Nasib Nasabah PT BPR Nature Primadana Capital Setelah Izin Dicabut, Ini Penjelasan Kepala OJK Jabodebek dan Banten

bansos, BPNT, Kemensos, KPM, PKH
Rate this post

Baru-baru ini, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mencabut izin usaha PT BPR Nature Primadana Capital. Keputusan ini tercatat dalam Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-70/D.03/2024 per tanggal 13 September 2024.

Menurut Kepala OJK Jabodebek dan Provinsi Banten, Roberto Akyuwen, langkah pencabutan izin ini merupakan bagian dari pengawasan ketat yang dilakukan OJK untuk menjaga industri perbankan sekaligus melindungi konsumen. Hal ini disampaikan melalui keterangan resmi yang diterima Klik Banten pada 17 September 2024.

Read More
BACA JUGA  UNTUNG Wondr by BNI Kembali Normal Setelah Gangguan, Nasabah Bisa Transaksi Tanpa Kendala

“Pencabutan izin PT BPR Nature Primadana Capital dilakukan karena perusahaan sudah nggak layak lagi sebagai lembaga keuangan,” jelas Roberto.

Ternyata, sejak 29 Januari 2024, BPR ini udah dinyatakan sebagai Bank Dalam Penyehatan (BDP). Penyebabnya, rasio Kewajiban Pemenuhan Modal Minimum (KPMM) mereka negatif sampai 31,21%, ditambah lagi predikat Tingkat Kesehatan (TKS) mereka juga udah “Tidak Sehat.”

Nah, soal nasib nasabahnya, Roberto juga bilang nggak perlu khawatir. Soalnya, ada Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) yang bakal menjamin dana nasabah sesuai aturan yang berlaku. Jadi, nasabah bisa tetap tenang karena dana mereka aman dijamin LPS.

BACA JUGA  Update Bansos BPNT Tahap 6, Rp400.000 Cair Sehari Setelah Pilkada!

Itu dia penjelasannya, guys!

Dapatkan Artikel Viral dengan Gabung di Google News Kami

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *