Nasib guru non-ASN yang belum berhasil lolos seleksi PNS maupun PPPK ternyata tidak serta-merta berakhir di ruang kelas. Pemerintah memastikan mereka masih dapat melanjutkan tugas mengajar sebagai guru non-ASN, dengan pembiayaan gaji yang dapat bersumber dari dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
Kabar ini disampaikan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti saat memberikan keterangan kepada wartawan di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu, 23 September 2026.
Menurut Mu’ti, guru non-ASN tetap memiliki kesempatan untuk mengikuti proses seleksi menjadi PNS ataupun PPPK. Namun, apabila belum berhasil dalam seleksi, mereka tidak otomatis kehilangan status sebagai tenaga pendidik.
“Guru non-ASN yang tidak lulus tes PPPK atau PNS tetap menjadi guru non-ASN yang digaji melalui dana BOS, dan dana BOS juga bersumber dari pemerintah pusat,” kata Mu’ti.
Dengan begitu, guru yang belum masuk skema ASN masih dapat menjalankan aktivitas mengajar di sekolah sesuai ketentuan yang berlaku. Dana BOS sendiri selama ini menjadi salah satu instrumen pemerintah untuk membantu mendukung kebutuhan operasional satuan pendidikan.
Selain dapat dimanfaatkan untuk pembayaran guru non-ASN, dana BOS juga dapat digunakan untuk berbagai kebutuhan sekolah lainnya, termasuk perbaikan ringan fasilitas pendidikan serta mendukung kegiatan ekstrakurikuler.
Mu’ti menyebut kebijakan tersebut berkaitan dengan upaya pemerintah memperkuat kesejahteraan tenaga pendidik, terutama dalam penerapan program pendidikan negeri gratis. Menurutnya, perhatian pemerintah bukan hanya diarahkan pada biaya pendidikan peserta didik, tetapi juga keberlangsungan para guru yang berada di balik proses belajar mengajar.
Di sisi lain, pemerintah juga menyiapkan langkah berbeda untuk guru yang saat ini berstatus PPPK paruh waktu. Mereka direncanakan dapat beralih menjadi PPPK penuh waktu mulai 2027.
“Guru PPPK paruh waktu ini nantinya akan diangkat menjadi PPPK penuh waktu mulai 2027,” ujar Mu’ti.
Jika perubahan status tersebut terealisasi, pembiayaan gaji dan tunjangan guru PPPK penuh waktu akan menjadi tanggung jawab pemerintah pusat melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Tak berhenti pada persoalan status dan penghasilan, pemerintah juga tengah mendorong peningkatan kualitas tenaga pendidik melalui berbagai program pelatihan. Pembiayaan pelatihan guru tersebut, kata Mu’ti, akan diupayakan melalui APBN.
Kebijakan ini menunjukkan bahwa pembahasan mengenai pendidikan gratis tidak hanya berkutat pada bagaimana peserta didik mendapatkan layanan pendidikan tanpa terbebani biaya, tetapi juga bagaimana tenaga pendidik tetap mendapatkan dukungan agar proses belajar mengajar dapat berjalan dengan baik.
Jadi, bagi guru non-ASN yang belum berhasil dalam seleksi PNS atau PPPK, kesempatan untuk tetap mengajar masih terbuka. Sementara itu, pemerintah juga tengah menyiapkan skema bagi guru PPPK paruh waktu agar dapat beralih menjadi PPPK penuh waktu mulai 2027, termasuk dukungan penghasilan dan tunjangan dari anggaran pemerintah pusat.
