Persoalan pemilihan Kepala Desa Lewoingu Kecamatan Titehena, memasuki babak baru. Setelah sebelumnya terjadi demonstrasi di depan Kantor Bupati Flores Timur yang berujung pelaksanaan ritual adat untuk mencari kebenaran, pada 3 Januari lalu, kini Lambertus Kumanireng, Kepala Desa terpilih Lewoingu melayangkan gugatan terhadap Bupati Flores Timur di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Proses pendaftaran gugatan sudah dilakukan pada Senin (7/2) di PTUN Kupang. Theodorus M. Wungubelen, SH, pengacara yang mewakili Lambertus Lagawuyo Kumanireng menjelaskan objek gugatan PTUN adala Surat Keputusan Bupati Flores Timur Nomor 328 Tahun 2021 Tentang Putusan Terhadap Sengketa Pemilihan Kepala Desa Serentak Kabupaten Flores Timur Tahun 2021. “Surat Keputusan tersebut terbit pada tanggal 7 Desember 2021, sehingga dari sisi waktu memenuhi syarat sebagaimana yang diatur dalam pasal 55 undang-undang peradilan tata usaha negara,”ujar Wungubelen.
Lebih lanjut Wungubelen menjelaskan, surat keputusan Bupati Flores Timur tersebut telah merugikan prinsipal. “Keputusan itu telah menimbulkan akibat hukum, yakni prinsipal telah nyata-nyata dicabut status, kedudukan, harkat dan martabatnya sebagai calon Kepala Desa Lawoingu Terpilih dengan perolehan suara terbanyak,”ujarnya ketika dihubungi melalui sambungan telpon sesaat setelah mendaftarkan gugatan tersebut.
Seperti diberitakan sebelumnya pemilihan Kepala Desa Lewoingu menghasilkan Lambertus Lagawuyo Kumanireng sebagai calon kepala desa dengan perolehan suara terbanyak. Total perolehan suara sah Lambertus Kumanireng berjumlah 226 mengalahkan calon atas nama Rafael Wadang Kumanireng dengan jumlah perolehan suara 71 dan Dere Yakobus Beoang dengan jumlah perolehan suara 176.
Menurut Wungubelen, hasil tersebut diterima oleh semua pihak dan kemudian dituangkan dalam Berita Acara Rekaptulasi Hasil Penghitungan Suara Pada Pemilihan Kepala Desa Serentak Kabupaten Flores Timur Tahun 2021 Tingkat Desa Lewoingu, Kecamatan Titehena, Kabupaten Flores Timur Nomor 001/22-BA/Pan.Pilkades/Ds.Li/2021 tanggal 16 Oktober 2021 yang ditandatangani Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris, Bendahara serta anggota Panitia Pemilihan Kepala Desa Lewoingu. “Berita acara yang juga ditandatangani oleh seluruh saksi/Kuasa Calon kepala desa Lewoingu itu, menetapkan Calon Kepala Desa Lewoingu nomor urut 1 Lambertus Lagawuyo Kumanireng dinyatakan sebagai calon Kepala Desa yang memperoleh suara terbanyak.” tegas Wungubelen.
Kepada media ini, Theodorus M. Wungubelen, SH kemudian menjelaskan, Bupati Flores Timur telah melalaikan kewjiban hukumnya untuk mengesahkan dan melantik Lambertu Lagawuyo Kumanireng sebagai Kepala Desa Lewoingu periode 2021- 2027 dengan menerbitkan Keputusan Nomor 328 Tahun 2021 tanggal 7 Desember 2021, Tentang Putusan Terhadap Sengketa Pemilihan Kepala Desa Lewoingu Pada Pemilihan Kepala Desa Serentak Kabupaten Flores Timur Tahun 2021. “Surat keputusan tersebut pada pokoknya menyatakan Berita Acara Hasil Penghitungan Suara Pemilihan Kepala Desa Lewoingu Nomor : 001/22-BA/Pan.Pilkades/Ds.Li/2021 tanggal 16 Oktober adalah tidak sah sehingga Lambertus Lagawuyo Kumanireng sebagai calon Kepala Desa Lewoingu yang memperoleh suara terbanyak tidak dapat disahkan pengangkatannya sebagai kepala Desa Lewoingu periode 2021-2027,” jelas Wungubelen.
Bupati Flores Timur, lanjut Wungubelen, menjadikan pasal 7 ayat (1) Peraturan Bupati Flores Timur Nomor 3 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Hasil Pemilihan Kepala Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Flores Timur Nomor 19 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Flores Timur Nomor 3 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Hasil Pemilihan Kepala Desa sebagai pertimbangan hukum menerbitkan surat keputusan tersebut.
Wungubelen menambahkan, penerbitan keputusan Bupati nomor 328 didasari oleh keberatan yang diajukan oleh calon kepala desa no urut 3, yang mana surat keberatan tersebut sesungguhnya tidak layak diditerima karena perihal surat adalah keberatan terhadap Berita Acara Hasil Perhitungan Suara namun substansi surat tentang sengketa proses, oleh karenanya materi keberatan tersebut menjadi tidak terang (obscur libel) atau isi keberatan menjadi gelap/tidak jelas (onduidelijk).
Theodorus Wungubelen menilai, secara tata naskah surat keberatan yang diajukan oleh Dere Yakobus Beoang juga sangat tidak layak karena diketik pada satu lembar kertas bolak balik.
Theodorus juga menjelaskan, Bupati Flores Timur sebagai tergugat tidak mempunyai wewenang memutuskan sengketa proses. “Bupati hanya memiliki wewenang memutuskan sengketa hasil,” tegas Wungubelen.
Lebih lanjut ia menjelaskan, Berita Acara Perhitungan Suara bisa dibatalkan apabila memenuhi syarat sebagaimana dimaksd dalam Pasal 3 ayat (2) huruf a dan b yaitu :a. Penghitungan suara dilakukan tidak pada tempat dan waktu yang telah ditentukan berdasarkan Peraturan Perundang – Undangan dan b. Berita Acara Penghitungan suara berbeda dengan hasil penghitungan suara. “Sehingga, selanjutnya apabila keberatan dari pelapor memenuhi syarat dan diterima maka, pembatalan Berita Acara Hasil Penghitungan Suara harus disertai dengan perintah untuk melakukan perhitungan suara ulang. Penerbitan obyek gugatan oleh tergugat tanpa perintah dilakukan perhitungan suara ulang adalah tindakan melampaui kewenangan (abuse of power) padahal dalam peraturan bupati tersebut menggunakan diksi wajib,” kata Wungubelen.
Wungubelen mengatakan, surat keputusan bupati tersebut tidak memenuhi syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf a, b dan c Peraturan Bupati Flores Timur Nomor 3 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Hasil Pemilihan Kepala Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Flores Timur Nomor 19 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Flores Timur Nomor 3 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Hasil Pemilihan Kepala Desa.
Wungubelen mengaku optimis majelis hakim PTUN akan sejalan dengan dalil-dalil yang diajukan dalam gugatan ini. “Tahap awal kami sudah cukup puas karena gugatan ini telah lolos dari dismissal proses sehingga dinyatakan memenuhi syarat untuk disidangkan oleh PTUN Kupang. Sesuai dengan pemberitahuan melalui email yang kami terima, sidang pertama akan terjadi pada tanggal 21 Februari 2022 nanti. Pengujian melalui jalur hukum adalah jalan terbaik yang disiapkan negara. Kami sertakan dengan 22 bukti untuk menguatkan dalil-dalil yang kami ajukan dalam gugatan ini,” ujar Wungubelen menutup pembicaraan. (SuarNews/Team)
Dapatkan Artikel Viral dengan Gabung di Google News Kami
