DPRD Flores Timur Tinjau Talud Penahan Longsor Kali Belo Gekeng Derang

Anggota DPRD Flores Timur ketika meninjau talud penahan longsor yang roboh
Rate this post

Anggota DPRD Flores Timur akhirnya meninjau lokasi talud penahah longsor Kali Belo Desa Gekeng Derang pada Sabtu (8/1), setelah melewati dua Rapat Dengar Pendapat masing-masing dengan Masyarakat Gekeng dan Lembaga K.P.K pada Kamis (6/1) serta dengan BPBD Flores Timur dan para pihak yang terlibat pada pekerjaan pembangunan talud tersebtu pada Jumat (7/1).

Ditemui setelah meninjau lokasi talud, Wakil Ketua DPRD Flores Timur Matias W. Enay, ST menyesalkan robohnya talud tersebut. “Tentu kita sangat menyayangkan robohnya talud ini. Saya berjalan sepanjang talud dan mencoba mengamati memang secara struktur tidak bagus. Di beberapa bagian yang sudah menganga memang nampak jelas kalau batu disusun saja tanpa ada spesi atau campuran,” papar Matias.

Read More
Wakil Ketua DPRD Flores Timur Matias W. Enay, ST (berjaket), saat meninjau lokasi talud penahan longsor Kali Belo

Matias juga menjelaskan, dari pengamatan yang dilakukan di lokasi talud, beberapa patahan terjadi di bagian kelok kali. “Saya berpikir sederhana seharusnya perencana merencanakan talud ini lebih lebar sehingga bentuknya lurus saja. Air kemudian mengalir dalam permukaan yang lebih lebar. Dalam survei juga seharusnya bisa mengambil data dari masyarakat, apakah saat musim hujan hanya air yang mengalir atau dengan material tambahan seperti batu dan lain-lain. Jika air bersama batu maka struktur pasangan batu harus diamankan juga, misalnya dengan menambahkan pasangan batu kosong di sisi pasangan talud untuk melindungi badan talud,”ujar Matias yang pernah menjadi konsultan teknik tersebut.

Matias juga menyesalkan pengawasan yang tidak berjalan dengan baik. “Jika kita melihat rapuhnya pasangan batu talud ini kita patut menyesalinya. Pengawasan menurut saya tidak berjalan baik. Batu dipasang tanpa campuran pasir dan semen tentu tidak ada ikatan, tentu roboh saat ada hantaman air,” ujar Matias lagi.

Sementara itu, Ketua Komisi B DPRD Flores Timur Rofinus B. Kabelen, yang ditemui di di sela-sela kegiatan peninjauan lokasi talud yang roboh tersebut, juga menyesalkan buruknya struktur talud. “Setelah melihat melalui media sosial, hari ini kita semua juga melihat fakta yang sama bahwa talud ini rapuh karena dikerjakan tanpa memperhatikan kaidah teknis. Pasangan batu tanpa spesi seperti maka pantas roboh,” Rofinus sambil menujukan bagian talud yang patah dan nampak hanya pasangan batu kosong tanpa campuran semen.

Meskipun demikian, ia menilai, posisi Kali Belo jika dibiarkan akan semakin mengancam keamanan warga Gekeng Derang “Karena itu tidak ada pilihan lain selain kontraktor pelaksana harus mengerjakan kembali talud penahan longsor yang ada sesuai kontrak yang tentu harus diperbaharui,” ujarnya.

Ketua DPD Partai Amanat Nasional (PAN) Flores Timur itu menambahkan, pihak kontraktor telah menyatakan bersedia mengerjakan kembali, karena itu ia berharap  para pihak terlebih pihak terutama PPK untuk segera mempersiapkan segala sesuatu untuk pekerjaan dimaksud. “Sebagai tahapan dan langkah cepat untuk memberikan rasa aman bagi masyarakat Gekeng Derang dalam jangka pendek, kontraktor pelaksana diharapkan segera melakukan pekerjaan normalisasi kali utk mengarahkan aliran air jika intensitas hujan yang tinggi,” ujar Rofin lagi.

Pasangan batu talud penahan longsor Kali Belo Gekeng Derang terlihat tanpa campuran semen dan pasir

Ia mengingatkan, dalam pengerjaan kembali nantinya, kontraktor pelaksana harus bekerja sesuai kontrak. “Perhitungan harga yang dilakukan perencana dalam engineering estimate (EE), pasir diambil dari quary  Nobo. Jadi, ambil pasir di Nobo karena biaya pasir dihitung dari Nobo. Jangan pernah pakai lagi pasir Gekeng Derang,” kata Rofin lagi.

Ia juga menilai, robohnya talud yang sudah terjadi itu adalah kelalaian bersama baik oleh PPK juga konsultan pengawas dan kontraktor pelaksana. “Maka apapun alasan pekerjaan itu harus dikerjakan kembali. Bagi saya anggaran 2,5 M lebih yang sudah digelontorkan harus memberikan manfaat bagi masyarakat,” tegasnya.

Pernyataan Rofinus B. Kabelen, di atas seakan menguatkan kesimpulan yang disampaikan Ketua Komisi C DPRD Flores Timur, Ignas Uran, dalam RDP dengan BPBD Flores Timur dan para pihak pada Jumat (7/1). Menurut Ignas, setelah mencermati keterangan para pihak baik PPK, konsultan perencana, kontraktor pelaksana maupun konsultan pengawas, dirinya berkesimpulan pihak yang paling bertanggung jawab atas gagalnya pekerjaan fisik talud penahan longsor Kali Belo Gekeng Derang adalah BPBD. “Khususnya PPK. Jadi konspirasi pertama itu antara PPK dan kontraktor. Hal itu tidak bisa kita perdebatkan. Dan, sayangnya peranan konsultan pengawas teknis sangat lemah. Jadi tiga pihak yang bertanggungjawab adalah PPK, kontraktor dan konsultan pengawas,” tegas Ignas Uran.

Ignas juga kembali mengingatkan dalam rapat komisi dengan BPBD pihaknya telah mengingatkan bahwa perubahan lokasi pasir berpengaruh pada perubahan harga. “Tetapi saudara (PPK) menjelaskan dengan sangat percaya diri bahwa tidak ada regulasi terkait perubahan RAB. Kami juga sudah mengingatkan bahwa banyak proyek bermasalah dan berpotensi hukum ada di BPBD. Tetapi PPK konsisten untuk tidak mengindahkan peringatan kami,” kata Ignas lagi.

Dalam RDP tersebut Ignas juga menegaskan, robohnya talud ini akibat kesalahan dalam pelaksanaan teknis pekerjaan yang sayangnya tidak diawasi dengan baik oleh konsultan pengawas. ”Saya kira kita tidak perlu mengikuti logika konsultan pengawas bahwa ini akibat kondisi force majeur . Itu pernyataan pembelaan diri, itu mencuci diri. Saya pakai bahasa masyarakat Gekeng Derang, ini gagal konstruksi,” tegas Ignas Uran.

Sementara itu, Laurens Sogen, ST, PPK pekerjaan Talud Penahan Longsor Kali Belo Gekeng Derang, dalam RDP tersebut menjelaskan, untuk mendatangkan sumber daya baik itu material, tenaga maupun peralatan adalah domain penyedia. “Sebagai PPK saya hanya mengontrol sesuai dengan ketentuan kontrak yaitu sesuai dengan spesifikasi,” ujar Laurens Sogen.

Sogen dalam penjelasannya kepada DPRD Flores Timur juga mengakui bahwa penggunaan pasir tidak dari quary Nobo, tetapi dari lokasi di sekitar Kali Belo. Ia juga mengakui bahwa konsultan pengawas dan tim teknis telah menyampaikan kepadanya terkait persoalan tersebut. “Tetapi setelah mendalami dokumen, saya berkesimpulan, material bisa didatangkan dari mana saja sejauh memenuhi spesifikasi maka bisa digunakan,” ujar Laurens.

Ketua Komisi C DPRD Flores Timur Ignas Uran

Ia juga mengaku prihatin dengan robohnya talud penahan longsor tersebut. Pihaknya juga telah bersurat kepada kontraktor pelaksana. “Kami telah bersurat kepada kontraktor pelaksana memberitahukan kerusakan tersebut, karena masih dalam masa pemeliharaan sehingga masih menjadi tanggung jawab kontraktor. Masa pemeliharaan akan berakhir tanggal 16 Januari 2022, jadi kami memperpanjang masa pemeliharaan. Kami juga meminta kontraktor untuk memperpanjang jaminan pemeliharaan dan melakukan penanganan dini, sebelum memperbaiki kerusakan konstruksi,” tegas Laurens Sogen.

Terkait perpanjangan masa pemiliharaan, Lembaga K.P.K Flores Timur yang sejak awal mendampingi masyarakat Gekeng Derang berpandangan lain. Ditemui di lokasi Kali Belo, saat peninjauan oleh anggota DPRD Flores Timur, Ketua Lembaga K.P.K Flores Timur Theodorus M. Wungubelen, SH yang didampingi oleh Bachtiar Lamawuran dan Marianus Laga Kerans menjelaskan, sejauh ini pihaknya belum menemukan argumentasi hukum terkait perpanjangan masa pemeliharaan.

Wungubelen juga menjelaskan lembaga yang dipimpinya cukup yakin, pihak asuransi atau penjamin akan berpikir dua kali untuk memperpanjang jaminan dengan memperhatikan kerusakan bangunan tersebut. “Lagi pula besarnya jaminan pemeliharaan hanya 5 persen dari nilai kontrak. Dengan nilai kontrak Rp, 2,5 milyar maka jaminan pemeliharaan hanya sekitar Rp. 125 juta. Sementara dari fakta lapangan kami cukup yakin kerusakan tersebut jauh diatas angka Rp. 125 juta,” ujar Wungubelen.

Theodorus Wungubelen juga mengatakan jika kontraktor pelaksana ingin membangun kembali talud maka harus dibangun kembali seluruhnya, karena bangunan yang tersisa saat ini pun sudah tidak layak dan tampak jelas tidak kuat secara struktur. “Silahkan saja kalau mau bangun kembali sesuai dengan pagu kontrak senilai Rp. 2,5 milyar. Namun, niat jahat dalam pekerjaan ini harus diungkap kejaksaan,” pungkas Wungubelen. (SuarNews/Team)

Dapatkan Artikel Viral dengan Gabung di Google News Kami

Related posts