Hai, gengs! Kalian tahu nggak, daftar NPWP sekarang udah bisa online dan super simpel. Ada dua cara: lewat Coretax atau Ereg. Keduanya bisa kalian akses cuma modal HP atau laptop. Nih, gue kasih tau caranya biar kalian nggak bingung:
Cara Daftar via Coretax
- Buka Website Coretax Masuk ke https://coretaxdjp.pajak.go.id/, terus pilih “New Registration”.
- Isi Data Masukkan nama, NIK, KK, email, dan nomor HP. Simple, kan?
- Upload Dokumen KTP sama KK buat WNI. Kalau WNA, tambahin paspor.
- Kirim Formulir Verifikasi data pake OTP, terus kirim deh. Selesai, bro!
Cara Daftar via Ereg
- Akses Ereg Kunjungi https://ereg.pajak.go.id/daftar.
- Buat Akun Isi nama, email, nomor HP, dan bikin password.
- Isi Formulir Masukkan data pribadi, upload dokumen, terus kirim.
Mudah banget, kan? Sekarang nggak ada alasan buat nggak daftar NPWP. Yuk, jadi warga negara yang taat pajak!
Dapatkan Artikel Viral dengan Gabung di Google News Kami









