Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) memastikan sistem Data Pokok Pendidikan (Dapodik) Tahun 2026 resmi dibuka mulai 15 Juli 2026. Pembukaan ini menjadi tahap awal yang sangat krusial bagi seluruh satuan pendidikan di Indonesia sebelum memasuki rangkaian pelaksanaan Tes Kemampuan Akademik (TKA) dan Asesmen Nasional (AN) 2026.
Bagi operator sekolah, kepala sekolah, guru, hingga orang tua peserta didik, pembaruan data di Dapodik bukan sekadar formalitas administrasi. Data yang masuk ke dalam sistem akan menjadi dasar pemerintah dalam berbagai layanan pendidikan, mulai dari pendataan siswa, pelaksanaan asesmen nasional, penyaluran bantuan pendidikan, hingga penyusunan kebijakan pendidikan di tingkat nasional.
Kenapa Pembukaan Dapodik 2026 Penting?
Kemendikdasmen melalui Badan Kebijakan Pendidikan Dasar dan Menengah (BKPDM) melakukan penyesuaian jadwal pelaksanaan TKA dan Asesmen Nasional Tahun 2026. Salah satu dampaknya adalah perubahan jadwal pendataan peserta yang kini dimulai lebih awal.
Karena itu, sekolah diminta segera melakukan sinkronisasi, verifikasi, dan pembaruan seluruh data peserta didik begitu sistem Dapodik dibuka. Data yang tidak lengkap atau belum diperbarui berpotensi menghambat proses pendaftaran peserta ke dalam sistem TKA maupun Asesmen Nasional.
Kepala BKPDM, Toni Toharudin, menjelaskan bahwa penyesuaian jadwal dilakukan agar setiap satuan pendidikan memiliki waktu yang lebih memadai untuk memastikan data peserta didik benar-benar valid sebelum tahapan asesmen dimulai.
Jadwal Resmi Dapodik, TKA, dan Asesmen Nasional 2026
Berdasarkan jadwal terbaru dari Kemendikdasmen, berikut rangkaian pelaksanaan yang wajib dicatat sekolah.
- Pembukaan sistem Dapodik: 15 Juli 2026
- Pendaftaran peserta TKA dan AN: 27 Juli–27 September 2026
- Simulasi pelaksanaan: 21–27 September 2026
- Gladi bersih: 5–18 Oktober 2026
- Pelaksanaan utama: 26 Oktober–8 November 2026 (sesuai jadwal dan gelombang masing-masing satuan pendidikan)
- Pelaksanaan susulan: 16–29 November 2026
Perubahan paling mencolok terdapat pada jadwal pendaftaran peserta. Jika sebelumnya dijadwalkan mulai 18 Agustus 2026, kini proses pendaftaran dimajukan menjadi 27 Juli 2026. Langkah ini dilakukan agar seluruh tahapan persiapan dapat berjalan lebih optimal.
Dapodik Jadi Kunci Banyak Program Pendidikan
Dapodik masih menjadi basis data utama pendidikan nasional. Seluruh informasi yang diinput oleh sekolah akan dimanfaatkan dalam berbagai program pemerintah.
Beberapa di antaranya meliputi:
- Pendataan peserta didik secara nasional.
- Pelaksanaan Tes Kemampuan Akademik (TKA).
- Pelaksanaan Asesmen Nasional (AN).
- Penyaluran Program Indonesia Pintar (PIP) dan berbagai bantuan pendidikan lainnya.
- Penyusunan kebijakan pendidikan berdasarkan data riil dari seluruh Indonesia.
- Perencanaan kebutuhan guru, sekolah, dan layanan pendidikan.
Karena itulah Kemendikdasmen mengingatkan seluruh operator sekolah agar tidak menunda proses pembaruan data setelah sistem kembali aktif.
Dokumen yang Harus Disiapkan Jenjang PAUD
Untuk satuan PAUD, termasuk TK, KB, SPS, maupun TPA, operator sekolah perlu memastikan seluruh dokumen peserta didik sudah lengkap sebelum dilakukan input ke Dapodik.
Dokumen yang umumnya diperlukan meliputi:
- Fotokopi akta kelahiran.
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
- Fotokopi KTP ayah dan ibu.
- Fotokopi kartu PKH, KPS, atau KKS jika ada.
- Nomor telepon atau WhatsApp orang tua yang masih aktif.
Berkas untuk Siswa SMP atau MTs
Meski sebagian besar data berasal dari jenjang SD/MI, sekolah tetap wajib melakukan pengecekan ulang terhadap dokumen administrasi peserta didik.
Dokumen yang perlu diverifikasi antara lain:
- Fotokopi ijazah SD/MI.
- Surat Keterangan Lulus (SKL) jika ijazah belum diterbitkan.
- Fotokopi akta kelahiran.
- Fotokopi Kartu Keluarga.
- Fotokopi KTP orang tua.
- Fotokopi kartu bantuan sosial apabila dimiliki.
- Nomor telepon aktif orang tua atau wali.
Berkas untuk SMA, SMK, dan MA
Sementara bagi peserta didik yang melanjutkan ke SMA, SMK, atau Madrasah Aliyah, sekolah juga diminta memastikan seluruh dokumen administrasi telah sesuai.
Berkas yang umumnya dibutuhkan meliputi:
- Fotokopi ijazah SMP/MTs.
- Surat Keterangan Lulus (SKL) apabila diperlukan.
- Fotokopi akta kelahiran.
- Fotokopi Kartu Keluarga.
- Fotokopi KTP ayah atau ibu.
- Fotokopi KIP, PKH, KPS, atau KKS jika dimiliki.
- Nomor telepon aktif orang tua.
Operator sekolah disarankan segera melakukan pengecekan data begitu Dapodik dibuka pada 15 Juli 2026. Pastikan identitas peserta didik, data orang tua, NISN, alamat, hingga dokumen pendukung telah sesuai dengan dokumen resmi.
Langkah ini penting untuk meminimalkan kendala saat proses pendaftaran TKA maupun Asesmen Nasional berlangsung. Dengan data yang valid dan lengkap, sekolah dapat mengikuti seluruh tahapan sesuai jadwal yang telah ditetapkan Kemendikdasmen tanpa hambatan administrasi.








