Para calon pengusaha, startup founder, hingga investor. Mulai 1 Agustus 2026, biaya mengurus pendirian Perseroan Terbatas (PT) resmi mengalami penyesuaian setelah pemerintah menerbitkan aturan baru terkait Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di lingkungan Kementerian Hukum (Kemenkum).
Perubahan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30 Tahun 2026 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis PNBP, yang ditandatangani Presiden Prabowo Subianto pada 2 Juli 2026. Regulasi ini menggantikan sebagian ketentuan dalam PP Nomor 45 Tahun 2024 dan mulai berlaku efektif 30 hari setelah diundangkan, tepatnya pada 1 Agustus 2026.
Tarif Pendirian PT Modal Besar Melonjak Tajam
Perubahan yang paling mencuri perhatian adalah kenaikan biaya pendirian PT untuk perusahaan dengan modal di atas Rp5 miliar. Dalam aturan terbaru, tarifnya naik menjadi Rp5 juta per permohonan, dari sebelumnya Rp1,5 juta.
Artinya, pelaku usaha kini harus mengeluarkan biaya tambahan sekitar Rp3,5 juta, atau mengalami kenaikan sekitar 233 persen dibanding tarif sebelumnya. Kebijakan ini diperkirakan akan paling berdampak pada perusahaan skala menengah hingga besar yang sedang melakukan ekspansi atau membentuk badan usaha baru.
PT Modal Kecil Tetap Aman
Di sisi lain, pemerintah tidak mengubah tarif untuk pendirian PT dengan modal yang lebih kecil. Rinciannya sebagai berikut:
- Modal dasar hingga Rp25 juta: tetap Rp300 ribu per permohonan.
- Modal dasar di atas Rp25 juta hingga Rp1 miliar: tetap Rp600 ribu per permohonan.
Dengan demikian, pelaku UMKM, usaha rintisan, maupun perusahaan berskala kecil masih dapat mendirikan PT dengan tarif yang sama seperti sebelumnya.
Perubahan Anggaran Dasar Ikut Naik
Tak hanya biaya pendirian perusahaan, pemerintah juga menyesuaikan tarif untuk berbagai layanan administrasi perseroan.
Biaya perubahan anggaran dasar tanpa perubahan nama perseroan kini menjadi Rp1,1 juta, naik dari sebelumnya Rp1 juta. Sementara itu, perubahan anggaran dasar yang disertai perubahan nama perusahaan meningkat menjadi Rp1,2 juta, dari sebelumnya Rp1,1 juta.
Meski kenaikannya tidak sebesar tarif pendirian PT, perubahan ini tetap menjadi perhatian bagi perusahaan yang tengah melakukan restrukturisasi atau rebranding.
Tarif Perubahan Data Kini Lebih Sederhana
Dalam regulasi terbaru, pemerintah juga melakukan penyederhanaan tarif untuk pemberitahuan perubahan anggaran dasar maupun perubahan data perseroan.
Sebelumnya, biaya layanan ini dibedakan berdasarkan besaran modal perusahaan, yakni berkisar antara Rp150 ribu hingga Rp250 ribu. Kini, seluruh permohonan dikenakan tarif tunggal sebesar Rp250 ribu, sehingga proses administrasi menjadi lebih sederhana dan seragam.
Berlaku Mulai 1 Agustus 2026
Seluruh penyesuaian tarif tersebut akan mulai diterapkan pada 1 Agustus 2026. Bagi pelaku usaha yang berencana mendirikan PT atau melakukan perubahan data perusahaan dalam waktu dekat, aturan baru ini perlu menjadi perhatian agar dapat menyesuaikan anggaran dan perencanaan administrasi sejak awal.
Dengan kebijakan ini, pemerintah melakukan penyesuaian tarif layanan administrasi badan hukum melalui skema PNBP. Sementara itu, tarif untuk pendirian PT dengan modal kecil tetap dipertahankan sehingga tidak menambah beban bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan perusahaan rintisan.








