Update Terbaru! Ini Kriteria Penerima Bansos 2025

bansos, DTSEN, penerima bansos, Kemensos, bantuan sosial, kriteria penerima, pemutakhiran data, pencairan bansos, DTKS
Rate this post

Pemerintah makin serius soal bansos! Kementerian Sosial (Kemensos) terus berusaha bikin program bantuan sosial lebih efisien dan tepat sasaran. Salah satunya lewat sistem Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) yang bakal bikin penyaluran bansos lebih teratur.

Bansos Gak Lagi Tahunan!

Ke depan, bansos nggak akan dikasih tiap tahun. Melainkan berdasarkan pemutakhiran data yang dilakukan setiap 3 bulan sekali! Jadi, kalau data kamu berubah, bisa jadi kamu gak terima bantuan lagi di triwulan berikutnya. Keren kan, biar lebih tepat sasaran.

Read More

Menariknya, Menteri Sosial Saifullah Yusuf bilang, “Penyaluran bansos bakal disesuaikan dengan DTSEN, dan akan dievaluasi tiap 3 bulan.” Kalau penerima bansos tidak lagi memenuhi kriteria, mereka bisa jadi nggak terdaftar untuk periode berikutnya.

BACA JUGA  Cara Gampang Bayar BPJS Kesehatan Lewat Shopee!

Cek Kriteria Penerima Bansos 2025

Siapa sih yang bisa dapet bansos? Ini dia kriterianya:

  1. Terdaftar di DTKS – Data Terpadu Kesejahteraan Sosial, yang jadi dasar penerima bansos.

  2. WNI dengan KTP & KK sah – Ya, yang jelas warganya Indonesia.

  3. Keluarga miskin – Masyarakat dengan penghasilan rendah dan akses terbatas ke kebutuhan dasar.

  4. Satu bansos aja – Jadi kalau udah terima BLT, nggak bisa dapet BPNT.

  5. Punya rekening bank – Harus punya rekening di bank Himbara (BRI, BNI, Mandiri, BTN), kalau nggak bisa lewat kantor pos.

Penerima yang Gak Terdaftar di DTSEN

Nah, ada juga nih yang nggak boleh terdaftar, seperti:

  1. Ada kendaraan roda empat – Salah satu anggota keluarga punya mobil.

  2. Omzet usaha tinggi – Usaha dengan omzet lebih besar dari UMP atau UMK.

  3. Kerja PNS atau TNI/Polri – Yang di sektor pemerintahan, BUMN/BUMD, atau perusahaan besar.

  4. Rumah mewah – Punya rumah dengan harga tinggi.

  5. Aset bernilai tinggi – Punya kebun atau investasi besar.

  6. Daya listrik tinggi – Rumah dengan daya listrik di atas 900 VA.

Yang Akan Diberhentikan dari Bansos

Ada juga beberapa kriteria yang bikin orang diberhentikan dari penerimaan bansos, antara lain:

  1. Daya listrik PLN di atas 2200 VA.

  2. Penghasilan setara UMP – Misalnya ada anggota keluarga yang dapat gaji lebih tinggi dari UMP.

  3. Pekerjaan di sektor pemerintahan – Seperti ASN, TNI/Polri, atau P3K.

  4. Pensiunan ASN/TNI/Polri.

  5. Guru tersertifikasi.

Jadi, buat yang merasa layak terima bansos, pastikan data kamu up-to-date di DTSEN ya! Semoga info ini membantu kamu dan keluarga.

Dapatkan Artikel Viral dengan Gabung di Google News Kami

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *