Kasus investasi bodong makin bikin geram! Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jakarta mengungkap skandal korupsi dalam pengembalian barang bukti kasus Robot Trading Fahrenheit yang nilainya mencapai Rp61,4 miliar.
Nggak main-main, seorang Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Jakbar berinisial AZ dan dua kuasa hukum korban (OS & BG) ditetapkan sebagai tersangka. Duit yang seharusnya balik ke korban malah disunat Rp23,2 miliar buat kepentingan pribadi mereka!
Modusnya Bikin Geleng-Geleng!
Menurut Kepala Kejati Jakarta, Patris Yusrian Jaya, duit miliaran rupiah ini awalnya mau dikembalikan ke korban yang jumlahnya sekitar 1.500 orang. Tapi, AZ, OS, dan BG kompak buat “ngecut” sebagian dana itu.
- Rp11,5 miliar masuk kantong AZ
- Sisanya dikuasai OS & BG
Saat ini, AZ sudah ditahan, BG sedang diperiksa, dan OS diminta segera menyerahkan diri.
Hukuman Berat Menanti!
AZ dijerat dengan berbagai pasal di UU Pemberantasan Korupsi, termasuk Pasal 12B yang mengatur soal gratifikasi dan penyalahgunaan wewenang. BG juga dikenakan pasal yang sama karena ikut serta dalam tindak pidana ini.
Kasus ini jadi peringatan keras buat siapapun yang bermain-main dengan uang korban investasi bodong. Semoga uang yang dikorupsi bisa segera balik ke pemiliknya!
Dapatkan Artikel Viral dengan Gabung di Google News Kami
