Anggota DPRD Flores Timur, Muhidin Demon Sabon, memenuhi janjinya untuk mendampingi Lembaga K.P.K Flores Timur dan masayarakat Desa Gekeng Derang menyerahkan laporan pengaduan masyarakat (Lapdu) robohnya talud penahan longsor Desa Gekeng Derang.
Seusai pimpinan RDP Matias W. Enay, ST menutup rapat, Muhidin bersama pimpinan Lembaga K.P.K Flores Timur dan masyarakat Desa Gekeng Derang bergerak menuju Kejaksaan Negeri Flores Timur untuk menyerahkan laporan pengaduan.
Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Flores Timur Cornelis S. Oematan, SH bersama Kasi Intel Taufik Tadjuddin, menerima Lembaga K.P.K dan masyarakat Gekeng Derang beserta Anggota DPRD Flores Timur Muhidin Demon Sabon, SH.
Theodorus Wungubelen, sebelum menyerahkan laporan menyampaikan terima kasih dan permohonan maaf kepada pihak Kejaksaan Negeri Flores Timur. “Kami berterima kasih karena Kejaksaan Negeri Flores Timur tetap mau menerima kami, meskipun kami terlambat karena RDP dengan DPRD yang berlangsung dinamis. Atas keterlambatan tersebut kami mohon maaf,” ujar Wungubelen.
Sementara itu, Muhidin Demon Sabon, SH menyampaikan sebagai pribadi ia merasa terpanggil untuk mendampingi Lembaga K.P.K dan masyarakat. “Ini panggilan nurani, dan jelas untuk kebaikan lewotana kita tercinta, Bahwa dalam pribadi saya melekat jabatan sebagai anggota DPRD Flores Timur tentu tak bisa dihindari. Ini adalah sebuah upaya baik untuk lewotana. Dan, karena ini adalah hal baik maka pantas untuk didukung,” tegas Oematan.
Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Flores Timur Cornelis S. Oematan, SH memberikan apresiasi atas langkah hukum yang diambil oleh Lembaga K.P.K Flores Timur bersama masyarakat Gekeng Derang. “Sudah menjadi tugas kami sehingga kami dengan senang hati menerima laporan ini. Tentunya akan dipelajari untuk ditindaklanjuti,”ujar Oematan.
Sementara itu, Kepala Desa Gekeng Derang, Fidelis Tukan, dihadapan pihak Kejaksaan Negeri Flores Timur meminta agar kejaksaan dapat turun ke lokasi talud Kali Belo di Gekeng Derang. “Permintaan kami sederhana, bapak-bapak jaksa tolong luangkan waktu diantara kesibukan untuk datang ke lokasi. Supaya bapak mereka juga bisa menilai apakah ini rusak karena bencana atau karena memang gagal konstruksi. Saya harus bilang begini, karena volume kerusakan yang kami ukur setelah kerusakan pertama tanggal 24 Desember 2021, sekarang sudah bertambah lagi karena hujan satu dua hari kemarin,”pinta Fidelis Tukan.
Menanggapi permintaan Fidelis, baik Kasi Pidsus Cornelis Oematan maupun Kasi Intel Taufik Tadjudin menyanggupinya. “Kami pasti akan ke sana. Tetapi kami akan mengatur waktu dulu, semoga bisa bersama dengan para anggota DPRD yang juga berencana ke sana,” ujar Oematan disambut tepukan tangan warga desa Gekeng Derang.
Untuk diketahui, dalam RDP dengan Lembaga K.P. K dan masyarakat Gekeng Derang, DPRD Flores Timur telah bersepakat untuk meninjau talud penahan longsor Kali Belo yang roboh. “Sebagai kelanjutan dari RDP hari ini, besok kita akan rapat dengan BPBD dan kalau masih memungkinkan dari sisi waktu maka kita akan langsung ke lokasi. Namun, jika besok padat mengingat masih ada agenda lain, maka hari Sabtu (8/1) kita ke Gekeng Derang, sehingga hari Senin (10/1) kita bisa rapat untuk menentukan langkah selanjutnya,” ujar Wakil Ketua DPRD Flores Timur Matias W. Enay, ST yang memimpin rapat tersebut.
Pernyataan kesediaan untuk meninjau lokasi dari Kejaksaan Negeri Flores Timur dan DPRD Flores Timur disambut gembira oleh masyarakat Gekeng Derang dan Lembaga K.P.K Flores Timur.
Wakil Ketua Lembaga K.P,K Flores Timur, Petrus Paulus Tadon Kedang, yang ditemui usai menyerahkan laporan pengaduan masyarakat di Kejaksaan Negeri Flores Timur, menjelaskan, ketika pihak kejaksaan dan DPRD memutuskan untuk meninjau lokasi membuktikan bahwa dua lembaga ini serius. “Ini membuktikan bahwa dua lembaga ini serius. DPRD serius menyikapi persoalan masyarakat dan kemudian akan menentukan langkah politik anggaran yang akan diambil untuk mengatasi persoalan tersebut. Sementara kejaksaan menunjukan bahwa mereka serius untuk melihat ada atau tidaknya aspek hukum yang dilanggar dalam pembangunan talud tersebut yang kemudian akan disandingkan dengan fakta dan bukti yang sudah diserahkan oleh Lembaga K.P.K,” ujar Tadon Kedang.
Pria kelahiran Waibalun itu juga, mengingatkan bahwa apa yang dilakukan oleh masyarakat, Lembaga K.P.K dengan dukungan dari anggota DPRD Mhidin Demon Sabon, tidaklah dimaksudkan untuk mencederai siapa-siapa. “Seperti yang disampaikan Pak Muhidin tadi, ini panggilan nurani, untuk kebaikan lewotana. Bahwa kemudian ketika misalnya kasus ini berlanjut dan ada pihak yang dinyatakan bersalah, itu hanyalah konsekuensi logis dari pelanggaran hukum yang mereka lakukan,” tegas Tadon Kedang. (SuarNews/Team)
Dapatkan Artikel Viral dengan Gabung di Google News Kami
