Dokter Residen Unpad Perkosa Penunggu Pasien, Terancam 12 Tahun Penjara

dokter residen, PPDS Unpad, kasus pemerkosaan, RSHS Bandung, kekerasan seksual, penunggu pasien, transfusi darah, tes DNA, pelaku ditangkap, ancaman 12 tahun.
Rate this post

Kasus ini bikin publik geram. Seorang dokter residen dari Fakultas Kedokteran Universitas Padjadjaran (Unpad) dilaporkan melakukan tindakan keji terhadap penunggu pasien di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS), Bandung.

Pelaku bernama Priguna Anugerah Pratama, lagi ngejalanin Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) di RSHS. Tapi bukannya fokus belajar dan praktik, dia malah memperkosa korban FH (21) di ruangan kosong lantai 7 rumah sakit tersebut.

Read More
BACA JUGA  Kematian Misterius Situr Wijaya, Jurnalis Muda yang Mengguncang Dunia Pers

Korban sendiri adalah keluarga pasien yang lagi nemenin ayahnya yang sedang kritis dirawat.

Modusnya bener-bener kejam. Pelaku memanfaatkan posisinya sebagai dokter untuk minta korban transfusi darah sendirian tanpa didampingi siapa-siapa di gedung MCHC RSHS. Dan di sanalah kejadian nggak manusiawi itu terjadi.

Polisi udah ngungkap fakta mengejutkan:
Setelah tahu dirinya bakal ditangkap, pelaku sempat coba bunuh diri dengan melukai pergelangan tangan, tapi berhasil diselamatkan dan akhirnya ditahan.

Bukti makin kuat. Dari hasil pemeriksaan, polisi nemuin sisa sperma dan alat kontrasepsi di tubuh korban. Semuanya udah dibekukan dan bakal dites DNA untuk cocokin sama pelaku.

BACA JUGA  Aksi Heroik TNI Leraikan Tawuran di Jakarta Timur!

Nggak cuma itu…
Polisi juga curiga ada korban lain. Sampai sekarang, udah ada indikasi ada dua korban tambahan, dan semuanya masih diselidiki lebih lanjut.

Ancaman hukuman: 12 tahun penjara.
Pelaku dijerat Pasal 6C UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Dia harus siap-siap menjalani hukuman maksimal 12 tahun di balik jeruji besi.

Dapatkan Artikel Viral dengan Gabung di Google News Kami

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *