Jakarta, suarnews.com – Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (UKM) menargetkan 10 juta UMKM memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) sebagai bentuk legalitas usaha pada 2023.
Langkah tersebut sebagai upaya menjadikan UMKM naik kelas dengan bertransformasi dari usaha informal menjadi formal.
Asisten Deputi Perlindungan dan Kemudahan Usaha Mikro Deputi Bidang Usaha Mikro Kementerian Koperasi UKM, Rahmadi mengatakan bahwa untuk merealisasikan target 10 juta NIB UMKM pada 2023 ini pihaknya akan menjalin kerja sama dengan berbagai pihak.
“Kami antara lain akan bekerja sama dengan sejumlah asosiasi, Kementerian/Lembaga, pemerintah daerah, universitas, dan pihak lainnya untuk menumbuhkan legalitas usaha mikro,” kata Rahmadi melalui keterangan resminya, Jumat (17/2/2023).
Baca artikel menarik lainnya: Coba YTMP3, Tidak Hanya Bisa Download Mp3 Youtube Tapi Juga Video
Tidak hanya menjalin kerja sama, Kementerian Koperasi UKM juga akan mengadakan program Gerakan Legalitas Usaha yang melibatkan pendamping seantero nusantara dari Sabang sampai Merauke. Program ini rencananya akan diluncurkan pada akhir Februari 2023.
Rahmadi menuturkan setiap UMKM meski masih dalam skala mikro sudah seharusnya memiliki NIB. Dengan memiliki legalitas usaha, maka usaha tersebut bisa terdata, terlindungi secara hukum, dan dapat mengakses berbagai sumber permodalan yang ada.
Bukan hanya itu, dengan memiliki izin, pelaku usaha juga bisa memperoleh pendampingan usaha dari pemerintah. Untuk mendapatkan NIB, pelaku usaha hanya butuh waktu 5-10 menit lewat Online Single Submission (OSS).
Rahmadi mengatakan, dalam Undang-undang (UU) Nomor 20 Tahun 2008 tentang UMKM UU Ciptakerja, dan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia (Perppu) 2 Tahun 2022 yang mengamanatkan dalam Pasal 12.
Pada Perppu tersebut bahwa aspek perizinan usaha itu ditujukan untuk menyederhanakan tata cara dan jenis perizinan usaha dengan sistem pelayanan terpadu satu pintu. Termasuk membebaskan biaya perizinan bagi Usaha Mikro dan memberikan keringanan biaya perizinan bagi Usaha Kecil.
Tercatat, hingga per 13 Februari 2023 terdapat sebanyak 3.362.208 NIB yang masuk di Kementerian Investasi/BKPM dari UMKM. NIB tersebut terbagi dalam usaha mikro sebanyak 3.187.232 NIB (94,80 persen) dan usaha kecil sebesar 128.587 NIB (3,82 persen).
UMKM ini melakukan investasi sepanjang 2023 sebesar Rp318,6 triliun, terbagi dalam penanaman modal di sektor usaha mikro senilai Rp132,7 triliun dan usaha kecil sebesar Rp185,9 triliun.
Dapatkan Artikel Viral dengan Gabung di Google News Kami









