Anies Kaget Sahabatnya, Tom Lembong, Jadi Tersangka Kasus Impor Gula

Tersangka Tom Lembong, dukungan Anies Baswedan, kasus impor gula, integritas Tom Lembong, Kejaksaan Agung, proses hukum adil, sahabat 20 tahun, transparansi hukum.
Rate this post

Guys, ada berita mengejutkan bagi Anies Baswedan! Mantan Calon Presiden RI ini kaget banget setelah denger sahabatnya, Tom Lembong, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan impor gula di Kementerian Perdagangan 2015-2016.

Anies yang sudah bersahabat dengan Tom selama 20 tahun mengatakan, “Teman-teman semua, terkait penetapan Tom Lembong sebagai tersangka, saya mengenalnya sebagai pribadi yang berintegritas tinggi,” ungkap Anies di media sosialnya yang dikutip SuarNews.com, Kamis 31 Oktober 2024.

Read More

Menurut Anies, Tom itu selalu mengutamakan kepentingan publik dan fokus banget untuk memperjuangkan kelas menengah Indonesia yang terhimpit. “Tom adalah orang yang lurus dan bukan tipe yang neko-neko. Makanya, selama karir jangka panjangnya di dunia usaha dan karir singkatnya di pemerintahan, ia disegani di dalam maupun luar negeri,” paparnya.

Jadi, kabar Tom ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh Kejaksaan Agung ini benar-benar bikin Anies terkejut. “Kabar ini sangat mengejutkan. Tapi kami tahu proses hukum tetap harus dihormati,” kata Anies.

Dia berharap semua proses yang dihadapi Tom bisa berjalan dengan transparan dan adil. “Kami percaya aparat penegak hukum dan peradilan akan menjalankan proses secara transparan dan adil. Kami juga akan terus mendukung Tom dengan dukungan moral dan apapun yang bisa kami berikan,” ungkapnya.

Mantan Gubernur DKI Jakarta ini pun siap memberi dukungan kepada Tom Lembong. “Tom, jangan berhenti mencintai Indonesia dan rakyatnya, seperti yang telah kamu jalani dan buktikan selama ini. Saya masih menaruh kepercayaan saya pada Tom, dan doa serta dukungan kami tidak akan putus,” harapnya.

Anies juga mengutip isi undang-undang dasar 1945, “Kami ingin negeri ini membuktikan bahwa yang tertulis di Penjelasan UUD 1945 masih valid, yaitu ‘Negara Indonesia adalah negara berdasarkan hukum (Rechtsstaat), bukan negara berdasarkan kekuasaan belaka (Machtstaat).’”

Seperti yang kita ketahui, Kejaksaan Agung telah menetapkan dua tersangka dalam kasus ini, yaitu Thomas Trikasih Lembong (TTL) alias Tom Lembong yang merupakan Menteri Perdagangan 2015–2016, dan CS selaku Direktur Pengembangan Bisnis PT PPI, pada Selasa 29 Oktober 2024.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Abdul Qohar, mengatakan bahwa keterlibatan Tom dimulai saat rapat koordinasi pada 12 Mei 2015 yang menyimpulkan Indonesia tidak perlu impor gula karena surplus. Namun, pada tahun yang sama, Tom yang menjadi Menteri Perdagangan malah memberikan izin impor gula kristal mentah sebanyak 105.000 ton ke PT AP untuk dijadikan gula kristal putih. Persetujuan itu tidak melalui rapat koordinasi dengan instansi terkait dan tanpa rekomendasi dari kementerian untuk mengetahui kebutuhan gula di dalam negeri.

Dapatkan Artikel Viral dengan Gabung di Google News Kami

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *