Lembaga K.P.K Flores Timur Laporkan Tiga Kasus Dugaan Korupsi ke Kejati NTT

Bachtiar Lamawuran, Flores Timur, Lembaga K.P.K, Theodorus M Wungubelen SH
Rate this post

Lembaga Komando Pemberantasan Korupsi (Lembaga K.P.K) Kabupaten Flores Timur melaporkan tiga kasus dugaan korupsi di Kabupaten Flores Timur kepada Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur pada Jumat (12/11).

Theodorus M. Wungubelen, SH, Ketua Lembaga K.P.K Flores Timur, kepada SuarNews melalui sambungan telepon menjelaskan, tiga kasus yang dilaporkan oleh pihaknya adalah dugaan korupsi Realisasi Pelampuan Pendapatan dan Telah Dibelanjakan senilai
Rp.5,1 milyar pada Badan Keuangan Dan Aset Daerah Flores Timur. “Sementara kasus dugaan korupsi lainnya yang kami laporkan juga adalah Utang Beban Kesra ASN  Pemerintah Kabupaten Flores Timur periode Juli-Desember 2020 senilai Rp. 5,046 milyar, dan pembukaan rekening penampung dana bencana alam atas nama Bupati Flores Timur,” ujar Wungubelen.

Read More

Ketua Lembaga K.P.K Flores Timur itu menjelaskan berdasarkan Keputusan Gubernur NTT Nomor : 900/184/BKUD5/2021 Tanggal 16
Agustus 2021 Tentang Evaluasi Rancangan Perda Kabupaten Flores Timur Tentang
Pertanggung Jawaban Pelaksanaan APBD Tahuin 2020 Dan Rancangan Perbub
Flores Timur Tentang Penjabaran Pertanggung Jawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2020, ditemukan adanya realisasi Hasil Pajak Daerah pada Rancangan Peraturan  Bupati tentang Pertanggung Jawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2020 yang tidak dianggarkan oleh Badan Keuangan Dan Aset Daerah dalam Peraturan Bupati tentang Perubahan APBD Tahun 2020 senilai Rp.5,117 milyar.

BACA JUGA  "Polisi Penembak Siswa SMKN 4 Semarang Akan Jalani Sidang Etik

Wungubelen melanjutkan, nilai tersebut terdiri dari Bagian Laba Atas Penyertaan Modal Pada Perusahan Milik Daerah /BUMD sebesar Rp. 4,7 milyar. “Kemudian ada jasa giro pemegang kas sebesar Rp. 240 juta lebih dan pendapatan bunga deposito BRI Cabang Larantuka Rp. 82,7 juta dan pendapatan denda keterlambatan pelaksanaan pekerjaan Rp.6,3 juta,” tambah Wungubelen.

Nilai tersebut, lanjut Wungubelen tidak dianggarkan dalam Perda APBD 2020 maupun Perda Perubahan APBD 2020, namun justru telah direalisasikan dan muncul di dalam Perda Pertanggungjawaban Perubahan APBD 2020. “Kami memberikan apresiasi kepada Gubernur NTT yang telah menemukan kejanggalan pada pertanggunjawaban APBD Flores Timur yang seharusnya menjadi temuan BPK,” ujar Wungubelen.

Sementara itu Wakil Ketua Lembaga K.P.K Flores Timur Bachtiar Lamawuran menjelaskan kasus dugaan korupsi yang juga dilaporkan oleh Lembaga K.P.K Flores Timur adalah utang beban Kesra ASN periode Juli-Desember 2020 berdasarkan temuan BPK Perwakilan NTT. “Dalam audit BPK  atas Laporan Keuangan Pemda Flores Timur Tahun 2020, hal ini menjadi temuan dan dicatat sebagai utang beban. Artinya, anggaran Kesra ASN senilai Rp. 5 milyar lebih pada periode dimaksud diduga telah dibelanjakan untuk hal lain. Oleh karena itu kami membawa temuan ini ke Kejaksaan Tinggi untuk melakukan penyelidikan,” ujar Lamawuran.

BACA JUGA  "Polisi Penembak Siswa SMKN 4 Semarang Akan Jalani Sidang Etik

Bachtiar Lamawuran ketika dihubungi menjelaskan dugaan korupsi ketiga yang dilaporkan adalah pembukaan rekening bencana alam atas nama Bupati Flores Timur. “Hal ini bertentangan dengan peraturan perundang-undangan sehingga kami minta APH dalam hal ini Kejaksaan Tinggi NTT dapat menyelidikinya,” tegas Bachtiar.

Baik Wungubelen maupun Lamawuran optimis laporan pengaduan yang diajukan oleh Lembaga K.P.K ini akan ditangani dengan baik oleh Kejaksaan Tinggi NTT. “Terus terang kami terkesan dengan pelayanan profesional yang ditunjukan Kejaksaan Tinggi NTT saat menerima dan mencatat laporan kami. Hal itu memberi harapan tersendiri pada penanganan laporan ini,” ujar Wungubelen.

Wungubelen juga mengakui pihaknya diberikan nomor Call Center Kejaksaan Tinggi NTT yang nantinya akan berfungsi sebagai medium untuk menyampaikan perkembangan kasus yang dilaporkan.

Selain tiga kasus dugaan korupsi yang dilaporkan, Lembaga K.P.K juga menyerahkan dokumen  dugaan korupsi dana hibah kepada kelompok orang muda Bereun Senaren senilai Rp. 10 milyar lebih yang sebelumnya telah dilaporkan oleh elemen masyarakat kepada  Kejaksaan Negeri Flores Timur. “Kasus ini sudah dilaporkan kepada Kejaksaan  Negeri Flores Timur sejak tahun 2020 tapi hingga belum jelas ujungnya, sehingga kami minta Kejati NTT melakukan evaluasi pada Kepala Kejaksaan Negeri Flores Timur dan melakukan supervisi atas laporan kasus ini,” tegas Lamawuran. (SuarNews/001)

Dapatkan Artikel Viral dengan Gabung di Google News Kami

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *