Jakarta, suarnews.com – Majelis Hakim yang mengadili perkara pembunuhan Brigadir Yosua Hubatarat, dengan terdakwa Ferdy Sambo, menetapkan putusan sela, Rabu (26/10/2022).
Dalam putusannya, majelis hakim yang terdiri dari Wahyu sebagai hakim ketua, Morgan Simanjuntak dan Alimin Ribut sebagai hakim anggota, menetapkan pemeriksaan perkara atas nama Ferdy Sambo tetap dilanjutkan.
“Menolak keberatan Kuasa Hukum Ferdy Sambo untuk seluruhnya,” kata Wahyu saat membacakan putusan, di PN Jakarta Selatan.
Putusan sela adalah putusan yang belum menyinggung mengenai pokok perkara yang terdapat di dalam suatu dakwaan.
Baca artikel menarik lainnya:
Memahami Putusan Sela Terkait Kasus Hukum Ferdy Sambo, Pengertian dan Jenisnya
Putusan sela ini berkaitan dengan suatu peristiwa bila terdakwa mengajukan suatu keberatan bahwa pengadilan tidak berwenang mengadili perkaranya atau dakwaan tidak dapat diterima atau surat dakwaan harus dibatalkan.
Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat tewas di Duren Tiga, Jakarta Selatan, 8 Juli 2022 petang.
Pada awalnya kematian Brigadir Yosua disebut akibat baku tembak antara korban dengan Bharada Richard Eliezer.
Belakangan terungkap yang terjadi adalah penembakan searah terhadap Brigadir Yosua.
Lima orang menjadi terdakwa pada perkara ini, yakni Ferdy Sambo, Kuat Maruf, Putri Candrawathi, Bharada Richard Eliezer, dan Bripka Ricky Rizal.
Para terdakwa dijerat ancaman hukuman maksimal pidana mati.
Selain terdakwa pembunuhan, juga turut diseret ke persidangan perkara obstruction of justice melibatkan sejumlah perwira kepolisian.
Dapatkan Artikel Viral dengan Gabung di Google News Kami









