Kasus Rekaman, Wungubelen Berikan Keterangan Kepada Penyidik

Theodorus Wungubelen, ketika menandatangani Berita Acara Pemeriksaan
Rate this post

Theodorus M. Wungubelen, akhirnya dipanggil penyidik Polres Flores Timur untuk memberikan keterangan terkait laporan atas YK dan BJ yang diduga terlibat dalam pembicaraan telepon yang direkam tanpa hak dan disebarkan tanpa hak.

Wungubelen diperiksa selama tiga jam dari pukul 10.00 Wita hingga pukul 13.00. Ia mengaku mendapatkan 16 pertanyaan terkait kasus yang dilpaorkannya tersebut. Menurutnya, dari informasi yang didapatkannya, hari ini dirinya dan Tadon Kedang diperiksa terkait laporan tersebut. “Namun, Pak Tadon hari berhalangan karena ada kedukaan sehingga hanya saya sendiri yang diperiksa,”ujarnya.

Read More

Kepada penyidik Polres Flores Timur, Bripka Max Doulwala,  Theodorus Wungubelan menjelaskan kronologi kasus tersebut. Menurutnya, kasus tersebut bermula ketika terjadi pembicaraan telepon yang diduga antara YK dan BJ. “Pembicaraan tersebut kemudian direkam secara tanpa hak dan disebarkan secara tanpa hak oleh terlapor. Pembicaraan ini berisi fitnah kepada kami,” terang Wungubelen.

Rekaman pembicaraan tersebut menurut Wungubelen kemudian secara tanpa hak disebarkan kepada publik dan kemudian menjadi viral setelah testimoni atas rekaman tersebut ditulis oleh Bambang Wato Wutun di grup facebook Suara Flotim. “Ketika viral kami dihubungi oleh banyak kerabat dan sahabat. Semuanya mempertanyakan kebenaran isi pembicaraan tersebut,”ujar Wungubelen lagi.

Wungubelen menjelaskan, setelah mendengar rekaman tersebut dirinya memutuskan untuk melaporkan kedua orang yang diduga terlibat dalam pembicaraan tersebut. “Saya memutuskan melaporkan dua orang ini karena isi pembicaraan yang adalah fitnah keji kepada saya dan almarhum anak. Hal ini sangat merugikan kami,”ujar Wungubelen lagi.

Menurut Wungubelen, apa yang dilakukan oleh YK dan BJ tersebut adalah tindak pidana sebagaimana dimaksud  dalam Pasal 27 ayat (3), Jo pasal 30  ayat (2)  pasal 31 ayat (2) UU ITE, dan pasal 310  KUHP, “Dengan sangkaan pelanggaran atas UU ITE ini, maka saya secara pribadi berharap menjadi pelajaran bagi semua pihak untuk lebih cerdas dalam menggunakan media elektronik,” ujar Wungubelen lagi.

Lebih lanjut ia menjelaskan, penyidik Polres Flores Timur tidak perlu lagi memanggil ahli teknologi informasi untuk menyelidiki siapa yang menyebarkan ini. “Pelaku penyebaran ini menurut saya sudah jelas yakni BJ karena dia telah mengakuinya,”tegas Wungubelen.

Theodorus Wungubelen kemudian mengatakan, BJ telah mengakui dirinya yang menyebarkan rekaman tersebut sebagaimana dilansir dari berita di harian Pos Kupang 23 Sepetember 2021. “Kepada Pos Kupang ia mengakui bahwa ia membagikan rekaman tersebut kepada empat orang. Dalam pandangan saya ini adalah bentuk pengakuan dari BJ bahwa dirinyalah yang pertama menyebarkan rekaman teresebut,”ujar Wungubelen.

Meskipun demikian, Wungubelen tetap menyerahkan semuanya pada penilaian penyidik Polres Flores Timur. “Kami percayakan kepada penyidik untuk menjalankan tugasnya dan menemukan niat jahat dari para terlapor yang merekam tanpa hak dan telah menyebarkannya kepada publik, “ujar Wungubelen.

Kepada penyidik Theodorus Wungubelen juga meminta agar dapat memasukan pasal 320  ayat (1) KUHP. “Saya meminta pertimbangan penyidik untuk memasukan pasal 320 ayat 1 KUHP terkait delik penghinaan terhadap orang mati. Hal ini penting untuk diketahui publik bahwa memfitnah orang yang sudah meninggal pun ada sanksi pidana,” ujar Wungubelen.

Ia juga menjelaskan, dalam proses ini tentu penyidik akan memanggil para pelapor untuk lebih dahulu memberikan keterangan baru kemudian para terlapor yang akan mendapat giliran. “Setelah saya dan Pak Tadon sebagai pelapor diperiksa baru para terlapor diperiksa. Jadi tidak perlu tergopoh-gopoh minta diperiksa oleh penyidik,” ujar Wungubelen sambil tertawa. (SuarNews/001)

Dapatkan Artikel Viral dengan Gabung di Google News Kami

Related posts