Program Indonesia Pintar (PIP) kembali mencairkan dana bantuan pendidikan bagi siswa dari keluarga kurang mampu. Pada tahun 2025, dana PIP mencapai Rp1.800.000 per siswa, tergantung jenjang pendidikan. Berikut ini adalah informasi mengenai jadwal pencairan, besaran dana, serta prosedur pengecekan dan pencairan dana PIP.
Jadwal Pencairan Dana PIP 2025
Dana PIP akan dicairkan dalam tiga tahap:
- Termin 1: Februari – April 2025
- Termin 2: Mei – September 2025
- Termin 3: Oktober – Desember 2025
Peserta yang memenuhi syarat disarankan untuk terus memantau informasi dari sekolah atau laman resmi PIP Kemdikbud.
Besaran Dana PIP Berdasarkan Jenjang Pendidikan
Besaran dana PIP bervariasi sesuai tingkat pendidikan:
- SD/Paket A: Kelas 1-5: Rp450.000, Kelas 6: Rp225.000
- SMP/Paket B: Kelas 7-8: Rp750.000, Kelas 9: Rp375.000
- SMA/Paket C: Kelas 10-11: Rp1.800.000, Kelas 12: Rp900.000
Dana ini disalurkan melalui bank mitra seperti BRI, BNI, atau Mandiri.
Cara Mengecek Penerima Dana PIP
Untuk mengetahui apakah Anda terdaftar sebagai penerima dana PIP:
- Kunjungi https://pip.kemdikbud.go.id/
- Masukkan NISN, NIK, dan tanggal lahir
- Isi kode captcha
- Klik “Cari” untuk melihat status penerimaan
Cara Mencairkan Dana PIP
Jika terdaftar sebagai penerima, berikut langkah pencairannya:
- Siapkan Kartu Identitas, KK, Buku Tabungan, dan Surat Keterangan Sekolah
- Kunjungi bank penyalur (BRI, BNI, atau Mandiri)
- Serahkan dokumen kepada petugas bank
- Ikuti prosedur pencairan sesuai ketentuan bank
Pemanfaatan Dana PIP
Dana PIP harus digunakan untuk kebutuhan pendidikan, seperti:
- Pembelian perlengkapan sekolah
- Transportasi ke sekolah
- Kegiatan ekstrakurikuler
Dengan adanya PIP, diharapkan siswa dapat fokus belajar tanpa kendala biaya.
Dapatkan Artikel Viral dengan Gabung di Google News Kami
