Hai, gengs! Kalian tahu nggak, daftar NPWP sekarang udah bisa online dan super simpel. Ada dua cara: lewat Coretax atau Ereg. Keduanya bisa kalian akses cuma modal HP atau laptop. Nih, gue kasih tau caranya biar kalian nggak bingung:
Cara Daftar via Coretax
- Buka Website Coretax Masuk ke https://coretaxdjp.pajak.go.id/, terus pilih “New Registration”.
- Isi Data Masukkan nama, NIK, KK, email, dan nomor HP. Simple, kan?
- Upload Dokumen KTP sama KK buat WNI. Kalau WNA, tambahin paspor.
- Kirim Formulir Verifikasi data pake OTP, terus kirim deh. Selesai, bro!
Cara Daftar via Ereg
- Akses Ereg Kunjungi https://ereg.pajak.go.id/daftar.
- Buat Akun Isi nama, email, nomor HP, dan bikin password.
- Isi Formulir Masukkan data pribadi, upload dokumen, terus kirim.
Mudah banget, kan? Sekarang nggak ada alasan buat nggak daftar NPWP. Yuk, jadi warga negara yang taat pajak!
