Serahkan Laporan Polisi, Tadon Kedang: Penyidik Harus Berani Periksa Bupati

Rate this post

Petrus Paulus Tadon Kedang dan Theodorus M. Wungubelen, melaporkan dua orang yang diduga terlibat dalam pembicaraan telepon yang direkam tanpa hak dan disebarkan tanpa hak. Laporan terhadap Yos Kedang dan Beni Jawan, dua orang yang diduga berbicara dalam rekaman pembicaraan telepon tersebut telah diserahkan ke Polres Flores Timur pada Senin (20/9).

Laporan tersebut diserahkan melalui Sekretariat Umum Polres Flores Timur dan diterima Briptu Hendirka Dominika Koten. Theodorus M. Wungubelen dan Petrus Paulus Tadon Kedang menyerahkan laporan tersebut didampingi oleh beberapa pengurus Lembaga Komando Pemberantasan Korupsi (Lembaga K.P.K) Kabupaten Flores Timur, diantaranya Bachtiar Lamawuran, Benedikta da Silva dan Marianus Laga Kerans.

Read More

Menurut Wungubelen, dirinya dan Tadon Kedang menyerahkan laporan tindak pidana sebagaimana dimaksud  dalam Pasal 27 ayat (3), Jo pasal 30  ayat (2)  pasal 31 ayat (2) UU ITE, dan pasal 310  KUHP, terlapor  Yos Kedang dan Lambertus Jawan.

Dalam kesempatan tersebut, Theodorus M. Wungubelen bersama Tadon Kedang, Benedikta da Silva, Bachtiar Lamawuran dan Marianus Kerans juga menyempatkan diri bertemu dengan Wakapolres, Kompol Januarius Seran. “Dalam pertemuan tersebut kami menyampaikan tujujuan kami ke Polres hari ini, sekaligus menanyakan perkembangan pengaduan sebelumnya yang dilaporkan oleh rekan kami Baktiar Lamawuran dengan terlapor yang sama saudara Yos Kedang,” ujar Theodorus menjelaskan.

Theodorus Wungubelen juga menjelaskan dalam pertemuan tersebut,  ia dan rekan-rekannya menyampaikan ke Wakapolres bahwa dalam rekaman tersebut salah satu terlapor menyatakan pernah ribut dengan penyidik Polres Flores Timur. “Terlapor itu meminta APH untuk menghentikan laporan dugaan korupsi proyek Talud Lamakera dan Bubuatagamu,” papar Wungubelen.

Lebih lanjut, menurut Wungubelen, Wakapolres, menunjukan kesungguhan untuk memantau perkembangan laporan kami, dan akan meminta penjelasan penyidik terkait perkembangan laporan tersebut. “Menurut beliau karna sudah dilaporkan secara resmi maka seharusnya SP2HP disampaikan ke pelapor,”terang Wungubelen.

Theodorus M. Wungubelen dan rekan-rekan bersama dengan Wakpolres Flores Timur Kompol Januarius Seran

Sementara itu, Petrus Paulus Tadon Kedang mengatakan pihaknya berharap, berharap proses kasus ini tidak jalan di tempat hanya karena salah satu terlapor adalah orang dekat dengan kekuasaan. “Karena ada fakta laporan salah satu Pejabat Pemda Flores Timur terhadap salah satu anggota KRBF dengan delik yang sama tindak pidana UU ITE begitu cepat diporses sampai ke pengadilan. Harusnya kasus ini pun tidak lama diproses,”ujar Tadon Kedang.

Theodorus Wungubelen yang ditemui di Mapolres Flores Timur, mengakatakan dirinya memutuskan untuk melaporkan ke dua orang yang diduga terlibat dalam pembicaraan di rekaman rekaman tersebut karena fitnah keji yang dialamatkan kepadanya. “Fitnahan yang sunggu keji dialamatkan kepada saya, sehingga saya merasa perlu melaporkan ini,” ujar Wungubelen menjelaskan alasannya.

Di samping itu, menurut Wungubelen langkah hukum yang diambilnya ini sekaligus menjadi pelajaran bagi semua orang untuk berhati-hati dengan dokumen elektronik. “Jangan sampai dengan sekian banyak kemudahan pada gawai yang kita pakai lalu melakukan tindakan ilegal seperti merekam dan mengedarkan dokumen elektronik tanpa hak,” kata Wungubelen.

Ia berharap kasusnya dapat ditangani dengan cepat oleh penyidik Polres Flores Timur. “Semoga bisa ditangani dengan cepat sehingga duduk persoalannya menjadi jelas. Apakah semua yang dituduhkan itu benar atau merupakan karangan bebas atau fitnah yang sengaja disebarkan oleh para terlapor,” ujar Wungubelen lagi.

Sementara itu, Petrus Paulus Tadon Kedang mengatakan pihaknya berharap, berharap proses kasus ini tidak jalan di tempat hanya karena salah satu terlapor adalah orang dekat dengan kekuasaan. “Karena ada fakta laporan salah satu Pejabat Pemda Flores Timur terhadap salah satu anggota KRBF dengan delik yang sama tindak pidana UU ITE begitu cepat diporses sampai ke pengadilan. Harusnya kasus ini pun tidak lama diproses,”ujar Tadon Kedang.

Tadon Kedang juga meminta pihak penyidik Polres Flores Timur dalam pemeriksaan nantinya dapat memeriksa Bupati Flores Timur dan ajudannya. “Saya kira penyidik harus berani memeriksa Bupati dan ajudannya. Dalam rekaman tersebut bupati dan ajudannya disebutkan juga. Bupati harus menjelaskan pada penyidik soal kebenaran cerita di dalam rekaman tersebut. Ini penting bagi public,”tegas Tadon Kedang.(SuarNews/001)

Dapatkan Artikel Viral dengan Gabung di Google News Kami

Related posts