Dongeng Refocusing

Ilustrasi: (Istimewa)
Rate this post

Sejak Indonesia dilanda pandemi Covid-19, kita seringkali mendengar istilah refocusing anggaran. Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia tidak ditemukan kata refocusing. Secara etimologis, refocusing berarti memusatkan atau memfokuskan kembali. Sehingga terminologi refocusing anggaran dapat diartikan sebagai memusatkan atau memfokuskan kembali anggaran untuk kegiatan yang sebelumnya tidak dianggarkan melalui perubahan anggaran.

Pada tahun anggaran 2021, dasar refocusing anggaran adalah Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 17 tahun 2021 yang diundangkan pada tanggal 16 Februari 2021. Melalui PMK 17/2021, pemerintah pusat menegaskan agar setiap daerah harus melakukan refocusing anggaran untuk penanganan Covid-19 tahun 2021, sebesar 8% dari belanja daerah yang bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Bagi Hasil (DBH), terhadap belanja daerah yang telah ditetapkan dalam Perda APBD tahun 2021.

Posisi DAU tahun anggaran 2021 untuk Kabupaten Flores Timur yang telah ditetapakan dalam Perda APBD 2021 sebesar Rp.602.314.269.000 (enam ratus dua milyar tiga ratus empat belas juta dua ratus enam puluh sembilan ribu rupiah). Besaran DAU ini dipangkas oleh Pemerintah Pusat sebesar Rp. 19.290.532.000 (sembilan belas milyar dua ratus sembilan puluh juta lima ratus tiga puluh dua ribu rupiah). Dengan demikian maka sisa DAU untuk Kabupaten Flores Timur pada tahun anggaran 2021 adalah sebesar Rp. 583.023.737.000. (lima ratus delapan puluh tiga milyar dua puluh tiga juta tujuh ratus tiga puluh tujuh ribu rupiah).

Konsekuensi logis dari kondisi di atas adalah, daerah ini harus berusaha untuk memangkas belanja daerah tahun 2021 yang telah ditetapkan dalam Perda APBD 2021, yang bersumber dari  DAU sebesari Rp. 19.290.532.000 (sembilan belas milyar dua ratus sembilan puluh juta lima ratus tiga puluh dua ribu rupiah).

Persoalan tak selesai di situ. Setelah memangkas DAU Rp. 19 milyar lebih, sisa DAU 2021 sebesar Rp. 583.023.737.000. (lima ratus delapan puluh tiga milyar dua puluh tiga juta tujuh ratus tiga puluh tujuh ribu rupiah) harus kembali dipangkas sesuai dengan PMK 17/2021.

Berdasarkan PMK 17/2021 daerah wajib melakukan refocusing anggaran sebesar 8% dari DAU. Sehingga dari sisa DAU tersebut di atas, harus ada belanja yang dipangkas lagi senilai Rp. 46.641.898.960 (empat puluh enam milyar enam ratus empat puluh satu juta delapan ratus sembilan puluh delapan ribu sembilan ratus enam puluh rupiah) untuk belanja penanganan Covid-19 yang memang sama sekali tidak dianggarkan pada APBD Flores Timur 2021.

Dongeng refocusing anggaran pun mulai terlihat ketika dihadapkan pada fakta realisasi keuangan periode Januari-April 2021. Walaupun pada periode ini, menurut penjelasan pemerintah ada masalah sistem yang tidak memungkinkan terlaksananya realisasi anggaran.

PMK 17/2021 diundangkan 16 Februari 2021, sembilan hari kemudian, tepatnya 25 Februari 2021, berdasarkan data pada laman lpse.florestimurkab.go.id dilaksanakan tender proyek pembangunan jalan di dua lokasi dengan total nilai Rp. 8,6 milyar. Tak hanya itu ada realisasi anggaran Rp. 3 milyar lebih dari total Rp. 6 milyar  anggaran  program selamatkan orang muda. Lalu ada realisasi ganti rugi pembebasan tanah untuk perluasan bandara senilai Rp. 5 milyar lebih.

BACA JUGA  Ariza Tuding Money Politics Warnai Pilkada Jakarta 2024

Selesai? Tentu tidak. Masih ada realisasi anggaran Belanja Tidak Terduga senilai Rp. 3 milyar lebih untuk proyek bencana alam yang terjadi sebelum bencana alam Seroja pada  4 April 2021. Proyek ini dieksekusi oleh Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) tanpa tender dan diduga tanpa konsultan perencana dan konsultan pengawas.

Uniknya, semua ini bisa terjadi dalam situasi kesulitan peralihan sistem keuangan dari SIMDA ke SIPD. Kuat dugaan semua ini dipaksa untuk realisasi demi menghindari refocusing. Publik lalu bertanya, semua itu direalisasi menggunakan sistem apa? Apakah kesulitan sistem juga berlaku ketika realisasi anggaran ini seperti juga kesulitan sistem terjadi dalam realisasi anggaran untuk pos-pos lain sepanjang periode ini sebagaimana yang selalu disampaikan pemerintah?

Kembali ke PMK 17/2021, kewajiban untuk melakukan refocusing anggaran sebesar 8% dari DAU  atau senilai Rp. 46.641.898.960 (empat puluh enam milyar enam ratus empat puluh satu juta delapan ratus sembilan puluh delapan ribu sembilan ratus enam puluh rupiah), maka berdasarkan presentasi Pemerintah Kabupaten Flores Timur di DPRD beberapa waktu lalu, belanja yang menjadi korban refocusing’ tersebut antara lain, pemangkasan  honor Tenaga Kontrak Daerah sebesar Rp. 7.251.800.000 (tujuh milyar dua ratus lima puluh satu juta delapan ratus ribu rupiah). Nilai ini bersumber dari pemotongan honor untuk tenaga medis puskesmas sebesar Rp. 150.000 per orang dan tenaga teknis perkantoran Rp. 350.000 per orang. Pemotongan ini berlaku empat bulan dari Juni hingga September.

Sementara itu, disebutkan dalam presentasi tersebut untuk bulan Oktober hingga Desember dipending. Kita lantas bertanya, dalam tiga bulan terhitung Oktober sampai Desember 2021 tenaga medis di Puskesmas dan tenaga administrasi perkantoran tidak terima honor? Pemangkasan honor tenaga fungsional kenapa pilihannya hanya untuk tenaga medis Puskesmas? Bukankah pemerintah telah menegaskan bahwa honor untuk tenaga fungsional tidak dipangkas?

Ilustrasi : (Istimewa)

Belanja perjalanan dinas turut menjadi ‘korban refocusing’. Pemangkasan anggaran perjalanan dinas RP.9 milyar lebih untuk semua Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Kita tentu berharap, untuk dan atas nama asas proporsional dan keadilan seharunya DPRD Flores Timur meminta rincian pemangkasan anggaran ini untuk menghindari  ketidakadilan antar OPD.

Korban lain refocusing anggaran seturut dokumen presentasi pemerintah di DPRD Flores Timur adalah pemangkasan belanja Tunjangan Perbaikan Penghasilan (TPP) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) sebesar Rp. 10.854.054.468 (sepuluh milyar delapan ratus lima puluh empat juta lima puluh empat ribu empat ratus enam puluh delapan rupiah).

BACA JUGA  Modal Rp 5.550, Ini Kesempatan Emas Investasi di Saham Adaro!

Pada bagian keterangan dari presentasi pemerintah tersebut dinyatakan untuk empat bulan terhitung dari September sampai Desember dipending. Kita perlu bertanya, apakah diksi dipending ini sama dengan tidak dibayar? Kemudian pertanyaan berikut lagi, pada periode Januari hingga Mei 2021 apakah para ASN kita di Flores Timur telah menerima pembayaran TPP?

Belanja hibah selamatkan orang muda kebagian pemangkasan sebesar Rp. 991 juta dari total belaja sebesar Rp. 6 milyar dan telah direalisasi Rp. 3 milyar lebih yang telah dibagi-bagi ke kelompok orang muda.

Pemangkasan belanja peralatan RSUD Adonara senilai Rp. 4.211.690.000 (empat milyar dua ratus sebelas juta enam ratus sembilan puluh ribu rupiah) turut menjadi ‘korban refocusing’. Pertanyaan yang layak kita ajukan adalah di tengah badai Covid-19 kita justru memilh untuk menghilangkan anggaran untuk belanja peralatan Rumah Sakit Adonara. Masih cukup waraskah kita?

Deretan ‘korban refocusing’ masih bertambah yakni pembatalan belanja tanah pembebasan lahan akses jalan menuju bandara dengan total nilai Rp.6.407.689.200 (enam milyar empat ratus tujuh juta enam ratus delapan puluh sembilan ribu dua ratus rupiah). Sesuai berita acara kesepakatan, Pemerintah Daerah Flores Timur menegaskan akan membayar ganti rugi tanah tersebut paling lama pada Bulan April 2021. Kita lalu bertanya saat ini sudah bulan Juni, adakah ganti rugi tersebut telah terealisasi?

Yang tak kalah mengejutkan adalah pemangkasan belanja kelurahan senilai Rp.4.413.982.000 (empat milyar empat ratus tiga belas juta sembilan ratus delapan puluh dua ribu rupiah). Jika kita mengunjungi kantor-kantor kelurahan dalam Kota Larantuka saat ini, kita akan menemukan litani kesedihan aparat kelurahan. Pemangkasan ini sangat berdampak buat mereka. Bahkan untuk beli kertas saja susah, lalu pada sisi yang lain kita berharap mereka mengurus warga kelurahan?

Anehnya Pemangkasan anggaran belanja senilai Rp. 46 milyar lebih untuk dialihkan ke belanja penanganan Covid-19 tersebut, justru dibarengi dengan pengajuan belanja baru senilai Rp.7.151.805.000 (tujuh milyar seratus lima puluh satu juta delapan ratus lima ribu rupiah) yang diposisikan sebagai belanja kebutuhan mendesak.

Dari jumlah Rp. 7 milyar lebih belanja baru tersebut, 65.08 % atau Rp. 4.653.600.000 (empat milyar enam ratus lima puluh tiga juta enam ratus ribu rupiah) digunakan untuk belanja mendesak pada pos belanja Bantuan Operasional (BOP) PAUD swasta.

Publik tentu bisa menilai, mana yang mendesak dan harus direalisasi, apakah hak-hak rakyat dan ASN yang sudah ditetapkan dan kebutuhan anggaran untuk bencana Seroja 4 April yang lalu ataukah BOP PAUD Swasta. Jika kita masih sehat dan waras tentu tahu mana yang lebih mendesak dari pilihan di atas. Semoga dongeng refocusing ini tak meninabobokan publik.

Dapatkan Artikel Viral dengan Gabung di Google News Kami

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *