Bro sis, pada tau nggak kalau sekarang gas melon alias Elpiji 3 kg nggak boleh dijual di warung atau pengecer lagi? Yup, mulai 1 Februari 2025, aturan baru ini bikin gas melon cuma bisa dibeli di pangkalan resmi Pertamina. Tenang, bukan berarti kalian harus jauh-jauh cari gas buat masak mie instan tengah malam. Ada solusinya!
Kenapa Sih Pengecer Nggak Boleh Jual Lagi?
Menurut YLKI, aturan ini dibuat biar distribusi gas lebih tertata dan subsidi nggak salah sasaran. Pemerintah udah alokasikan Rp 87 triliun buat subsidi LPG, jadi harus tepat guna. Makanya, distribusinya dikontrol ketat dari agen ke pangkalan.
Gimana Kalau Gas Jadi Langka?
YLKI udah wanti-wanti ke pemerintah buat jamin pasokan tetap ada. Mereka juga minta pangkalan buka lebih lama biar nggak nyusahin emak-emak yang butuh gas dadakan.
Cara Daftar Jadi Pangkalan Gas Melon
Buat yang mau tetap jualan gas, daftar aja jadi pangkalan resmi! Caranya gampang kok:
- Siapkan dokumen kayak KTP, NPWP, izin usaha, dan lainnya.
- Daftar online lewat situs OSS atau laman kemitraan Pertamina.
- Ikuti prosesnya, tunggu persetujuan, dan gaspol jualan gas legal!
Jadi, nggak perlu panik ya bro sis! Cukup daftar pangkalan atau beli di tempat resmi, biar semua tetap aman!
Dapatkan Artikel Viral dengan Gabung di Google News Kami








