Opsen ini bakal mulai berlaku awal 2025, sesuai UU Nomor 1 Tahun 2022. Nah, kabar simpang siur tentang opsen bikin banyak yang salah paham. Padahal, opsen ini cuma mengganti sistem lama, bukan nambah beban pajak.
Pajak Kendaraan Sebelum dan Sesudah Opsen
Dulu, pajak kendaraan diatur dalam UU Nomor 28 Tahun 2009. Pemerintah provinsi dapat 70%, sementara kabupaten/kota kebagian 30% dari total pajak yang dibayarkan. Dengan sistem opsen, pembagian ini berubah. Pemilik kendaraan tetap bayar jumlah yang sama, tapi rinciannya dipecah jadi pajak provinsi dan opsen untuk kabupaten/kota.
Misalnya, di DIY, tarif pajak kendaraan pribadi yang awalnya 1,5% sekarang jadi 0,9% untuk provinsi dan 0,6% untuk opsen. Jadi totalnya tetap 1,5%. Sistem baru ini justru bikin pendapatan daerah lebih pasti, karena kabupaten/kota langsung dapat bagiannya tanpa nunggu dari provinsi.
Kenapa Opsen Itu Aman Buat Kantong?
Lihat contohnya, deh. Kalau kamu punya mobil pertama dengan Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) Rp 200 juta:
- Tarif PKB baru: 1,1% x Rp 200 juta = Rp 2,2 juta.
- Opsen PKB: 66% x Rp 2,2 juta = Rp 1,45 juta.
- Total pajak: Rp 3,65 juta.
Dibandingkan sistem lama dengan tarif PKB 1,8%, total pajaknya hampir sama, bahkan lebih murah sekitar Rp 50 ribu. Jadi nggak ada tuh yang namanya beban ekstra gara-gara opsen.
Jakarta Bebas Opsen
Buat yang tinggal di Jakarta, santai aja. Opsen nggak berlaku di sini. Kenapa? Karena Jakarta nggak punya kabupaten, jadi semua pajak kendaraan dikelola langsung oleh provinsi. Berbeda dengan provinsi lain seperti Jawa Barat, yang hasil pajaknya dibagi ke kabupaten-kota.
Opsen ini cuma soal pembagian ulang pajak antara provinsi dan kabupaten/kota. Buat pemilik kendaraan, beban pajak nggak nambah kok, malah ada potensi lebih simpel dalam pengelolaannya. Jadi, jangan langsung panik atau termakan hoaks, ya. Tetap update sama info valid biar nggak salah paham.
Dapatkan Artikel Viral dengan Gabung di Google News Kami









