Hey, bro-sis! Kalian udah tau belum kalau sekarang daftar NPWP makin gampang? Tahun 2025 ini, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) ngeluarin sistem baru bernama Coretax, plus platform lama Ereg masih bisa dipake juga. Jadi, kalo kalian mau jadi warga negara yang taat pajak, buruan cek caranya di sini! Bakal kita bahas step-by-step biar paham.
Dokumen yang Perlu Disiapin
Sebelum daftar, pastiin dulu dokumen kalian lengkap ya. Nih, cek list-nya:
- Untuk WNI:
- KTP (Kartu Tanda Penduduk)
- KK (Kartu Keluarga)
- Untuk WNA:
- Paspor
- KITAS atau KITAP
- Untuk Pengusaha atau Badan Usaha:
- Surat izin usaha
- Surat keterangan tempat usaha
- Surat bermeterai tentang lokasi dan jenis usaha
Langkah Daftar NPWP Online via Coretax
Coretax ini sistem baru dari DJP buat layanan perpajakan. Selain buat daftar NPWP, di sini kalian juga bisa bayar pajak atau lapor SPT. Nah, langsung aja ke caranya:
- Akses Situs Coretax
- Buka coretaxdjp.pajak.go.id.
- Klik opsi “New Registration” di halaman login.
- Pilih Jenis Wajib Pajak
- Misalnya, kalian daftar pribadi, pilih “Perorangan”.
- Jawab Pertanyaan NIK
- Sistem bakal tanya, “Apa Wajib Pajak punya NIK?”. Pilih “Ya”.
- Pilih Jenis Registrasi
- Pilih “Aktivasi NIK” atau “Hanya Registrasi”.
- Isi Data Diri
- Masukin data lengkap kayak nama, tempat/tanggal lahir, status nikah, NIK, dan nomor KK.
- Verifikasi Kontak
- Masukin email dan nomor HP aktif. Tunggu kode OTP, lalu masukin ke sistem.
- Isi Data Ekonomi
- Tambahin info penghasilan dan pembukuan kalian.
- Upload Foto Verifikasi
- Unggah foto sesuai data Dukcapil.
- Konfirmasi dan Kirim
- Cek lagi semua data. Kalau udah benar, centang pernyataan, lalu klik “Kirim Pengajuan”.
Setelah selesai, Coretax bakal kirim NPWP dalam format PDF ke email kalian. Mudah, kan?
Langkah Daftar NPWP Online via Ereg
Selain Coretax, kalian juga bisa pakai platform e-Registration (Ereg). Caranya gampang banget:
- Buka Situs Ereg
- Kunjungi ereg.pajak.go.id/daftar.
- Buat Akun
- Klik “Daftar”, terus isi data kayak nama, email, nomor HP, dan kata sandi.
- Login
- Setelah akun terverifikasi, login ke Ereg.
- Pilih Kategori Wajib Pajak
- Pilih “Daftar NPWP”.
- Isi Formulir
- Masukin data pribadi, seperti nama, alamat, pekerjaan, dan penghasilan.
- Upload Dokumen
- Unggah dokumen pendukung kayak KTP dan KK.
- Kirim Data
- Cek lagi data kalian, lalu klik “Kirim”. Petugas pajak bakal verifikasi data. Kalau valid, NPWP kalian bakal diterbitin dan dikirim ke email.
Kenapa Harus Punya NPWP?
NPWP itu penting banget, guys! Selain buat urusan pajak, juga buat kebutuhan administrasi lain, kayak ngajuin kredit bank atau buka rekening tertentu. Jadi, jangan sampai nggak punya, ya.
Dapatkan Artikel Viral dengan Gabung di Google News Kami









