Kasus pelecehan seksual oleh tenaga medis kembali bikin geger Indonesia. Priguna Anugerah Pratama, seorang dokter residen yang lagi menjalani PPDS Unpad di RS Hasan Sadikin Bandung, jadi tersangka setelah diduga memerkosa seorang pasien wanita berinisial FH (21). Kasus ini udah dilaporkan ke Polda Jawa Barat dan langsung menarik perhatian publik yang kecewa banget sama pengawasan di rumah sakit.
Seharusnya, dokter itu kan jadi pelindung pasien, tapi malah nyalahgunakan wewenangnya buat melakukan tindakan yang nggak etis. Sekarang, Priguna terancam hukuman berat sesuai dengan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) yang bisa kasih hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda hingga Rp300 juta.
Latar Belakang Kasus
Priguna dilaporkan oleh korban FH yang mengaku jadi korban pelecehan seksual saat menemani keluarganya yang lagi dirawat di RSHS Bandung. Ternyata, nggak cuma FH aja, ada dua korban lainnya yang melapor dan menunjukkan kalau kasus ini bukan kejadian isolasi. Semua korban mengalami hal serupa, yang makin memperkuat dugaan kalau ini emang modus kejahatan terencana.
Kenapa Pelaku Bisa Dihukum Berat?
Penyalahgunaan Jabatan Medis: Priguna sebagai calon spesialis punya akses ke pasien yang lagi dalam kondisi rentan, dan dia disinyalir manfaatin itu untuk melancarin aksinya.
Eksploitasi Kerentanan Korban: Keluarga pasien yang udah stres karena perawatan medis jadi lebih gampang dimanipulasi. Pelaku juga diduga membawa korban ke ruangan tertutup dengan alasan pemeriksaan medis.
Modus Terstruktur: Adanya dugaan fetish pingsan dan lebih dari satu korban nunjukkin kalau aksi ini nggak cuma impulsif, tapi terstruktur.
Faktor Pemberat: Efek psikologis yang berat ke korban dan tindakan pelaku yang coba bunuh diri setelah kasusnya terungkap, semuanya jadi faktor pemberat yang harus dipertimbangkan.
Pengawasan Rumah Sakit dan Efek Jera
Kasus ini bikin dunia medis harus mulai evaluasi sistem pengawasan rumah sakit. Dr. Rina Melati, Ketua Komite Etik RSHS, bilang kalau pihaknya bakal lebih ketat lagi dalam mengawasi para residen dan tenaga medis. “Kami nggak toleransi pelanggaran etik, apalagi kriminal,” tegasnya.
Sementara itu, Ahmad Faisal, SH, pengacara korban, menekankan pentingnya proses hukum yang transparan. “Korban berhak dapet keadilan tanpa intervensi dari status pelaku,” katanya.
Apa yang Bakal Terjadi Selanjutnya?
Saat ini, Priguna lagi menjalani proses hukum dan bisa dicabut izin praktiknya oleh Konsil Kedokteran Indonesia (KKI). Semoga kasus ini jadi preseden bagi penegakan UU TPKS, terutama buat pelaku dari kalangan profesional.
Dapatkan Artikel Viral dengan Gabung di Google News Kami
