.
PIP Rp450 Ribu Mulai Masuk Rekening BRI
Selain PPSE, kabar baik juga datang untuk peserta Program Indonesia Pintar (PIP).
Sejumlah siswa dilaporkan telah menerima pencairan dana sebesar Rp450.000 melalui rekening Bank BRI sejak 7 Juli 2026.
Dana PIP merupakan bantuan pendidikan yang dapat dimanfaatkan untuk menunjang kebutuhan sekolah, seperti pembelian perlengkapan belajar, seragam, alat tulis, buku, hingga kebutuhan penunjang pendidikan lainnya sesuai ketentuan yang berlaku.
Perlu diketahui, penyaluran PIP terdiri dari beberapa jalur, yaitu:
- PIP Aspirasi, yang diusulkan melalui anggota DPR.
- PIP Reguler, melalui sekolah atau Dinas Pendidikan kabupaten/kota.
- PIP hasil pemadanan data DTSEN, berdasarkan pencocokan data keluarga yang memenuhi kriteria sosial ekonomi sesuai ketentuan pemerintah.
Bagi orang tua maupun siswa yang ingin memastikan status penerimaan bantuan, pengecekan dapat dilakukan melalui sekolah atau laman resmi Program Indonesia Pintar dengan menggunakan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN).
Bagaimana dengan PKH dan BPNT Tahap 3?
Sampai pembaruan informasi pada 8 Juli 2026, penyaluran PKH dan BPNT Tahap 3 masih belum resmi dibuka.
Apabila dalam beberapa hari terakhir terdapat penerima yang memperoleh dana sebesar Rp600.000 atau nominal lainnya, pencairan tersebut masih merupakan bagian dari penyaluran susulan Tahap 2, yang memang dijadwalkan berlangsung selama Juli 2026.
Artinya, masyarakat tidak perlu terburu-buru menyimpulkan bahwa Tahap 3 telah dimulai. Jadwal resmi tetap mengikuti keputusan pemerintah setelah proses penyaluran tahap sebelumnya dinyatakan selesai.
Di tengah banyaknya informasi yang beredar di media sosial, penerima bansos diimbau tetap mengutamakan informasi dari sumber resmi pemerintah maupun pendamping sosial di wilayah masing-masing.
Dengan begitu, masyarakat dapat mengetahui jadwal pencairan, status kepesertaan, hingga mekanisme penyaluran secara akurat dan terhindar dari informasi yang belum terverifikasi.
Jadi, untuk update bansos per 8 Juli 2026, fokus utamanya adalah PPSE Batch 6 yang memasuki batas akhir pencairan melalui Bank Mandiri, PIP Rp450 ribu yang mulai masuk ke rekening sebagian penerima, sedangkan PKH dan BPNT Tahap 3 masih menunggu jadwal penyaluran resmi.








